bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, Negara asal: Cina, Supplier: Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Janis Barang | JML BARANG (NPR) | Pemberitahuan PIB (CIF CNY) | Penetapan Nilai Pabean (CIF CNY) | ||
| Harga Satuan/NPR | Total | Harga Satuan/NPR | Total | |||
| 1 | SHOWCASE AGATE-200 C/W ACCESORIES (R600A) NON CFC 192L | 360 | 839.6929 | 302,289.45 | 900.9825 | 324,353.70 |
| 2 | SHOWCASE AGATE-240 C/W ACCESORIES (R600A) NON CFC 222L | 291 | 896.3593 | 260,840.55 | 961.7850 | 279,879.44 |
| Jumlah | 651 | 563,130.00 | 604,233.14 | |||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp14.946.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1273/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp14.946.000,00;
bahwa dari penelitian di atas kedapatan:
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (email atau fax) sehingga tidak diketahui bagaimana Pemohon Banding melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta kondisi jual beli; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order, Order Confirmation, Sales Contract sebagai dokumen yang membuktikan telah terjadinya kontrak jual-beli yang mengikat dalam perdagangan Internasional; |
| – | bahwa SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan tidak diserahkan. Hal ini diperlukan untuk pembuktian nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding; |
| – | bahwa pencatatan dan pembukuan transaksi tidak dilampirkan, tidak terdapat catatan mengenai kewajiban atas biaya asuransi dan freight, sehingga biaya asuransi dan freight belum termasuk dalam nilai CIF yang diberitahukan Pemohon Banding pada pemberitahuan pabean; |
bahwa tidak dapat dilakukan uji transaksi untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
bahwa data atau bukti pendukung yang dilampirkan saat keberatan tidak lengkap dan memadai sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 dalam hal unsur biaya-biaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan Pasal 28 dalam hal nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, (Nilai Transaksi Gugur) nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa hasil penelitian terhadap importasi tersebut digunakan pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa terhadap penelitian atas perhitungan ulang penambahan freight dari nilai yang diberitahukan pada PIB, disampaikan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menetapkan penambahan freight pos 1 dan 2 sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa sebagaimana tercantum pada Pasal 20 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 mengenai besaran freight pengangkutan melalui laut untuk barang yang berasal dari Cina adalah sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa berdasarkan perhitungan ulang freight adalah sebesar FOB CNY 546,570.00 X 10% = USD 54,657.00;
bahwa besarnya nilai asuransi atas PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 ditetapkan sebesar 0,5% x (FOB CNY 546,570.00 + Freight CNY 54,657.00) = 0,5% x CNY 601,227.00 = CNY 3,006.14;
bahwa harga satuan ditetapkan harga satuan pos 1 sebesar CIF CNY 900.9825/NIU dan pos 2 sebesar CIF CNY 961.7850/NIU;
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, total nilai pabean adalah FOB 546,570.00 + Insurance CNY 3,006.14 + Freight CNY 54,657.00 = CIF CNY 604,233.14;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/B/ASP/RSA tanggal 27 Mei 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 adalah nilai transaksi sebenar-benarnya ditambah dengan nilai Freight dan Pemohon Banding menggunakan asuransi dalam negeri sehingga penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur:
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” |
bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diatur:
“Ketentuan Nilai Transaksi
| a. | Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu. |
| b. | Yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.” |
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017;
bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak Cq Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan atas perkara ini sebagai berikut:
| – | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding; |
| – | Menetapkan nilai pabean atas barang impor Showcase Agate-200 C/W Accessories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accessories (R600A) Non CFC 222L PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 sebesar CIF CNY 563,130 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 atas barang impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, Negara asal: Cina, Supplier: Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 menjadi sebesar CIF CNY604,233.14, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.946.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data atau bukti pendukung yang dilampirkan saat keberatan tidak lengkap dan memadai sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY604,233.14;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 adalah nilai transaksi sebenar-benarnya ditambah dengan nilai Freight dan Pemohon Banding menggunakan asuransi dalam negeri sehingga penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
| 1. | Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean |
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) UndangUndang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| ‘(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
| 2. | Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi (Metode VI.I) Yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan penambahan nilai Freight;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 2
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
| (2) | Nilal pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). |
Pasal 5
| (1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pernbeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean dltambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
| (2) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. |
| (3) | Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;b.Nilai dari barang dan jasa;c.Royalti dan biaya lisensid.Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);e.Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;f.Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dang.Biaya asuransi |
| (4) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, terdapat ketentuan sebagai berikut:
| (5) | Syarat penambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar: b.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, di mana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakukan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, di antaranya adalah sebagai berikut: 3)Cost and Freight (CRF) atau Cost Insurance Freight (CIF) a)pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean: (1)Nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF;(2)Besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi: b)bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. c.Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g: 1)tidak ada (free of charge);(2)tidak didukung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan. d.Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilal pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan. |
bahwa Terbanding menetapkan penambahan freight pos 1 dan 2 sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa menurut Terbanding sebagaimana tercantum pada Pasal 20 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 mengenai besaran freight pengangkutan melalui laut untuk barang yang berasal dari Cina adalah sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa penghitungan nilai Freight berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 20 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
| a. | Pengangkutan melalui laut: 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2. |
bahwa berdasarkan perhitungan ulang freight adalah sebesar FOB CNY 546,570.00 X 10% = USD 54,657.00;
bahwa besarnya nilai asuransi atas PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 ditetapkan sebesar 0,5% x (FOB CNY 546,570.00 + Freight CNY 54,657.00) = 0,5% x CNY 601,227.00 = CNY 3,006.14;
bahwa harga satuan ditetapkan harga satuan pos 1 sebesar CIF CNY 900.9825/NIU dan pos 2 sebesar CIF CNY 961.7850/NIU;
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, total nilai pabean adalah FOB 546,570.00 + Insurance CNY 3,006.14 + Freight CNY 54,657.00 = CIF CNY 604,233.14;
| 3. | Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding |
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Proforma Invoice Nomor 214-160137C tanggal 29 September 2016; |
| 2. | Commercial Invoice Nomor 214-160137C tanggal 12 Desember 2016; |
| 3. | Freight Invoice Nomor SEAGA1612076 tanggal 15 Desember 2016; |
| 4. | Packing List Nomor 214-160137C tanggal 12 Desember 2016; |
| 5. | Bill of Lading Nomor APLU051810713 tanggal 12 Desember 2016; |
| 6. | Marine Cargo Sharia Policy Schedule Nomor 35.21.17.01.0222 tanggal 9 Desember 2016; |
| 7. | AST Nomor 17010210 tanggal 9 Desember 2016; |
| 8. | Freight Invoice List kepada Cazca International Co., Ltd tanggal 5 januari 2017; |
| 9. | Telegrafic Transfer BCA tanggal 5 Januari 2017 sebesar USD88,621.00; |
| 10. | Telegrafic Transfer BCA tanggal 9 Januari 2017 sebesar RMB546,570.00; |
| 11. | Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 800056297100, currency: IDR, periode bulan Maret 2017; |
| 12. | Laporan Surveyor Nomor A0216CN3311846 tanggal 12 Desember 2016; |
| 13. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen-dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Proforma Invoice, Commercial Invoice, Freight Invoice, Packing List, dan Bill of Lading diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co China, barang impor berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, dengan total harga sebesar CNY546,570.00 dan diberitahukan dalam PIB sebesar CIF CNY563,130.00 terdiri dari harga FOB CNY546,570.00 dan freight sebesar CNY16,560.00;
bahwa Terbanding menetapkan kembali nilai freight sebesar 10% dari FOB dan asuransi sebesar 0,5% dari CFR, karena Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice Freight dan Polis Asuransi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai freight sebesar CNY16,560.00 dan Asuransi dibayar di Dalam Negeri;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Freight Invoice Nomor SEAGA1612076 tanggal 15 Desember 2016, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Freight Invoice tersebut diketahui nilai freight sebesar USD2,400.00 dan telah dibayar sesuai dengan bukti T/T-nya. Bahwa nilai sebesar USD2,400.00 jika dikonversi ke CNY senilai dengan CNY16,560.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Marine Cargo Sharia Policy Schedule Nomor 35.21.17.01.0222 tanggal 9 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi Dalam Negeri a.n. PT AST diketahui bahwa nilai yang pertanggungan sebesar CNY628,555.50 atau sebesar 115% dan dibayar asuransinya sebesar CNY770.85;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003691 tanggal 4 Januari 2017 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, Negara asal: Cina, Supplier: Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co., dengan nilai pabean sebesar CIF CNY563,130.00 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 003691 tanggal 4 Januari 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017 sebesar CIF CNY604,233.14 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF CNY563,130.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, Negara asal: Cina, Supplier: Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 sebesar CIF CNY563,130.00, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H | sebagai Hakim Ketua |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti |
Putusan Nomor PUT-113417.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

