bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat.
bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan Gugatan, Tergugat dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Tergugat telah terjadi keterlambatan bayar yang dilakukan Penggugat, sehingga Tergugat menagihkan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 (2a) KUP sebesar USD41,987 dan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dari Penggugat, karena Tergugat menagihkan sanksi tersebut sudah benar;
bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Desember 2017 dan Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Januari 2018 terkait gugatan yang diajukan Penggugat yang isinya sama dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
| I. | Obyek Gugatan |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak karena Permohonan Wajib Pajak.
| II. | Menurut Tergugat 1.Dasar Hukum A.Ketentuan Formal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; Pasal 36 ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. B.Ketentuan Material 1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1) ”Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.” Pasal 9 ayat (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 31D UU PPh, “Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.” 3)Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 79/2010) Pasal 25 ayat (5) “Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 33 ayat (4) “Ketentuan mengenai perhitungan dan tata acara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (PMK- 79/PMK.02/2012). Pasal 5 “Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari: a.Angsuran pajak dalam tahun berjalan;b.Pajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;c.Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/ataud.Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan.” Pasal 9 ayat (3) “Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak dan/atau gas bumi, wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.” Pasal 10 ayat (1) ”Kontraktor wajib membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” Pasal 11 (1).Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan.(2).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:aLaporan secara bulanan; danbLaporan secara tahunan.(3).Laporan sebagaimana pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(4).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dari Operator.(5).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” Lampiran 11 Pasal 11 ayat (5) Petunjuk Pengisian 1.1.Setiap bulan, Kontraktor wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi sebagai dasar pembayaran pajak di Wilayah Kerja yang bersangkutan.III.7.e. perhitungan pajak (tax calculation)1)Jumlah Pajak Terutang, diisi dengan jumlah pajak terutang terdiri dari: Pajak Penghasilan badan (corporate tax) dan Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (deviden tax). Pasal 17 ayat (1) ”Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” 2.Tanggapan Tergugat a.Kronologis Gugatan bahwa berdasarkan penelitian Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian banding kronologis terjadinya sengketa gugatan kurang lebih sebagai berikut: NoTanggalUraian130-Aug-2013Penerbitan STP PPh nomor 00056/106/12/081/13 Masa Pajak Des 2012 224-Nov-2016Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP nomor 00056/106/12 /081/13,dengan surat nomorSS/FIN/16/000/00069 tanggal 22 November 2016 yang diterima KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan LPAD Nomor PEM : 01007746\081\ nov\2016 tanggal 24 November 2016 312-May-2017Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 yang menolak Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Penggugat 45-Jun-2017Penggugat mengajukan gugatan dengan surat permohonan gugatan Nomor SS/FIN/17/000/00037 a.Pendapat ketentuan formal pengajuan gugatan bahwa Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00812/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b masih prematur, dengan alasan sebagai berikut : 1)berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (1a) UU KUP diatur sebagai berikut : Pasal 36 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) “…….Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. ……” Pasal 36 ayat (1a) diatur : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. 2)Berdasarkan penelitian atas data yang ada, diketahui Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar, baru dilakukan 1 (satu) kali, padahal dalam Pasai 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa permohonan tersebut dapat diiakukan paling banyak 2 (dua) kali, sehingga menurut tergugat belum seluruhnya upaya administratif yang tersedia digunakan oleh Penggugat; 3)Menurut Tergugat, ketentuan pada Pasal 36 Undang-Undang KUP adalah merupakan upaya administratif yang harus ditempuh oleh Penggugat; 4)Karena Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka terkait dengan upaya administratif, Tergugat mengacu pada Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradiian Tata Usaha Negara (UU PTUN”) yang berbunyi sebagai berikut, Pasal 48 (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.(2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. 5)bahwa dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang PTUN, dtantaranya dinyatakan: “Berbeda dengan prosedur di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pada prosedur banding administratif atau prosedur keberatan diiakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus bahwa penjelasan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang PTUN menyatakan, Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang ber-sangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan. 6)bahwa menurut Tergugat, Pasal 36 Undang-Undang KUP adalah merupakan ketentuan tentang upaya administratif yang harus ditempuh oleh Penggugat; 7)bahwa terkait dengan sengketa ini maka berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap SKP yang diterbitkan, baik dari segi hukum maupun kebijaksanaan dan ini merupakan diskresi Direktur Jenderal Pajak, oleh karenanya prosedur yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP harus ditempuh seluruhnya; b.Kewenangan untuk melakukan penelitian material dan untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar adalah pada Direktur Jenderal Pajak bahwa pada dasarnya Pasal 36 UU KUP merupakan ordonansi keadilan, dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang. Dengan demikian kewenangan terhadap penelitian secara materi hanya diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak; bahwa Tergugat berpendapat bahwa kewenangan dalam melakukan penelitian material dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat adalah pada Direktur Jenderal Pajak (Tergugat), hal ini didasarkan pada kententuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 jo Pasal 2 PMK- 08/PMK.03/2013) sebagai berikut: 1)Pasal 36 ayat (1) UU KUP Direktur Jenderal Paiak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. 2)Pasal 36 Ayat (2) UU KUP Ketentuan’pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 3)Pasal 48 UU KUP Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah 4)Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (1)Direktur Jenderal Paiak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang,yang tidak benar; ataud.membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi, yang dilaksanakan tanpa:1.Penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau2.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak; 5)Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Direktur Jenderal Paiak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; ataud.membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:1)penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau2)pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak. c.Tergugat telah memproses permohonan Wajib Paiak sesuai ketentuan UndangUndang, dimana berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yaitu Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan telah mendapatkan keputusan atas permohonannya tersebut; 1)Pasal 36 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:e.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atauf.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. 2)Pasal 36 Ayat (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. 3)Atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang diajukan Wajib Pajak telah dilakukan penelitian material sengketa pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 119/PSIHO/X/2016 tanggal 06 Oktober 2016 atas SKP PPN Nomor 00049/207/09/057/12 tanggal 09 Agustus 2012 Masa Pajak November 2009 telah dilakukan penelitian sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Nomor LAP00812/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret 2017 serta telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00812/ NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret 2017; 4)Gugatan yang diajukan oleh penggugat berisi gugatan atas materi yang mana atas materi tersebut telah diperiksa oleh tergugat sebagaimana disebutkan di atas; 5)Berdasarkan seluruh uraian di atas, keputusan tergugat adalah tetap sebagaimana yang tertuang dalam hasil penelitian yang telah dilakukan dan sebagaimana yang telah diputuskan dalam surat keputusan nomor KEP-00812/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret 2017; 3.Tanggapan atas Materi Sengketa Gugatana.Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi diketahui bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor 00056/106/12/081/13 tanggal 29 September 2013 adalah sebagai berikut: NoMasaTanggal BayaBln telatJumlah BayarSanksi Adm1Desember12/02/201311.695.06633.9012Desember12/02/20131314.7986.2963Desember12/02/2013133.5766724Desember12/02/201316.2361255Desember12/04/2013313.9818396Desember12/04/201332.596156 Jumlah 41.987 b.Bahwa berdasarkan data SSP yang diberikan oleh Penggugat tercantum Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 4111111 100;c.Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak bahwa kode jenis setoran 100 adalah untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi;d.Berdasarkan data diatas diketahui bahwa tidak ada setoran PPh Pasal 29 (Tahunan) untuk Tahun Pajak 2012. Sehingga argumen Penggugat yang menyatakan bahwa SSP tersebut merupakan setoran untuk pajak penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun tidak terbukti karena SPT Tahunan PPh Badan 2012 menyatakan NIHIL;e.Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan hasil penelitian di atas, Tim Peneliti tetap mempertahankan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 (2a) KUP sebesar USD41,987 dan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dari Penggugat;f.Tergugat dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;g.Bahwa atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perhitungan untuk mengetahui besarnya pajak yang terutang sesuai dengan pasal 5 huruf b dan d PMK 79 PPh yang terutang pada akhir tahun = (jumlah PPh Badan Terutang & BPT) – (Jumlah Kredit Pajak PPh Badan & BPT); bahwa apabila dikaitkan dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012 yang menyatakan nihil, maka seharusnya tidak terdapat lagi pembayaran PPh Yang terutang pada akhir tahun; h.Materi surat permohonan gugatan penggugat yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat permohonan pembatalan ketetapan pajak, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat jika dalam berkas gugatan tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan gugatan Penggugat; |
| II. | 1.Kesimpulan Surat gugatan penggugat nomor SS/FIN/17/000/00037 tanggal 05 Juni 2017 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan gugatan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; 2.Usul Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Pemohon Banding (NPWP: -); |
bahwa Penggugat berkeyakinan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP tidak benar dan harus dibatalkan, dengan penjelasan sebagai berikut :
| 1. | bahwa Penggugat adalah Bentuk Usaha Tetap yang merupakan rekanan dari wilayah kerja Sanga Sanga |
| 2. | bahwa STP Nomor 00056/106/12/081/15 tanggal 29 September 2013 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (d.h.i. KPP Minyak dan Gas Bumi), selanjutnya disebut Tergugat, karena Penggugat dikenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar USD 41,987, dengan alasan adanya keterlambatan penyetoran PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4) untuk masa Desember 2012; |
bahwa Penggugat sudah melakukan pembayaran pada 11 Januari 2013, namun setelah Penggugat menghitung ulang Penggugat melakukan pembayaran kedua sekaligus pada pembayaran di bulan Februari dan April sebagai final payment;
bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Gugatan maupun Bantahannya, Penggugat dalam persidangan juga menyampaikan kronologis gugatan sebagai berikut:
| 1. | Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00056/106/12/081/13 tanggal 30 Agustus 2013, nilai STP adalah USD 41,987, dengan alasan bahwa terjadi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 26 ayat (4) yang dilakukan oleh Penggugat, sampai saat ini STP tersebut tidak pernah diterima oleh Penggugat, sehingga pada saat STP diterbitkan, Penggugat tidak mengetahui perihal STP tersebut, dan tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Penggugat; |
| 2. | Penggugat baru mengetahui perihal adanya STP tersebut pada bulan Oktober 2016, setelah mendapatkan alasan penerbitan STP maka Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar melalui surat nomor SS/FIN/16/000/00069 tanggal 22 November 2016, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 24 November 2016; |
| 3. | Pada tanggal 18 April 2017, KPP Migas menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2014, didalam SPMKP tersebut tercantum kompensasi hutang pajak sejumlah Rp 559.476.775 equivalent dengan USD 41,987); |
| 4. | Pada tanggal 12 Mei 2017, Tergugat menolak permohonan Penggugat dan menerbitkan Keputusan Tergugat nomor KEP 01443/NKEB/WPJ.07/2017; |
| 5. | Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat nomor SS/FIN/17/000/00037 tanggal 5 Juni 2017 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 7 Juni 2017; |
| 6. | Penggugat juga telah memasukkan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan dari Tergugat melalui surat nomor SS/FIN/17/000/00056 tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 24 Agustus 2017; |
bahwa Penggugat juga menyampaikan penjelasan tertulis Nomor SS/PIN/17/000/00076 tanggal 16 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
| A. | Dasar Hukum |
| 1. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (“PMK 79”) |
Pasal 5
Pajak penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh kontraktor terdiri dari:
| a. | Angsuran Pajak dalam tahun berjalan; |
| b. | Pajak penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun; |
| c. | Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau |
| d. | Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan. |
Pasal 9 ayat (4)
“Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d, wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak”;
| 2. | bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (“PER-38”); |
| B. | Pokok Sengketa |
| 1. | Pemohon Banding Limited (“Penggugat”) berpendapat bahwa Penggugat tidak terlambat membayar pajak atas (i) penghasilan badan yang terhutang pada akhir tahun dan (ii) pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan karena pembayaran pajak tersebut telah dilakukan dalam jangka waktu pembayaran sebagaimana diatur dalam PMK 79. |
| 2. | Direktorat Jenderal Pajak (“Tergugat”) berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 12 Februari 2013 dan 10 April 2013 adalah pembayaran masa Desember 2012 dan Penggugat melakukan pembayaran yang terlambat sehingga dikenakan denda keterlambatan dan diterbitkan STP. |
| 3. | Sengketa yang terjadi adalah apakah penyetoran pajak penghasilan badan dan pajak atas BPT tahun pajak 2012 yang sudah dilakukan oleh Penggugat bisa dianggap terlambat oleh Tergugat dan dapat dikenakan sanksi administrasi atau tidak? |
| 4. | Apakah dasar hukum yang digunakan Tergugat dapat digunakan atau tidak?; |
| C. | Setoran Pajak Yang Dilakukan Penggugat Adalah Pembayaran Tahunan |
| 1. | Pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat adalah pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan d PMK 79, sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 79 pembayaran yang Penggugat lakukan tidak terlambat dan tidak seharusnya dikenakan STP; |
| 2. | Perincian pembayaran pajak yang Penggugat lakukan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas dan menjadi sengketa adalah sebagai berikut: |
| No | Tanggal Bayar | Jumlah Pembayaran | Sanksi Adm |
| 1 | 12 Feb 2013 | USD 1,695,066 | USD 33,900 |
| 2 | 12 Feb 2013 | USD 33,576 | USD 671 |
| 3 | 12 Feb 2013 | USD 6,236 | USD 125 |
| 4 | 12 Feb 2013 | USD 314,798 | USD 6,296 |
| 5 | 10 Apr 2013 | USD 13,981 | USD 839 |
| 6 | 10 Apr 2013 | USD 2,596 | USD 156 |
| TOTAL | USD 2,066,253 | USD 41,987 |
bahwa semua pembayaran pajak di atas adalah pembayaran pajak tahunan dan bukan merupakan pembayaran pajak masa Desember 2012 karena semua pembayaran pajak tersebut adalah pembayaran yang Penggugat lakukan setelah masa pajak Desember 2012. SSP atas pembayaran sejumlah USD 2,066,253 Penggugat lampirkan;
| 3. | bahwa pembayaran pajak masa Desember 2012 telah Penggugat lakukan pada tanggal 11 Januari 2013. Tabel perincian pembayaran di atas merupakan pembayaran yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan d PMK 79 dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) PMK 79 yang mana jatuh tempo pembayarannya adalah 30 April 2013. Semua pembayaran di atas dilakukan sebelum tanggal 30 April 2013, sehingga seharusnya Tergugat tidak berhak menerbitkan sanksi administrasi berupa STP; |
| 4. | bahwa berdasarkan Lampiran II PER-38 untuk kode Akun Pajak 411111 untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi dan kode Akun Pajak 411112 untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam tidak ada Kode Jenis setoran untuk pembayaran PPh tahunan, hal tersebut juga tidak diatur di PMK 79, oleh karena itu SSP yang Penggugat buat dengan mencantumkan KJS 100 sudah benar. (PER -38 Terlampir — Lampiran-2); |
Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
| KODE JENIS SETORA N | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
| 100 | PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
| 300 | STP PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
| 310 | SKPKB PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
| 320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
| 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
| KODE JENIS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
| 100 | PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
| 300 | STP PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
| 310 | SKPKB PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
| 320 | SKPKBT PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
| 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali. |
| D. | Financial Quarterly Report (FOR) Merupakan Dasar Menentukan Paiak Terhutang |
| 1. | bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai partner di Wilayah Kerja Sanga-Sanga; |
| 2. | bahwa VICO sebagai operator di Wilayah Kerja Sanga-Sanga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan FQR ke SKK Migas, dan di dalam FQR tersebut tercantum besarnya penghasilan kena pajak selama satu tahun pajak; |
| 3. | bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan informasi yang ada di dalam FQR berdasarkan jumlah participating interest yang dimilikinya; |
| 4. | bahwa setiap bulannya VICO mengirimkan LPN PMK 79 yang mencantumkan pajak terutang untuk setiap masa pajak; |
| 5. | bahwa untuk masa pajak Desember 2012 atas pajak terutang telah dilakukan pembayarannya pada tanggal 11 Januari 2013 dengan total pembayaran sebesar USD 9,102,412 oleh Penggugat. Berikut rekap pembayaran untuk masa Desember 2012 (Lampiran-3) : |
| No | Jenis Pajak | Tanggal Pembayaran | Jumlah Pembayaran |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 11 Januari 2013 | USD 1,590,879 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 11 Januari 2013 | USD 295,449 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 11 Januari 2013 | USD 6,085,854 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 11 Januari 2013 | USD 1,130,230 |
| TOTAL | USD 9,102,412 |
| 6. | bahwa atas permintaan Majelis Hakim disidang sebelumnya Penggugat juga akan melampirkan pembayaran yang telah Penggugat lakukan untuk masa pajak Juli 2012 sampai dengan November 2012 sebagai berikut : |
Masa Juli 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 90,525 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 16,812 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 5,443,324 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 1,010,903 |
| TOTAL | USD 6,561,564 |
Masa Agustus 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 10 September 2012 | USD 1,152,589 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 10 September 2012 | USD 214,052 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 10 September 2012 | USD 5,391,926 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 10 September 2012 | USD 1,001,358 |
| TOTAL | USD 7,759,925 |
Masa September 2012:
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Gas Bumi | 12 Oktober 2012 | USD 3,060,069 |
| 2 | BPT Gas Bumi | 12 Oktober 2012 | USD 568,299 |
| TOTAL | USD 3,628,368 |
Masa Oktober 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 13 November 2012 | USD 598,701 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 13 November 2012 | USD 111,187 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 13 November 2012 | USD 3,961,094 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 13 November 2012 | USD 735,632 |
| TOTAL | USD 5,406,614 |
Masa November 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 12 Desember 2012 | USD 2,113,456 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 12 Desember 2012 | USD 392,499 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 12 Desember 2012 | USD 3,446,402 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 12 Desember 2012 | USD 640,046 |
| TOTAL | USD 6,592,403 |
| 7. | bahwa VICO melakukan penghitungan ulang dan memasukkan unsur-unsur over/under lifting yang memang baru diketahui setelah masa pajak Desember 2012 berakhir. Atas dasar tersebut VICO menginformasikan kepada partner jumlah pajak yang harus dibayar sebagai angsuran untuk pembayaran pajak tahunan 2012; |
| 8. | bahwa Pembayaran pajak yang dilakukan setelah masa pajak Desember 2012 adalah pembayaran PPh badan dan BPT yang terutang pada akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 5 huruf b dan d PMK 79; |
| 9. | bahwa Perhitungan untuk mengetahui besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Pasal 5 huruf b dan d PMK 79 sebagai berikut : PPh yang terutang pada akhir tahun = (Jumlah PPh Badan Terutang & BPT) -(Jumlah Kredit Pajak PPh Badan & BPT); |
| E. | KESIMPULAN |
- bahwa Pembayaran pajak yang Penggugat lakukan pada bulan Februari 2013 dan April 2013 adalah pembayaran pajak yang terutang untuk akhir tahun (final payment) bukan untuk masa pajak Desember 2012;
- bahwa Pembayaran pajak yang Penggugat lakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tersebut di atas, tidak terlambat dan tidak seharusnya dikenakan sanksi administrasi;
- bahwa STP yang dikenakan oleh Tergugat dengan berdasarkan penulisan KJS 100 bukan KJS 200 sesuai dengan PER-38/PJ/2009 tidak mempunyai dasar yang tepat, karena tidak ada KJS 200 untuk MAP 411111 dan 411112 pada PER-38;
- bahwa Penulisan SSP yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penerbitan STP oleh Tergugat tidak mendasar;
- bahwa Substance over Form, sebagai prinsip perpajakan yang berarti bahwa substansi lebih penting dari formalitas, harus diterapakan dalam sengketa ini, pembayaran yang dilakukan setelah masa Desember adalah pembayaran untuk akhir tahun (final payment). Penulisan MAP dan KJS harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PER-38, sehingga seharusnya Tergugat tidak perlu mengenakan sanksi adminsitrasi berupa STP kepada Penggugat;
bahwa Penggugat berharap kiranya Majelis menyetujui gugatan Penggugat sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berazaskan keadilan dan kepastian hukum;
bahwa Penggugat dalam tanggapan akhirnya (closing statement) tanpa nomor tanggal 18 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
| A. | Dasar Hukum |
| 1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (“PMK 79”) |
Pasal 5
Pajak penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh kontraktor terdiri dari:
| a. | Angsuran Pajak dalam tahun berjalan; |
| b. | Pajak penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun; |
| c. | Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau |
| d. | Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan. |
Pasal 9 ayat (4)
“Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d, wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak”;
| 2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (“PER-38”); |
| B. | Pokok Sengketa |
- Pemohon Banding Limited (“Penggugat”) berpendapat bahwa Penggugat tidak terlambat membayar pajak atas (i) penghasilan badan yang terhutang pada akhir tahun dan (ii) pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan karena pembayaran pajak tersebut telah dilakukan dalam jangka waktu pembayaran sebagaimana diatur dalam PMK 79.
- Direktorat Jenderal Pajak (“Tergugat”) berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 12 Februari 2013 dan 10 April 2013 adalah pembayaran masa Desember 2012 dan Penggugat melakukan pembayaran yang terlambat sehingga dikenakan denda keterlambatan dan diterbitkan STP.
- Sengketa yang terjadi adalah apakah penyetoran pajak penghasilan badan dan pajak atas BPT tahun pajak 2012 yang sudah dilakukan oleh Penggugat bisa dianggap terlambat oleh Tergugat dan dapat dikenakan sanksi administrasi atau tidak?
- Apakah dasar hukum yang digunakan Tergugat dapat digunakan atau tidak?;
| C. | Setoran Pajak Yang Dilakukan Penggugat Adalah Pembayaran Tahunan |
| 1. | Pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat adalah pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan d PMK 79, sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 79 pembayaran yang Penggugat lakukan tidak terlambat dan tidak seharusnya dikenakan STP; |
| 2. | Perincian pembayaran pajak yang Penggugat lakukan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas dan menjadi sengketa adalah sebagai berikut: |
| No | Tanggal Bayar | Jumlah Pembayaran | Sanksi Adm |
| 1 | 12 Feb 2013 | USD 1,695,066 | USD 33,900 |
| 2 | 12 Feb 2013 | USD 33,576 | USD 671 |
| 3 | 12 Feb 2013 | USD 6,236 | USD 125 |
| 4 | 12 Feb 2013 | USD 314,798 | USD 6,296 |
| 5 | 10 Apr 2013 | USD 13,981 | USD 839 |
| 6 | 10 Apr 2013 | USD 2,596 | USD 156 |
| TOTAL | USD 2,066,253 | USD 41,987 |
bahwa semua pembayaran pajak di atas adalah pembayaran pajak tahunan dan bukan merupakan pembayaran pajak masa Desember 2012 karena semua pembayaran pajak tersebut adalah pembayaran yang Penggugat lakukan setelah masa pajak Desember 2012. SSP atas pembayaran sejumlah USD 2,066,253 Penggugat lampirkan;
| 3. | bahwa pembayaran pajak masa Desember 2012 telah Penggugat lakukan pada tanggal 11 Januari 2013. Tabel perincian pembayaran di atas merupakan pembayaran yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan d PMK 79 dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) PMK 79 yang mana jatuh tempo pembayarannya adalah 30 April 2013. Semua pembayaran di atas dilakukan sebelum tanggal 30 April 2013, sehingga seharusnya Tergugat tidak berhak menerbitkan sanksi administrasi berupa STP; |
| 4. | bahwa berdasarkan Lampiran II PER-38 untuk kode Akun Pajak 411111 untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi dan kode Akun Pajak 411112 untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam tidak ada Kode Jenis setoran untuk pembayaran PPh tahunan, hal tersebut juga tidak diatur di PMK 79, oleh karena itu SSP yang Penggugat buat dengan mencantumkan KJS 100 sudah benar. (PER -38 Terlampir — Lampiran-2); |
Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
| KODE JENIS SETORA N | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
| 100 | PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
| 300 | STP PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
| 310 | SKPKB PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
| 320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
| 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
| KODE JENIS | JENIS SETORAN | JENIS SETORAN KETERANGAN |
| 100 | PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
| 300 | STP PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
| 310 | SKPKB PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
| 320 | SKPKBT PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
| 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali. |
| D. | Financial Quarterly Report (FOR) Merupakan Dasar Menentukan Paiak Terhutang |
| 1. | bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai partner di Wilayah Kerja Sanga-Sanga; |
| 2. | bahwa VICO sebagai operator di Wilayah Kerja Sanga-Sanga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan FQR ke SKK Migas, dan di dalam FQR tersebut tercantum besarnya penghasilan kena pajak selama satu tahun pajak; |
| 3. | bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan informasi yang ada di dalam FQR berdasarkan jumlah participating interest yang dimilikinya; |
| 4. | bahwa setiap bulannya VICO mengirimkan LPN PMK 79 yang mencantumkan pajak terutang untuk setiap masa pajak; |
| 5. | bahwa untuk masa pajak Desember 2012 atas pajak terutang telah dilakukan pembayarannya pada tanggal 11 Januari 2013 dengan total pembayaran sebesar USD 9,102,412 oleh Penggugat. Berikut rekap pembayaran untuk masa Desember 2012 (Lampiran-3) : |
| No | Jenis Pajak | Tanggal Pembayaran | Jumlah Pembayaran |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 11 Januari 2013 | USD 1,590,879 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 11 Januari 2013 | USD 295,449 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 11 Januari 2013 | USD 6,085,854 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 11 Januari 2013 | USD 1,130,230 |
| TOTAL | USD 9,102,412 |
| 6. | bahwa pembayaran yang telah Penggugat lakukan untuk masa pajak Juli 2012 sampai dengan November 2012 sebagai berikut : |
Masa Juli 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 90,525 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 16,812 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 5,443,324 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 1,010,903 |
| TOTAL | USD 6,561,564 |
Masa Agustus 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 10 September 2012 | USD 1,152,589 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 10 September 2012 | USD 214,052 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 10 September 2012 | USD 5,391,926 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 10 September 2012 | USD 1,001,358 |
| TOTAL | USD 7,759,925 |
Masa September 2012:
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Gas Bumi | 12 Oktober 2012 | USD 3,060,069 |
| 2 | BPT Gas Bumi | 12 Oktober 2012 | USD 568,299 |
| TOTAL | USD 3,628,368 |
Masa Oktober 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 13 November 2012 | USD 598,701 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 13 November 2012 | USD 111,187 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 13 November 2012 | USD 3,961,094 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 13 November 2012 | USD 735,632 |
| TOTAL | USD 5,406,614 |
Masa November 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 12 Desember 2012 | USD 2,113,456 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 12 Desember 2012 | USD 392,499 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 12 Desember 2012 | USD 3,446,402 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 12 Desember 2012 | USD 640,046 |
| TOTAL | USD 6,592,403 |
| 7. | bahwa VICO melakukan penghitungan ulang dan memasukkan unsur-unsur over/under lifting yang memang baru diketahui setelah masa pajak Desember 2012 berakhir. Atas dasar tersebut VICO menginformasikan kepada partner (salah satunya adalah Penggugat) jumlah pajak yang harus dibayar sebagai angsuran untuk pembayaran pajak tahunan 2012; |
| 8. | bahwa pembayaran pajak yang dilakukan setelah masa pajak Desember 2012 adalah pembayaran PPh badan dan BPT yang terutang pada akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 5 huruf b dan d PMK 79; |
| 9. | bahwa perhitungan untuk mengetahui besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Pasal 5 huruf b dan d PMK 79 sebagai berikut : PPh yang terutang pada akhir tahun = (Jumlah PPh Badan Terutang & BPT) -(Jumlah Kredit Pajak PPh Badan & BPT); |
| E. | KESIMPULAN |
- bahwa Pembayaran pajak yang Penggugat lakukan pada bulan Februari 2013 dan April 2013 adalah pembayaran pajak yang terutang untuk akhir tahun (final payment) bukan untuk masa pajak Desember 2012;
- bahwa Pembayaran pajak yang Penggugat lakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tersebut di atas, tidak terlambat dan tidak seharusnya dikenakan sanksi administrasi;
- bahwa STP yang dikenakan oleh Tergugat dengan berdasarkan penulisan KJS 100 bukan KJS 200 sesuai dengan PER-38/PJ/2009 tidak mempunyai dasar yang tepat, karena tidak ada KJS 200 untuk MAP 411111 dan 411112 pada PER-38;
- bahwa Penulisan SSP yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penerbitan STP oleh Tergugat tidak mendasar;
- bahwa Substance over Form, sebagai prinsip perpajakan yang berarti bahwa substansi lebih penting dari formalitas, harus diterapakan dalam sengketa ini, pembayaran yang dilakukan setelah masa Desember adalah pembayaran untuk akhir tahun (final payment). Penulisan MAP dan KJS harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PER-38, sehingga seharusnya Tergugat tidak perlu mengenakan sanksi adminsitrasi berupa STP kepada Penggugat;
| F. | PETITUM |
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, data dan fakta serta peraturan perundang-undangan perpajakan, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, sehingga pajak terutang menjadi Nihil;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan Tergugat Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ. 07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00056/106/12/081/15 tanggal 29 September 2013 berupa pengenaan sanksi administrasi bunga berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) KUP sebesar US$ 41,987.00, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa sengketa ini terdiri atas :
- Sengketa Formal
- Sengketa Materi
ad. 1 Sengketa Formal
bahwa menurut Tergugat, surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, karena ditandatangani oleh Vice President Finance (Francesco Pagano) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Penggugat, Vice President Finance merupakan pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU KUP, karena secara nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiataan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, dimana terdapat Power of Attorney kepada Francesco Pagano tertanggal 13 Agustus 2014 yang mengatur bahwa Francesco Pagano mempunyai autoritas yang salah satunya untuk menandatangani surat menyurat yang berhubungan dengan pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan formal Surat Gugatan;
bahwa menurut Majelis, Surat Gugatan Nomor SS/FIN/17/000/00037 tanggal 5 Juni 2017 diajukan oleh Sdr. Francesco Pagano, (jabatan: Vice President Finance), dimana menurut penjelasan Penggugat Sdr. Francesco Pagano, memiliki jabatan yang sama dengan yang ada di dalam legal Penggugat, yaitu Vice President Finance dan Finance and Control Manager merupakan jabatan yang sama, namun di dalam sistem organisasi Penggugat terdapat perubahan nama dimana semua title Manager diganti dengan Vice President;
bahwa pada sidang yang diselenggarakan tanggal 5 Oktober 2017, Penggugat menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan GAs Bumi (SKK Migas) Nomor SRT-0228/SKKD1000/2015/S8 tanggal 30 Januari 2015, perihal perubahan Nama Jabatan, beserta lampirannya.
- Surat Kuasa Penunjukkan Sdr. Francesco Pagano sebagai Finance and Control Manager, yang dibuat oleh Notaris David Noel Lloyd Fawcett, tanggal 13 Agustus 2014, di London, Inggris.
bahwa pada dokumen surat dari SKK Migas a quo, terdapat bagan direksi Penggugat yang dapat menjelaskan posisi Sdr. Francesco Pagano didalam hierarkhi perusahaan Penggugat, maka Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. Francesco Pagano berhak menandatangani surat gugatan, dan surat gugatan Nomor SS/FIN/17/000/00037 tanggal 5 Juni 2017 telah memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa selain itu, Tergugat juga berpendapat bahwa gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00812/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b masih prematur, dengan alasan sebagai berikut :
| – | bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali, sedangkan Penggugat baru mengajukan 1 (satu) kali sehingga menurut tergugat belum seluruhnya upaya administratif yang tersedia digunakan oleh Penggugat, dimana menurut Tergugat, Pasal 36 Undang-Undang KUP adalah merupakan ketentuan tentang upaya administratif yang harus ditempuh oleh Penggugat; |
| – | Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka terkait dengan upaya administratif, Tergugat mengacu pada Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradiian Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang berbunyi sebagai berikut, dimana di dalam ayat (2) disebutkan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan; |
| – | Gugatan yang diajukan oleh penggugat berisi gugatan atas materi yang mana atas materi tersebut telah diperiksa oleh Tergugat. |
bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
- Penetapan tertulis;
- Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
- Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
- Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final); dan
- Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ. 07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2012, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat,
yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo;
bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00056/106/12/ 081/15 tanggal 29 September 2013, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sebagai berikut:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ. 07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2012 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo;
bahwa terkait dalil Tergugat a quo, Majelis berpendapat bahwa upaya hukum administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1a) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali sehingga tidak ada larangan bagi Penggugat untuk mengajukan 1 (satu) kali permohonan;
bahwa terkait dengan dasar hukum Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) sebagaimana didalilkan oleh Tergugat, Majelis berpendapat bahwa upaya administratif dimaksud telah dilakukan oleh Penggugat dan upaya administratif tersebut tidak harus dilakukan 2 (dua) kali sesuai dengan Pasal 5 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
bahwa menurut Majelis, keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sepenuhnya adalah kewenangan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP, namun terkait dengan surat gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, merupakan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan tersebut oleh karena gugatan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis, pengajuan surat gugatan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2012 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek yang bisa diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, dengan demikian Majelis berpendapat untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi gugatan;
ad. 2 Sengketa Materi
bahwa materi sengketa terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00056/106/12/081/15 tanggal 29 September 2013 yang diterima Penggugat, dimana Tergugat mengenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar USD 41,987.00, dengan alasan adanya keterlambatan penyetoran Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) untuk masa Desember 2012;
bahwa melalui surat Nomor SS/FIN/16/000/00069 tanggal 22 November 2016 Penggugat menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, karena Penggugat berkeyakinan bahwa tidak seharusnya dikenakan sanksi tersebut, namun ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-01443/NKEB/ WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017;
bahwa berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (dhi Tergugat) diketahui bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor 00056/106/12/081/13 tanggal 29 September 2013 adalah sebagai berikut:
| No | Masa | Tanggal Baya | Bln telat | Jumlah Bayar | Sanksi Adm |
| 1 | Desember | 12/02/2013 | 1 | 1.695.066 | 33.901 |
| 2 | Desember | 12/02/2013 | 1 | 314.798 | 6.296 |
| 3 | Desember | 12/02/2013 | 1 | 33.576 | 672 |
| 4 | Desember | 12/02/2013 | 1 | 6.236 | 125 |
| 5 | Desember | 12/04/2013 | 3 | 13.981 | 839 |
| 6 | Desember | 12/04/2013 | 3 | 2.596 | 156 |
| Jumlah | 41.987 |
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan data SSP yang diberikan oleh Penggugat tercantum Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 4111111 100, dimana berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak bahwa kode jenis setoran 100 adalah untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi;
bahwa menurut Tergugat, keterlambatan penyetoran didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tanggal 24 Mei 2012 (PMK 79/2012), dimana terbitnya PMK 79/2012 dimaksudkan sebagai aturan pelaksanaan dari kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP79/2010), yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 31D Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa Penggugat menggunakan dasar hukum Pasal 5 ayat b dan d, serta Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (PMK 79/2012);
bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai partner di Wilayah Kerja Sanga-Sanga, dimana VICO sebagai operator di Wilayah Kerja SangaSanga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Finance Quarterly Report (FQR) ke SKK Migas, dan di dalam FQR tersebut tercantum besarnya penghasilan kena pajak selama satu tahun pajak, dan Penggugat telah melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan informasi yang ada dalam FQR berdasarkan jumlah participating interest yang dimilikinya;
| – | PPh Badan Gas Bumi sebesar USD 6,085,854.00 |
| – | PPh Pasal 26 ayat (4) Gas Bumi sebesar USD 1,130,230.00 |
| – | PPh Badan Minyak Bumi sebesar USD 1,590,879.00 |
| – | PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak Bumi sebesar USD 295,449.00 |
bahwa menurut Penggugat, VICO melakukan penghitungan ulang dan memasukkan unsurunsur over/under lifting yang memang baru diketahui setelah masa pajak Desember 2012 berakhir, dan menginformasikan kepada partner (salah satunya adalah Penggugat) jumlah pajak yang harus dibayar sebagai angsuran untuk pembayaran pajak tahunan 2012 sehingga saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012, Penggugat menghitung ulang berdasarkan Finance Quarterly Report (FQR) Final yang dibuat oleh operator Wilayah Kerja Sanga-Sanga, dan melakukan pembayaran yang dikategorikan sebagai pembayaran tahunan;
bahwa menurut Penggugat, tidak ada petunjuk yang jelas dalam PMK 79/2012 mengenai tata cara pengisian SSP untuk pembayaran tahunan, sehingga atas pembayaran yang telah dilakukan, Penggugat hanya memberi tanda silang untuk masa pajak Desember 2012 sesuai PMK 79/2012 Pasal 5 huruf b dan huruf d, dengan demikian pembayaran yang dilakukan Penggugat adalah pembayaran tahunan yang jatuh temponya adalah akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak, sehingga STP yang diterbitkan oleh KPP Migas tidak benar dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak ada keterlambatan pembayaran PPh Migas;
bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran untuk masa pajak Juli 2012 sampai dengan November 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Masa Juli 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 90,525 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 16,812 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 5,443,324 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 10 Agustus 2012 | USD 1,010,903 |
| TOTAL | USD 6,561,564 |
Masa Agustus 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 10 September 2012 | USD 1,152,589 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 10 September 2012 | USD 214,052 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 10 September 2012 | USD 5,391,926 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 10 September 2012 | USD 1,001,358 |
| TOTAL | USD 7,759,925 |
Masa September 2012:
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Gas Bumi | 12 Oktober 2012 | USD 3,060,069 |
| 2 | BPT Gas Bumi | 12 Oktober 2012 | USD 568,299 |
| TOTAL | USD 3,628,368 |
Masa Oktober 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 13 November 2012 | USD 598,701 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 13 November 2012 | USD 111,187 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 13 November 2012 | USD 3,961,094 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 13 November 2012 | USD 735,632 |
| TOTAL | USD 5,406,614 |
Masa November 2012 :
| No | Jenis Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1 | PPh Minyak Bumi | 12 Desember 2012 | USD 2,113,456 |
| 2 | BPT Minyak Bumi | 12 Desember 2012 | USD 392,499 |
| 3 | PPh Gas Bumi | 12 Desember 2012 | USD 3,446,402 |
| 4 | BPT Gas Bumi | 12 Desember 2012 | USD 640,046 |
| TOTAL | USD 6,592,403 |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (PMK 79), disebutkan dalam :
Pasal 5 sebagai berikut :
Pajak penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh kontraktor terdiri dari:
| a. | Angsuran Pajak dalam tahun berjalan; |
| b. | Pajak penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun; |
| c. | Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau |
| d. | Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan. |
Pasal 9 ayat (4) sebagai berikut :
Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d, wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas berkas permohonan gugatan, bukti-bukti yang telah disampaikan, penjelasan para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta mengacu pada ketentuan a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
| – | bahwa berdasarkan bukti SSP yang telah disampaikan oleh Penggugat, Majelis dapat meyakini bahwa untuk Masa Pajak Desember 2012 Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar USD 9,102,412.00 pada tanggal 11 Januari 2013, dengan rincian : PPh Badan Gas Bumi sebesar USD 6,085,854.00 PPh Pasal 26 ayat (4) Gas Bumi sebesar USD 1,130,230.00 PPh Badan Minyak Bumi sebesar USD 1,590,879.00 PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak Bumi sebesar USD 295,449.00 |
| – | bahwa berdasarkan dokumen SSP, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 12 Pebruari 2013 dan 12 April 2013 sebesar USD 2,066,253.00 adalah pembayaran pajak tahunan, yang jatuh temponya adalah akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak sehingga atas pembayaran pajak tersebut tidak terlambat dan tidak dapat dikenakan sanksi keterlambatan berupa bunga sebesar total USD 41,987.00; |
| – | bahwa terkait dengan data SSP yang diberikan oleh Penggugat, dimana tercantum Kode Jenis Setoran 100, yang menurut Tergugat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak bahwa kode jenis setoran 100 adalah untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi, menurut Majelis pencantuman kode jenis setoran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa atas pajak terutang untuk masa pajak Desember 2012 sebesar total USD9,102,412.00 telah dibayar oleh Penggugat pada tanggal 11 Januari 2013, dengan demikian walaupun tercantum kode jenis setoran 100 berupa kode pembayaran masa, namun secara substansi, pembayaran pajak oleh Penggugat sebesar total USD2,066,253.00 merupakan setoran pajak yang dibayar untuk jenis pajak tahunan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf d, serta Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 79/PMK.02/2012 sebagaimana dalil Penggugat; |
| – | bahwa menurut Majelis, koreksi Tergugat berupa pengenaan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) sesuai Undang-Undang KUP kepada Penggugat, dengan alasan adanya keterlambatan penyetoran PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4) untuk masa pajak Desember 2012 sebesar USD 41,987.00 tidak dapat dipertahankan, dan STP Nomor 00056/106/12/081/15 tanggal 29 September 2013 yang telah diterbitkan oleh Tergugat harus dibatalkan; |
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan sebagai berikut
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :
Pasal 69 ayat (1e) :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 74 :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 78 :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Memori penjelasan Pasal 78 :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa pendapat Tergugat tidak tepat, sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan dari Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: Pemohon Banding, Muda Kav.V-TA RT.04 RW.03 Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta-12310.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| RA, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA. | sebagai Hakim Ketua |
| Drs. DJH, M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
| AS, S.H., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh | |
| M. R. AN, S.H., M.M. | sebagai Panitera Pengganti |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.

