Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001153.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00041/NKEB/WPJ.10/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding: bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan mengenai kronologis sengketa gugatan sebagai berikut: Tanggal 25 April 2017Diterbitkan STP PPN atas impor oleh KPP Madya Semarang Nomor 00002/127/15/511/17 Masa Pajak November 2015;Dasar penerbitan STP PPN atas Impor Pasal 9 ayat (2a) UU KUP adalah sebagai berikut: a. Penggugat melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) sesuai PIB Nomor 003935 pada tanggal 9 November 2015; b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b: Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak; c. Bahwa atas impor sebagaimana tersebut di atas seharusnya terutang PPN impor pada tanggal 9 November 2015, namun Penggugat baru melakukan pembayaran PPN impor pada tanggal 2 Maret 2016. Dengan demikian Penggugat terlambat melakukan pembayaran PPN Impor tersebut sehingga dikenai sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP; Tanggal 27 Juli 2017Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar ke KPP Madya Semarang; Tanggal 22 Desember 2017KPP Madya Semarang melakukan pembetulan STP PPN Atas Impor dengan Nomor KEP-00018/WPJ.10/KP.01/2017; Tanggal 16 Januari 2018Diterbitkan KEP-00041/NKEB/WPJ.10/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Tanggal 06 Februari 2018Permohonan gugatan atas KEP-00041/NKEB/WPJ.10/2018 diterima oleh Pengadilan Pajak; bahwa Tergugat menerbitkan STP atas kekurangan pembayaran PPN Penggugat sebesar Rp6.919.091.000,00. Dasar perhitungan STP Tergugat dilihat dari PP Nomor 1/2012 tentang PPN, harus dilihat kapan saat terutangnya PPN impor, yaitu saat terjadinya impor BKP atau tanggal PIB. Ketika mengisi PIB, sifatnya self assesment di mana Penggugat mengisi sendiri baru kemudian DJBC akan menetapkan SPTNP apakah perhitungan Penggugat itu kurang atau lebih. Jika kurang, maka harus dibayar oleh Penggugat, dan jika lebih akan dikembalikan. Dalam hal ini, Penggugat mengajukan keberatan atas SPTNP sehingga menunda pembayaran PPN tadi, kemudian baru terbit SK Keberatan yang mengharuskan Penggugat untuk membayar kekurangannya; bahwa Tergugat menyatakan Penggugat telah mengajukan SKTD (Surat Keterangan tidak Dipungut) PPN tapi sudah ditolak oleh KPP Madya Semarang. Ketika pengajuan impor, seharusnya SKTD itu dilampirkan, tapi Penggugat tidak melampirkan SKTD tersebut; bahwa sesuai PMK-193 yang berhak mengajukan SKTD PPN untuk impor barang tersebut seharusnya adalah badan penyelenggara perkeretaapian dalam hal ini adalah PT Kai, bukan pengimportnya atau Penggugat; bahwa Tergugat menyampaikan kronologis gugatan sebagai berikut No Tanggal Uraian Keterangan 1 30-Oct-15 Penggugat Melakukan Impor barang PIB NO. 044233 tanggal 09 November 2015 2 30-Oct-15 Penggugat Melakukan Impor barang PIB NO. 044277 tanggal 09 November 2015 3 9-Nov-15 Penggugat Melakukan Impor barang P1B NO. 003935 tanggal 9 November 2015 4 18-Nov-15 Penggugat mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN Surat Permohonan No. 001/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 002/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 003/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 004/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 005/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 006/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 007/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015 5 23-Nov-15 KPP Madya Semarang Menolak permohonan SKTD dengan alasan Penggugat ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa oleh kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perkeretaapian bukan Badan Usaha Pemyelenggara Sarana Perkeretapian (Pasal 2 Huruf (j) PMK No. 193/PMK.03/2015 tgl 20 Oktober 2015 Surat KPP Madya Semarang No S-00001/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00002/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00003/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00004/SKTD-TLK/WP.1.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00005/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00006/SKTD-TLK/WP1.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00007/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015; 6 27-Nov-15 Terbit SPTNP No. 010848/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 Atas PIB NO. 044233 tanggal 09 November 2015 7 27-Nov-15 Terbit SPTNP No. 010852/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 Atas PIB NO. 044277 tanggal 09 November 2015 8 27-Nov-15 Terbit SPTNP No. 000233/NOTUL/WBCO5/KPP01/2015 Tanggal 27 Nopember 2015 Atas PIB NO. 003935 tanggal 9 November 2015 9 21-Dec-15 Penggugat mengajukan Keberatan atas SPTNP No. 010848/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 Surat Keberatan No. 01/SSRT-GMY/XII/15 tanggal 21 Desember 2015 10 21-Dec-15 Penggugat mengajukan Keberatan atas SPTNP No. 010852/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 11 29-Dec-15 Penggugat mengajukan Keberatan atas SPTNP No. 000233/NOTUL/WBC05/KPP01/2015 Tanggal 27 Nopember 2015 Surat Keberatan No. 059/GA-DN/XII/15 tanggal 29Desember 2015 12 23-Feb-16 Terbit KEP-57/WBC.05/2016 tangal 23 Februari 2016 Putusan Menolak dan Menetapkan Lain 13 26-Feb-16 Terbit KEP-90/WBC.09/2016 tangal 26 Februari 2016 Putusan Menolak dan Menetapkan Lain 14 26-Feb-16 Terbit KEP-91/WBC.09/2016 tangal 26 Februari 2016 Putusan Menolak dan Menetapkan Lain 15 1-Mar-16 melakukan Pembayaran atas KEP- 90/WBC.09/2016 16 1-Mar-16 melakukan Pembayaran atas KEP- 91/WBC.09/2016 17 2-Mar-17 melakukan Pembayaran atas KEP- 57/WBC.05/2016 18 17-Mar-17 Terbit Surat Ketetapan Pajak No. 00019/407/16/511/17 tanggal 17 Maret 2017 Hasil Pemeriksaan SPT PPN Masa Maret 2015 19 25-Apr-17 Terbit STP No. 00002/127/15/511/17 tanggal 25 April 2017 STP Keterlambatan Pembayaran PPN Impor Masa Oktober 2015 20 25-Apr-17 Terbit STP No. 00002/127/15/511/17 tanggal 25 April 2017 STP Keterlambatan Pembayaran PPN Impor Masa November 2015 21 16-Jan-18 Terbit KEP- 00041/NKEB/WPJ.10/2018 SK Permohonan 36C 22 16-Jan-18 Terbit KEP- 00041/NKEB/WPJ.10/2018 SK Permohonan 36C bahwa Tergugat menyatakan pada awalnya ada temuan dari Pemeriksa bahwa PIB Penggugat tidak bisa dikreditkan dengan alasan pengkreditannya lebih dari 3 bulan. Tapi kemudian dikabulkan karena memang dikreditkan pada waktu pembayaran PIB, tetapi atas sanksinya tetap Tergugat terbitkan karena tetap terlambat. Jadi pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa jaminan yang diserahkan Penggugat sudah dianggap sebagai pembayaran, dalam PMK-217/2010 menyebutkan bahwa pengajuan keberatan wajib menyertakan bukti jaminan sebesar tagihan atau bukti pelunasan” jadi jaminan tersebut hanya sebagai syarat untuk pengajuan keberatan. Dalam pengajuan keberatan, terdapat pilihan juga untuk membayar tagihan dengan SSP, tapi Penggugat memilih untuk memberikan jaminan saja. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan BC Nomor 01/2011 “keberatan yang mendapatkan keputusan ditolak dan ditetapkan lain serta mengakibatkan tagihan, Kepala KPPBC mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara”. Ini menegaskan bahwa jaminan yang diberikan Penggugat sebelum pengajuan keberatan belum dianggap sebagai pembayaran pajak atau penerimaan negara. Di PMK-242/2014 tentang tata cara pembayaran dan penghitungan pajak, disebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Ayat (4) menyebutkan SSP dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN. Faktanya NTPN tervalidasi pada saat tanggal pembayaran yaitu pencairan dari BC
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000765.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-20/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-22/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88973/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000763.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-20/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-20/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88971/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79853/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79853/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); Menurut Pemohon : bahwa pada dasarnya dalam Kesepakatan Tahun 2012 tersebut Pemohon Banding justru berbeda pendapat dengan Terbanding dalam hal pengenaan Pajak Daerah; apakah tunduk kepada KK atau kepada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (“Perda 4/2011”). Kesepakatan Tahun 2012 tersebut pada dasarnya dibuat sebagai suatu bentuk jalan keluar atas perbedaan tersebut dalam konteks itikad baik Pemohon Banding beritikad baik untuk mencoba mencari cara untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, dan pada saat bersamaan membantu Pemerintah Provinsi Papua, namun sama sekali bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap kewenangan Perda 4/2011 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; Menurut majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang- undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/PeraturanPemerintahPenggantiUndang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. HHH, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pajak Air Permukaan merupakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan telah diatur dengan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga secara yuridis Undang-undang tersebut merupakan implementasi dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945; bahwa berlakunya kontrak karya secara nailed down disebabkan Undang-Undang yang berlaku dari waktu ke waktu memberikan penegasan dalam pasal-pasalnya bahwa ketentuan dalam Kontrak Karya tetap mengikat secara hukum seperti yang diatur dalam beberapa UU yaitu:UU Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 33A ayat 4UU PPN diatur dalam Pasal II.UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (“UU Otsus Papua”) diatur dalam Pasal 40 ayat (1):“Perizinan dan Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati”UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110614.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp84.823.700,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00084/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.91.352.783.121,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.91.267.959.421,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp.84.823.700,00; bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah; 1. Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp197.635.808,00 Berdasarkan LHP diketahui bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesar Rp197.635.808,00 karena terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Wajib Pajak mengkreditkan sebagai PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; SSP dan data konfirmasi MPN-aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), Dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini Terbanding berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri – Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013; 2. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/3KP dalam Daerah Pabean sebesar Rp57.871.346,00a.Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesar Rp57.871.346,00 berasal dari Pajak Masukan Dalam Negeri dikoreksi karena dijawab Tidak Ada atau Tidak Sesuai oleh KPP lawan transaksi. Dengan rincian sebagai berikut: NOPKP PENJUALFaktur PajakMasa PajakPPN Keterangan Nama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1DK 010000.10.1000000413-08-10086.000.000jwb tidak ada2DK 010000.10.0080000525-08-10086.000.000jwb tidak ada3MC 010000.10.0000003102-08-100810.268.000sidjp tdk bisa dibuka4MC 010000.10.0000003313-08-100810.288.000sidjp tdk bisa dibuka5ACM 010000.10.0000008503-08-1008945.808tidak ada di SIDJP6ACM 010000.10.0080008603-07-10885.912.500tidak ada di SIDJP7LLL 010000.10.0000846914-07-1008710.545tidak ada8ME 010000.10.0000220209-08-10086.240.010no.FP 22099ME 010000.10.0000220906-06-100811.487.291no.FP 2202KOREKSI 57.871.3461 b.Berdasarkan data administrasi perpajakan (konfirmasi PKPM – aplikasi portal DJP), menunjukkan bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, data tidak sesuai dan tidak ada pada data administrasi perpajakan dengan uraian sebagai berikut: NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1100000003102/08/2010 2010-08 PT MC10.288.000 2100000003313/08/2010 2010-08 PT MC10.288.000 3100000220209/08/2010 2010-082010-08 PT ME5.240.01011,487.2914100000220905/08/2012 2010-082010-08 PT ME11.487.2916.240,010 10100000008503/08/2010 2010-08 ACM 945.000Atas nama,ACM dan DK tidak ada di SIDJP; c.Tim Peneliti melakukan Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP dimana lawan transaksi terdaftar dengan rincian sebagai berikut: No.No.SuratTgl. SuratPKPNo. FakturTgl FakturPPN (Rp)Jawaban KPP1S-917217-10-2016ACM010000.10.0000008503/08/2010945.000Belum adajawaban ACM010000.10.0000008603/07/20105.912.500Belum adajawaban ACM010000.10.0000011321/09/20102.719.540Belum adajawaban2S-917117-10-2016DK 010000.10.0000000413/08/20108.000.000Belum adajawaban DK 010020.10.0000000525/08/20106.000.000Belum adajawaban3S-916717-10-2016Layanan Lancar Log010000.10.0000046914/07/2010710.545Belum adajawaban4S-916617-10-2016Mc010000.10.0000003102/08/201010.299.000Belum ada jawaban Mc010000.10.0000003313/08/201010.298.000Belum adajawaban5S-916517-10-2016ME010000.10.0000220209/08/20106.240.010No. Faktur 02209 ME010000.10.0000220906/08/201011.487.291No. Faktur 02202 d. Berdasarkan data-data di atas, Terbandingi berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat data bahwa telah disetor dan dilaporkan oleh penerbit Faktur Pajak dan tidak sesuai dengan data faktur yang ada; e. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean oleh Pemeriksa telah sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak permohonan Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8126/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa sehubungan dengan proses persidangan banding pada Majelis Hakim XIII Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01595/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00084/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus 2010, berikut ini kami sampaikan penjelasan berkaitan dengan sidang banding. A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: UraianMenurutKoreksi (Rp)MenurutPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.004.676.1583.749.169.004255.507.154Perincian Koreksi Pajak Masukan adalah sebagai berikut atas :1.Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesarRp197.635.808,-2.perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesarRp 57.871.346,- JumlahRp255.507.154,- B. PENJELASAN TERBANDING1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.201.750.103,- a.Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesar Rp 197.635.808,-, dengan alasan yang intinya same dalam surat Permohonan Keberatan. Berdasarkan aiasan yang disampaikan, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Majelis hakim Mengabulkan seluruh Permohonan Banding. b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.b)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. 2)Data dan Fakta dan Pendapat Peneliti Berdasarkan LHP, KKP, data Wajib Pajak dan peraturan perpajakan, Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:a)Berdasarkan LHP diketahui bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesar Rp 197.635.808,- karena terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Wajib Pajak mengkreditkan sebagai PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.b)SSP dan data konfirmasi MPN — aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1Agustus 20103.590.92827/08/20100015081504020215411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut2 2.835.26727/08/20100302010214081315411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut3 2.520.52927/08/20100603130405141207411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut4 23.314.47627/08/20100809030413011103411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut5 20.771.62427/08/20101002040111131106411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut6 144.602.98427/08/20101104001308070814411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut Jumlah197.635.808 c)Dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Wajib pajak tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013d)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013, kode MAP/KJP dan KJS untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah MAP/Kode Jenis Pajak 411211, dan Kode Jenis Setoran 102.e)Bahwa dalam hal terjadi kesalahan kode jenis setoran, maka seharusnya dilakukan pemindahbukuan. Namun, Pemohon Banding sampai saat ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri Pemungut menjadi PPN atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean.f)Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean oleh Pemeriksa telah sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak permohonan Wajib Pajak. 2.Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesar Rp57.871.346–a.Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesar Rp 57.871.346,- , dengan alasan yang intinya sama dalam surat Permohonan Keberatan (lihat poin 11.2). Berdasarkan alasan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118767.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20″ Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang Penetapan (CIF USD) Total Pos Jenis Barang Jml Sat PIB ( CIF USD) Hrg Sat/SET Total Hrg Sat/SET Jml 1 One Lot Of Troley Case 24/20″ ITEM 582/588 (2pcs/Set) Colour: Black, Coffee, Maroon 830 SET 16.0833 13,349.1 21.3523 17,722.41 2 One Lot Of Travel Case 18/14″ Item 2084 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee 830 SET 9.4411 7,836.1 13.2600 11,005.80 TOTAL 1.660 SET 21,185.20 28,728.21 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp65.639.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-558/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa tanggal pada Sales Contract yang diserahkan Iebih dahulu dibanding dengan tanggal purchase order sehingga kesepakatan harga transaksi diragukan; bahwa bukti pembayaran dan rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi tidak dapat ditelusuri; bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa untuk jenis barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550P yang diimpor pada PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 16.0833/set untuk pos 1 dan CIF USD 9.4411/set untuk pos 2; bahwa penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 21.3523/set untuk pos 1 dan CIF USD 13.2600/set untuk pos 2; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor S-209/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 380316 tanggal 26 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok GBB, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor 2017B030 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai CNF USD 21,185.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding melampirkan buku utang dengan tanggal pencatatan timbul utang pada tanggal 2 September 2017 sebesar Rp283.030.000,00 dan lunas (Debit) pada tanggal 30 September 2017, sedangkan diketahui invoice tertanggal 16 Agustus 2017 dan bukti transfer bank tertanggal 21 Agustus 2017, jadi terdapat keterlambatan pencatatan utang; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.0112017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 204/IMP/GUS/A/XII/17 tanggal 11 Desember 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa barang yang Pemohon Banding impor harganya adalah benar sesuai invoice; bahwa barang yang Pemohon Banding impor menggunakan Form E dari Cina; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Bantahan Nomor 347/GUS/IMP/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti pembayaran Pemohon Banding ada lampirkan. Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada supplier melalui transfer/TT after shipment, yaitu tanggal 21 Agustus 2017 dengan nilai yang sama sesuai invoice/pembelian Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, karena pada saat terbit INP, Rekening Koran belum keluar dari Bank. Rekening koran Pemohon Banding ada pada awal bulan berikutnya, dan bersama ini turut Pemohon Banding lampirkan. Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB Impor/pembayaran kepada supplier dll. tertera pada rekening koran; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan, karena pada saat terbit INP, barang Pemohon Banding masih ada di pelabuhan/belum selesai proses custom clereance, sehingga belum ada data pembukuannya pada saat custom clereance di pelabuhan. Segala transaksi, di pembukuan Pemohon Banding ada, dan bersama ini turut Pemohon Banding lampirkan; bahwa terkait dengan kontrak, Pemohon Banding impor barang hanya 1 jenis usaha saja, yaitu khusus Tas koper/travel dan tas anak sekolah (Pemohon Banding tidak impor tas model-model wanita). Setiap bulan 3 atau 4 shipment. Transaksi biasanya dengan lisan. Pemohon Banding yang pergi ke pabrik produsen, atau pihak pabrik yang datang ke Jakarta atau melaui telepon. Setelah ada kesepakatan, pihak penjual membuat Sales Contract. Setelah tanda tangan bersama, Pemohon Banding membuat pemesanan/PO untuk administrasi Pemohon Banding; bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan sangat jelas sesuai dengan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB. Pemohon Banding lampirkan fotokopi Faktur Pajak yang Pemohon Banding lampirkan ke Dirjen Pajak; bahwa nilai transaksi Pemohon Banding didukung bukti nyata, berupa bukti pembayaran, bukti bank/rekening koran, data Pembukuan, Faktur Pajak, dan validasi/benar (dari Bank/Kantor Pajak); bahwa untuk setiap barang bisa berbeda harga dikarenakan perbedaan bahan/model/tempat/waktu atau ketentuan lain, contoh: Dalam perjalanan 1 pesawat, harga Ticket Ekonomi bisa berbeda harga, beda waktu pemesanan (dalam 1 pesawat, harga Ticket Ekonomi bisa berbeda-beda); bahwa Pemohon Banding juga melampirkan PIB dengan jenis barang yang