Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117874.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Glyoxal 40%, Jumlah barang: 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF) Dalam USD Penetapan (CIF) Dalam USD Harga Sat Total Harga Sat Total 1 GLYOXAL 40% 20.800 KGM 0.70 14,560.00 0.95 19,760.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp19.447.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-345/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stok, Buku Besar, Buku Bank), bukti bayar, dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biayabiaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;     – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 19,760.00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor SR-149/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 255198 tanggal 6 Juni 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok BASF South East Asia, Pte., Ltd. dari Jerman dengan Invoice Nomor 6554727367 tanggal 26 Mei 2017 dengan nilai CNF USD 14,560.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga bukti yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001370/WIN/S/XI/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-006561-20170605-001641 tanggal 5 Juni 2017 yaitu Glyoxal 40% dengan harga CIF Jakarta USD 14,560.00; bahwa Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Kekurangan Biaya Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Nomor SPTNP-012492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017 menetapkan adanya utang pajak dan denda administrasi sebesar Rp19.447.000,00 dengan uraian harga CIF diragukan dengan menetapkan bahwa nilai CIF untuk PIB tersebut sebesar USD 19,760.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas, karena nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pemohon Banding dan pihak supplier menyepakati harga tersebut karena memang dari kondisi pasar yang ada saat itu. Pemohon Banding bersedia memberikan buku bank Pemohon Banding selama tiga (3) bulan ke depan untuk membuktikan bahwa tidak ada proses transfer lagi dari Pemohon Banding ke pihak supplier; bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding; bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan hal tersebut. Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga; bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran harga tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor 60/SRT-WIN/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data-data mengenai nilai transaksi; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118144.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, Pemasok: Qemia PTE Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah (TNE) Pemberitahuan CIF (USD) Penetapan CIF (USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 SEC-BUTYL ACETATE 19.92 710 14,143.20 725 14,442.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean; bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:  bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur: – proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon tidak dapat diketahui;     – Dalam Invoice dan Sales Contract tertulis bahwa pembayaran harus dilakukan maksimal 60 hari setelah tanggal pengiriman (23 Juni 2017) sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran maksimal tanggal 22 Agustus 2017 sementara Pemohon baru melakukan pembayaran tanggal 25 Agustus 2017;     – Dalam aplikasi TT yang dilampirkan diketahui bahwa pemohon melakukan pembayaran sejumlah USD53,007.20 untuk 3 (tiga) invoice tetapi pemohon tidak melampirkan 2 (dua) invoice yang lain yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran tersebut;     – Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD14,442.00; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR-231/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 18 Mei 2018 perihal Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan data yang ada tidak dapat diyakini dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a jenis barang . SEC-BUTYL ACETATE b nilai pabean : USD14,143.20 c negara asal : China d supplier   : Qemia PTE Ltd bahwa berdasarkan data pada aplikasi CEISA, Penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut: Pos Janis Barang JML BARANG Pemberitahuan PIB. Penetapan Nilai Pabean (CIF USD) (CIF USD) (KGM) Harga Satuan Total Harga Satuan Total. 1 SEC-BUTYL ACETATE 19.92 710 14,143.20 725 14,442.00 bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); bahwa atas penetapan SPTNP tersebut, pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 412/SL-SP/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan; bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang intinya menetapkan untuk PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dengan total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD14,442.00; Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);     2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;     3. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;     4. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;     7. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;     8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan Atas PER-25/BC/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan,Surat Teguran, dan Surat Paksa;     9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;     10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;     11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;     12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000758.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP15/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;  Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-15/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88966/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; –  bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000757.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-14/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-14/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88965/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; –  bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000754.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-11/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;  Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-11/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88962/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; –  bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118253.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:  Pos Jenis Barang Jumlah Pemberitahuan Penetapan Keterangan Harga Sat (CIF USD) Total (CIF USD) Harga Sat (CIF USD) Total (CIF USD) 1 coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 380 14.0659/ROLL 5,345.04 37.7954 14,362.25 Ditetapkan 2 coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 1.000 13.6582/ROLL 13,658.20 37.7954 37,795.40 Ditetapkan 3 coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 1.000 4.63766/ROLL 4,637.66 4.63766 4,637.66 Sesuai PIB 4 coaxial cable RG6 200 M Takasi 500 10.9062/ROLL 5,453.10 37.7954 18,810.04 Ditetapkan TOTAL 29,094.00   75,605.35   dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp81.258.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-259/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi salinan jaminan tunai bank, PIB, invoice, packing list, BL, Form E, faktur pajak pada customer, 3 dokumen impor sebelumnya, dan bukti transfer pembayaran; bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan harga satuan untuk pos 1, 2, dan 4 sebesar CIF USD37.7954/roll; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD75,605.35; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Sidang Nomor S-171/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 337981 tanggal 1 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Zhejiang Jixiang Cable Manufacturing, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor J201710 tanggal 10 Juli 2017 dengan nilai CIF USD29,094.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mulai saat keberatan sampai dengan sidang kedua ini tidak dapat menyerahkan rekening koran sehingga tidak bisa diteliti pembayaran sebenarnya yang dilakukan dan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap pembayaran tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, buku pembelian, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0015/PB-SDM/XI/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Bantahan Nomor 0016/BP-2/SDM/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa impor 1107 carton/2880 Roll seberat 24.841 Kg dengan harga US$29,094 confirm transaksi pembayaran melalui Bank BCA KCP Pertokoan Glodok Plaza adalah fakta yang sesungguhnya dan sudah Pemohon Banding bayar; bahwa adalah wajar pembelian (barang nomor urut 1, 2, dan 4) seharga US$5,683.300 (Rp75.695.872,70) dijual dengan harga US$6,644.4537 (Rp88.557.279); bahwa jika mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Terbanding harga beli khusus untuk barang cable yang terkena notul ditetapkan sebesar US$16,705.5368 (Rp222.651.794,31) sedangkan harga jual US$6,644.4537 (Rp88.567.279), kondisi ini amat sangat tidak logis; bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding Nomor 009/KBRT-SDM/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017, telah Pemohon Banding jelaskan barang berupa cable yang Pemohon Banding impor dan terkena notul (nomor urut 1, 2, dan 4) bahwa harga yang tercantum pada Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar confirm transfer melalui Bank BCA adalah cable untuk antena sedangkan penetapan harga confirm SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 3 Agustus 2017 adalah harga khusus cable untuk CCTV. Contoh untuk semua tipe cable beserta daftar harga per roll terlampir; bahwa barang cable yang Pemohon Banding impor yang dikenakan notul (nomor urut 1, 2, dan 4), harga yang tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981 adalah memang benar harga beli dari eksportir Cina adalah sesuai dengan Price List berdasarkan certificate harga yang ditetapkan oleh China Council for The Promotion of International Trade, China Chamber of International Commerce tanggal 11 Oktober 2017 yang telah dikonfimasi oleh KBRI dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Consulate General of Republic of The Republic of Indonesia di Shanghai) pada tanggal 13 Oktober 2017. Jadi KBRI CQ Consulat Jenderal di Shanghai telah mengecek dan mengkonfirmasi kebenaran atas harga tersebut; bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Commercial Invoice dengan PIB Nomor 337981 adalah sesuai dengan Certificate of Origin Asia-China Free Trade Area