Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110686.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Fresh Carrot negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD12.801,80 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36.179,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp12.670.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau Middle (HM); bahwa berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016,diketahui hal- hal sebagai berikut:  Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010): No Dokumen Nornor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 Purchase order – – – Tidak ada 2 Proforma invoice – – – Tidak ada 3 Sales Contract TFQ16-01 28-07-16 12.880,00 Penerbit: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.Payment terms: 70% against B/L Copy and 30% after arrival within 1 4 Commercial Invoice -111/163143 28-08-16 12.801,80 Penerbit: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.- CNF Jakarta 5 Packing List – 28-08-16 – -Penerbit: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.- G.W.: 28.998,86 kgs- N.W.: 27.830,00 kgs 6 Bill of Lading KMTCTA01905827 02-09-16 – -Shipper: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.- Freight Prepaid 7 Polis Asuransi   – – Tidak ada 8 SKA E163721000730206 09-09-16 – -Consigned from: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD. 9 PIB 387191 16-09-16 12.801,80 -CIF 10 Bukti bayar – 09-09-16 8.961,26 -BCA 11 Rekening Koran – – – Tidak ada 12 SPT Masa PPN – – – Tidak ada 13 Faktur Penjualan&Pajak – – – Tidak ada 14 Pembukuan – – – Tidak ada 15 DNP – – – Tidak ada  bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang identik menjadi sebagai berikut:   Pos Uraian Barang Jumlah Penetapan CIF (USD) (KGM) Harga/sat Harga total 1 Sesuai PIB 27.830 1,3 36.179,00 bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.179,00; bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Admisnistrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan diketahui:  bahwa terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa keberatan Pemohon ditolak dan menetapkan total nilai pabean untuk PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 menjadi sebesar CIF USD36,179,00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah); bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 387191 tanggal 16 September 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Nilai Pabean atas Barang Impor. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang dilampirkan pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa diketahul bahwa berdasarkan Sales Contract diketahui bahwa payment term adalah 70% against BL Copy and 30% after arrival within 9 week. Sementara itu, berdasarkan bukti pembayaran diketahui bahwa pembayaran dilakukan dua kali pada tanggal 09 September 2016 dan 26 September 2016 (melebihi jangka waktu 1 minggu sejak kedatangan 14 September 2016); bahwa bukti pembayaran yang dilampirkan tidak ada pengesahan dari pihak bank terkait; bahwa Pemohon banding tidak menyerahkan data-data yang berhubungan dengan nilai transaksi yang mencerminkan kegiatan perusahaan yang meliputi laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca perusahaan; bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan BM, PPN dan PPH pada SPTNP No. 012031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 11 Oktober 2016, dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaiut USD460/MT CFR Jakarta; bahwa pembelian tersebut diatas pada point no. 1 setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya biaya di Jakarta yang anatar lain biaya PPh, Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualanya dengan harga Rp50.000.per 10 Kg secara grosiran; bahwa dari Kantor Pelayaran Tanjung Priok menetapkan carrot tersebut adalah USD1300 per MT; bahwa kiranya Majelis berkenan untuk membatalkan KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 karena penambahan pembayaran bahwa dalamTanggapan butir: 1 & 2, dimana Terbanding menolak Permohonan Banding padahal Pemohon Banding menyatakan sudah melampirkan bukti2 Nilai Transaksi serta dokumen/bukti2 yang lain(25.item) dalam Surat Bantahan; *bahwa Data yang disampaikan dalam surat Banding sebagai Bukti secara Faktualnya,untuk melengkapi data dalam surat Keberatan, telah sesuai dan tidak melanggar pasal: 69 dan 70, UU No:14,Tahun:2002, Tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalamTanggapan Butir: 3, 4 & 5, bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK./04/2010 adalah Dasar dan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; Apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding, masih ada kekurangan Dokumen/Bukti Nilai Transaksi semestinya, Terbanding bisa memanggil dengan memanfaatkan Ruang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117198.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 berupa importasi Chili Paste Baik/Baru, negara asal: Thailand, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD75.900,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD78.200,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp8.827.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi USD 78.200,00. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-158/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 18 April 2018, sebagai berikut: A. Pokok Sengketa Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; Keberatan atas penetapan nilai pabean; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 sebagai berikut: Nama barang : Chili Paste Baik/Baru; Jumlah : 400 DR; Negara asal : Thailand (TH); Supplier : De Smit Food International Co.,Ltd; Nilai Pabean (CIF) : USD 75.900,00 Bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Chili Paste Baik/Baru 92.000 kgm 0,825/kgm 79.900,00  0,85/kgm 78.200,00 bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP; bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp8.827.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean. B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP010272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.8.827.000,00. bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Middle (HM). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nita’ Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:Pasal 26 (1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf I dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I. (2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:Wajar, dstTidak waiar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean 1. (3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:Nilai pabean wajar, dst.Nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai;menentukan, dst.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi bahwa berdasarkan DNP yang disampaikan pada tanggal 18 Mei 2017, Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung harga transaksi secara lengkap seperti bukti negosiasi, bukti bayar lengkap dengan rekening koran, catatan/buku terkait lunas/hutang, dok transaksi sebelumnya. bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, BL, bukti bayar, NIK dan APP-P. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan 1 Purchase Order 3540001469 — USD 75.900,00 CIF Jakarta@ USD 0,825/MT 92 MT 2 Proforma Invoice — — — Tidak dilampirkan 3 Sales Contract PAS016-029/2017 15 Feb 2017 USD 212.520,00 @ USD 0,825 257.600 KGS 100% TT 4 Invoice/PL PAS016- 020/2017 30 Mar 2017 USD 75.900,00 92.000,00 KGS CIF Jakarta, 5 B/L MOLU1380642 1770 18 April 2017   Freight Prepaid 6 Polls Asuransi — — — Tidak dilampirkan 7 PIB 194088 03 Mei 2017 USD 75.900,0092.000 KG CIF 8 Bukti Transfer 00563078 02 Mei 2017 USD 75.900,00 Bank Multiarta Sentosa 9 Rekening Koran — — — Tidak dilampirkan 10 Pembukuan  : Tidak dilampirkan 11 Data perpajakan Tidak dilampirkan 12 Dokumen / keterangan lain Tidak dilampirkan Keterangan: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa : “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; b. Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan, tetapi sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon. c. Pemohon tidak melampirkan proforma

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110265.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD37,400.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47,300.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli TT, asli rekening koran yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa waktu pengiriman yang tercantum pada Purchase Order adalah “Mid–August 2016”, sedangkan pada Sales Contract tercantum waktu pengiriman adalah “Delivery after the contract is signed”, sedangkan realisasi pengiriman berdasarkan B/L adalah tangggal 30 Agustus 2016; bahwa berdasarkan fotokopi TT dan sales contract yang dilampirkan, penerima pembayaran adalah HK Tri–Union Int’l Logistics Investment Ltd. dan bukan pemasok yang tertera dalam PIB. Dengan demikian tidak dapat diketahui pihak pemasok yang sebenarnya dan tidak; bahwa pada Sales Contract tercantum Payment Terms: “After the signing of the contract, The Buyer shall make the payment through T/T, containing all terms in this contract, after the Buyer has received all the scanned copy of the shipping documents. …”. Dari Sales Contract tersebut dapat diartikan bahwa pembayaran dengan T/T dilakukan setelah dokumen pengangkutan (B/L) terbit. Sementara pada Purchase Order tercantum Payment Terms: “TT before delivery” yang artinya bahwa pembayaran dengan T/T dilakukan sebelum dokumen pengangkutan (B/L) terbit. Bahwa B/L diterbitkan pada tanggal 30–08–16, sedangkan bukti bayar berupa T/T dibayarkan pada tanggal 18–08–16. Atas perbedaan hal tersebut menunjukkan terdapat inkonsistensi waktu pembayaran antara yang tertuang di Sales Contract dengan realisasi pembayarannya sehingga mengakibatkan nilai transaksi yang diberitahukan diragukan kebenarannya; bahwa Sales Contract (01–08–16) dan Commercial Invoice (01–08–16) diterbitkan mendahului Purchase Order (03–08–16) sehingga tidak sesuai sebagaimana kelaziman perdagangan internasional sehingga kebenaran atas nilai transaksi yang disepakati diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan; bahwa data–data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK–217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II; bahwa berdasarkan penetapan kembali, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. JI dengan PIB nomor 091484 tanggal 21 September 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode VI.3 berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (sumber data: PIB No. 073384 tgl 03–08–2016, B/L tgl 17–03–16) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 47,300.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. JI dengan PIB nomor 091484 tanggal 21 September 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–006950/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 47,300.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, kedapatan bahwa: bahwa dalam pengertiannya Purchase Order adalah “a commercial document and first official offer issued by a buyer to a seller, indicating types, quantities, and agreed prices for products or services. It is used to control the purchasing of products and services from external suppliers.” Secara harafiah dapat diartikan sebagai dokumen komersial dan penawaran resmi pertama yang dikeluarkan oleh pembeli kepada penjual, yang menunjukkan jumlah dan jenis barang yang akan dibeli; bahwa sedangkan Sales Contract adalah “an agreement between a buyer and seller covering the sale and delivery of goods, securities, and other personal property” yang secara harafiah dapat diartikan sebagai dokumen kesepakatan atas pembeli dan penjual atas transaksi yang telah dilakukan; bahwa kemudian yang dimaksud dengan Invoice adalah “a commercial document issued by a seller to a buyer, relating to a sale transaction and indicating the products, quantities, and agreed prices for products or services the seller had provided the buyer” yang secara umum dapat diartikan sebagai surat penagihan yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pelanggan sesuai kesepakatan yang tertera di PO atau Purchase Order. Dalam Invoice biasa terisi rincian barang dengan harga sesuai PO yang telah dipakati sebelumnya; bahwa pada skema perdagangan internasional, lazimnya kontrak penjualan (Sales Contract) akan terbit setelah pembeli melakukan penawaran (Purchase Order), dan kesepakatan atas transaksi yang disepakati oleh kedua belah inilah yang disebut dengan Sales Contract. Setefah terbit kontrak penjualan, barufah penjual menerbitkan tagihan harga yang harus dibayarkan ofeh pembeii dalam bentuk Invoice; bahwa dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, kedapatan bahwa Sales Contract nomor 01/HY/2016 antara Pemohon dan supplier diterbitkan pada tanggaf 1 Agustus 2016, lebih awal daripada penerbitan Purchase Order oleh Pemohon (tanggal 3 Agustus 2016). Hal ini bertentangan dengan pemyataan Pemohon dalam surat yang bersangkutan nomor 03/J1/1/2018 yang menerangkan bahwa “setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract”; bahwa selanjutnya Pemohon hanya memberikan pencatatan buku bank dan tidak melampirkan runtutan pembukuan yang menginformasikan liniwaktu dari awal proses pembelian (apakah dicatat sebagai hutang dagang?, karena tidak pada saat itu jugs dilakukan pembayaran) hingga proses pembayaran tagihan (pelunasan); Menurut Pemohon Banding: bahwa proses transaksi pembelian barang impor yang dilakukan Pemohon merupakan proses transaksi pembelian antara penjual dan pembeli. Pemohon melakukan pembelian barang kepada supplier setelah terjadi kesepakatan mengenai jenis, jumlah dan harga barang dituangkan ke dalam Sales

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86040/PP/M.VIIB/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor barang berupa NK17/28, negara asal Rusia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 256.456,93 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 370.602,50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 418.018.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Sengketa Tanggapan Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor: 005/AT-ACC/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang bantahan untuk tanggapan Terbanding atas bukti transaksi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Menurut Majelis: bahwa  yang  menjadi pokok  sengketa   sesuai   Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015 adalah penetapan nilai pabean atas importasi atas NK17/28, negara asal Rusia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 011511 tanggal 17 April 2015, nilai pabean CIF USD 256.456,93 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 370.602,50 dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 011511 tanggal 17 April 2015 adalah CIF USD 346,00/MT dengan total CIF USD 189,784.46 atau 30,80% lebih rendah dari harga barang identik berdasarkan DBNP I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 500,00/MT dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 370.602,50; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait, seperti misalnya bukti transfer pembayaran ke AMS, Malaysia senilai USD 256.456,93 tertanggal 11 Mei 2015 serta bukti Rekening Koran Bank CIMB Niaga tanggal 20 Mei 2015 Pemohon Banding terkait dengan transaksi pembayaran tersebut,   yang   tentunya   dapat   Pemohon   Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”;  bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 dengan menggunakan metode barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I); bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 003/AT/P0/X1/2014 tanggal 26/11/2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada AM, Malaysia, berupa 3000 MTS, NK17/28, Unit Price USD 346,00/MT, total amount USD 1.038.000,00, Payment Term. 90 Days, NOTE: Quantity +/- 10%;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor PT/AGRO/MAR-05/15 tanggal 23 Februari 2015, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, berupa 741,205 MTS, NK17/28, Unit Price USD 346,00/MT (CIF Belawan), total amount USD 256.456,93, Payment Term. 90 Days upon delivery of goods; Loading Port: Novorossiysk, Rusia; Discharge Port: Belawan, Indonesia; Origin: Russia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: AG/00018/15 tanggal 23 Februari 2015, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Qty 741,205 MT, Unit Price USD 346,00/MT (CIF Belawan), Amount CIF USD 256.456,93; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Qty 741,205 MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MSCURY692809 tanggal 23 Februari 2015, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Gross Weight 741.448,00 Kgs, Nett Weight 741.205,00 Kgs, dimuat dengan Kapal/Voy VITALITY V.AC508R dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117542.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 berupa importasi Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 77.867,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp58.331.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2), dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,3000/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 77.867,13 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 58.331.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-113/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo: a.bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding;  b.bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;  c.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;  d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;  e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oieh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;  f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;  g.bahwa bukti-bukti berupa bukti purchase order tidak diserahkan oleh Pemohon ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding;  h.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     2. Kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut a.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi purchase order nomor PI201705-0002 tanggal 03 Mei 2017 dengan keterangan:-penerbit adalah PT IMS;-tercantum nama SWIFT & CO.;-tercantum jenis barang FROZEN HEAD MEAT sejumlah 23.596,12 KG, dengan total nilai 53.060,60;-tercantum nomor kontainer TTNU 8023443-tercantum nomor invoice 703030/703036-tercantum nomor LC/AWB 04.PI-52.17.0148-tercantum nama vessel NYK TRITON 062W  b.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi sale confirmation nomor 703030 tanpa tanggal dengan keterangan: -tanggal order 31 Januari 2017;-penerbit adalah JBS USA Food Company;-importir adalah PT IMS-tercantum jenis barang BEEF HEAD MEAT sejumlah 18.152,77 KG, tanpa disertai total nilai barang;-tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak penjual dan pembeli;  c.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi sale confirmation nomor 703036 tanpa tanggal dengan keterangan:-tanggal order 31 Januari 2017;-penerbit adalah JBS USA Food Company;-importir adalah PT IMS-tercantum jenis barang BEEF HEAD MEAT sejumlah 6.368,44 KG, tanpa disertai total nilai barang;-tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak penjual dan pembeli  d.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi invoice nomor 9247398161964474615 tanggal 17 April 2017 dengan keterangan:-penerbit adalah SWIFT & COMPANY;-keterangan pembayaran kepada JBS USA FOOD COMPANY;-importir adalah PT IMS;-tecantum jenis barang FROZEN BEEF HEAD MEAT sejumlah 23.596,10 KG, dengan total nilai USD 53.060,40;-tidak terdapat tanda pengesahan dari penerbit;  e.berdasarkan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut:-tanggal purchase order adalah 03 Mei 2017, tanggal sale confirmation adalah tidak tercantum, serta tanggal invoice adalah 17 April 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan dan tanggal ketiga bukti tersebut sehingga diragukan validitasnya;     -jumlah barang dalam purchase order adalah 23.596,12 KG, dalam sale confirmation adalah 18.152,77 KG dan 6.368,44 KG (total 24.521,21 KG), dan dalam invoice adalah USD 53.060,40, dimana jumlah barang barang dalam ketiga bukti tersebut adalah berbeda sehingga bukti tersebut diragukan validitasnya;-bahwa dalam purchase order telah mencantumkan informasi nomor invoice, container, LC/AWB, dan vessel, dimana pada saat tanggal diterbitkannya purchase order informasi tersebut seharusnya belum ada, sehingga terhadap bukti tersebut diragukan validitasnya;-bahwa dalam invoice dan sale confirmation tidak terdapat tanda pengesahan (tanda tangan dan stempel) sehingga diragukan validitasnya;  f.bahwa Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca;  g.bahwa Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA atas rekening 2303021850 periode 05 – 09 Mei 2017, dimana terdapat mutasi debit sejumlah Rp1.413.579.056,00 tanggal 08 Mei 2017 dengan keterangan 0078271-0;  h.bahwa Pemohon melampirkan Bukti Pengeluaran Kas nomor BK201705-0018 tanggal 08 Mei 2017 dengan nilai Rp1.413.579.056,00 dengan keterangan Biaya TT JBS USA FOOD COMPANY (USD 106.120,30 X 13.320 ditambah biaya bank 50.000);  i.berdasarkan hal tersebut disampaikan bahwa:-bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA tidak jelas sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan atas bukti tersebut;- bahwa berdasarkan rekening koran dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa telah dikeluarkan kas sejumlah USD 106.120,30;-bahwa terdapat perbedaan jumlah kas keluar senilai USD 106.120,30 dengan total nilai dalam invoice senilai USD 53.060,40;  j.bahwa Pemohon juga melampirkan invoice lain:-invoice nomor 924700911 tanggal 05 April 2017 dengan nilai USD 12.240,00; dan-invoice nomor 924703102 tanggal 06 April 2017 dengan nilai USD 40.820,40;-total nilai dari kedua invoice tersebut adalah USD 53.060,40;-kedua invoice tersebut juga tidak terdapat tanda pengesahan (tanda tangan dan stempel);  k.bahwa dengan memperhatikan semua invoice yang dilampirkan Pemohon, maka total nilai dari semua invoice tersebut adalah USD 106.120,80, dimana nilai ini berbeda dengan yang tercantum dalam Bukti Pengeluaran Kas yakni senilai USD 106.120,30;  I.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang dan Buku Pembelian, Pemohon hanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81474.P/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: mengenai kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017; Memutuskan: Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017 atas nama: PT XXX, menjadi sebagai berikut: halaman 23 dari 23: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-242/WBC.10/2015 tanggal 18 Desember 2015, atas nama XXX dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 122550 tanggal 17 Desember 2014 yaitu 56.000 Kg. Phylon EVA-Off Grade, negara asal Taiwan pada pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil. Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua, WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota, SF, S.E. sebagai Hakim Anggota, HH sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.