Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86040/PP/M.VIIB/19/2017
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor barang berupa NK17/28, negara asal Rusia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 256.456,93 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 370.602,50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 418.018.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
  1. bahwa Pemohon memberitahukan atas PIB Nomor 011511 tanggal 27 Maret 2015 (PIB 011511) sebagai berikut:•Jenis barang: NK/28•Negara Asal: Rusia•Jumlah barang: 205 MT•Nilai Pabean (CIF): USD 256,456.93•Supplier: AM
  2. berdasarkan penelitian, atas PIB 011511 ditetapkan nilai pabean dengan harga barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I) sebesar CIF USD 370,602.50;

Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Sengketa

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;
  2. Sansksi berupa denda administrasi sesuai dengan Pasa 16 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan dan PP Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

Tanggapan

  1. berdasarkan penelitian terhadap bantahan dan bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, disampaikan sebagai berikut:-Pada Purchase Order No. 003/AT/P0/X1/2014 tanggal 26/11/2014 tertera jumlah barang 000,00 MT namun berbeda yang tertera pada dokumen lain (sales contract, invoice, packing list, dan lainnya) sebesar 741.205 MT;-Faktur pajak SPT Masa PPN tidak dilampirkan;
  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kebenaran nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga atas barang yang impor ditetapkan berdasarkan harga barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I) sebesar CIF USD 500.00 MT;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor: 005/AT-ACC/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang bantahan untuk tanggapan Terbanding atas bukti transaksi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  1. bahwa berkaitan dengan Purchase order Pemohon Banding No. 003/AT/P0/XI/2014 tanggal 27/11/2014 yang tertera jumlah barang 3.000 MT berbeda dengan tertera pada dokumen lain, karena supplier melakukan pengiriman barang tersebut sebanyak 5 Sehingga jika di jumlahkan dari 5 kali pengiriman dengan Purchase Order yang sama yaituPIB Nomor 011511 tanggal 17 April 2015=412,50 MTPIB Nomor 009454 tanggal 27 Maret 2015=548,51 MTPIB Nomor 011026 tanggal 14 April 2015=741,205 MTPIB Nomor 011510 tanggal 17 April 2015=735,30 MTPIB Nomor 011511 tanggal 17 April 2015=741,205 MTJurnlah total=2.956,895 MT  bahwa sedangkan pada Purchase Order tersebut tertera NOTE Quantity +/- 10% Jadi selisih dari jumlah Purchase order 3.000 MT-Total pengiriman 2.956,895 MT = 43,105 MT (-1,44%) masih dalam batas toleransi yang disebutkan;
  2. bahwa pada sales contract No. PT/AGRO/MAR-03/15, bukti bayar, buku besar kas/bank tertera total value USD 142.725,- namun pada invoice No. AG/00016/15 dan PIB sebesar USD 142.275. Hal ini adalah karena adanya
  3. kesalahan pengetikan perkalian dalam Pada invoice tertulis perkalian 412,50 MT x USD 346 = USD 142.275. Seharusnya yang benar perkalian 412,5 MT x USD 346 adalah USD 142.725,- sehingga dibukti bayar, buku besar dibayar USD 142.725 sesuai dengan anjuran petugas dari pihak bea cukai pada saat itu;
  4. bahwa Terlampir Faktur Pajak SPT Masa PPN
  5. bahwa disamping itu Pemohon Banding juga memiliki PIB Pembanding di Surabaya dengan harga per MT yang saMa yang sudah diserahkan sebelum sidang ini sebagai berikut:PIB Pengajuan PIB: 070000-000398-20150225-000064 tanggal 25/02/2015Nomor Pendaftaran PIB : 025101No. SPPB: 025344/WBC.10/KPP.MP.01/2015tanggal 16 Maret 2015Nama barang : NK 17/28Negara Asal: RusiaJumlah Barang: 10.000 MTHarga per MT: USD346/MTNilai Pabean (CIF)  : USD3.460.000,-Supplier: AMSPelabuhan Bongkar : Tanjung PerakKantor Pabean: KPPBC Tanjung Perak 
    bahwa dengan barang yang sama di Pelabuhan Tanjung Perak — Surabaya, Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan nilai Pabean USD346/MT. Pemohon Banding meyakini pihak Terbanding keliru dalam menentukan kode pos tarifnya karena dalam surat penetapan hanya disebutkan hanya harga barang identik tanpa melihat PIB pembanding dengan barang yang saga di pelabuhan lain; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Maka nilai pabean yang diberitahukah oleh Pemohon Banding adalah sudah benar adanya yaitu USD 346/MT dengan nilai CIF USD 256.456,93;
Menurut Majelis:

bahwa  yang  menjadi pokok  sengketa   sesuai   Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015 adalah penetapan nilai pabean atas importasi atas NK17/28, negara asal Rusia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 011511 tanggal 17 April 2015, nilai pabean CIF USD 256.456,93 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 370.602,50 dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 011511 tanggal 17 April 2015 adalah CIF USD 346,00/MT dengan total CIF USD 189,784.46 atau 30,80% lebih rendah dari harga barang identik berdasarkan DBNP I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 500,00/MT dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 370.602,50;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait, seperti misalnya bukti transfer pembayaran ke AMS, Malaysia senilai USD 256.456,93 tertanggal 11 Mei 2015 serta bukti Rekening Koran Bank CIMB Niaga tanggal 20 Mei 2015 Pemohon Banding terkait dengan transaksi pembayaran tersebut,   yang   tentunya   dapat   Pemohon   Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”;

 
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 dengan menggunakan metode barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I);

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 003/AT/P0/X1/2014 tanggal 26/11/2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada AM, Malaysia, berupa 3000 MTS, NK17/28, Unit Price USD 346,00/MT, total amount USD 1.038.000,00, Payment Term. 90 Days, NOTE: Quantity +/- 10%;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor PT/AGRO/MAR-05/15 tanggal 23 Februari 2015, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, berupa 741,205 MTS, NK17/28, Unit Price USD 346,00/MT (CIF Belawan), total amount USD 256.456,93, Payment Term. 90 Days upon delivery of goods; Loading Port: Novorossiysk, Rusia; Discharge Port: Belawan, Indonesia; Origin: Russia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: AG/00018/15 tanggal 23 Februari 2015, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Qty 741,205 MT, Unit Price USD 346,00/MT (CIF Belawan), Amount CIF USD 256.456,93;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Qty 741,205 MT;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MSCURY692809 tanggal 23 Februari 2015, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Gross Weight 741.448,00 Kgs, Nett Weight 741.205,00 Kgs, dimuat dengan Kapal/Voy VITALITY V.AC508R dari pelabuhan muat Novorossiysk, Rusia ke Belawan, Indonesia, dengan nama Shipper AM, Malaysia, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga Syariah tanggal 11 Mei 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding, telah melakukan pengiriman uang sebesar USD 446.286,39 kepada AM, Malaysia (no. rek XXX), termasuk Bank Admin USD 45,00, keterangan “Invoice no: AG/00018/15, AG/00015/15”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank CIMB Niaga atas nama Pemohon Banding (no. rek. XXX), pihak Bank pada tanggal 11 Mei 2015 telah men-debit sebesar USD 446.286,39, dan sesuai dengan Bank Payment Voucher nomor: PB 006/V/15-USD tanggal 11 Mei 2015, dengan perincian sebagai berikut:

Invoice no: AG/00015/15, amountUSD 189.784,46, 
Invoice no: AG/00018/15, amountUSD 256.456,93, 
Bank AdminUSD         45,00; 
   
TotalUSD 446.286,39; 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 011511 tanggal 17 April 2015, disebutkan nama pemasok AM, Malaysia, nomor Invoice AG/00018/15 tanggal 23 Februari 2015, nomor B/L MSCURY692809 tanggal 23 Februari 2015, nama barang NK17/28, jumlah barang 741,205 MT, dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 256.456,93, sama nilainya dengan dokumen pendukung nilai transaksinya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 atas impor barang NK17/28, negara asal Rusia, sebesar CIF USD 256.456,93 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa nilai CIF yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 sebesar USD 256.456,93 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000863/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 23 April 2015, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor NK17/28, negara asal Rusia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011511 tanggal 17 April 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 256.456,93 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Usman Pasaribu, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H.sebagai Hakim Anggota,
Wahyu Tri Mulyo, S.E.sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,