Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116766.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017 berupa importasi 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 196.115,41, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 236.497,73, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp67.935.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 165317 tanggal 15 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 236.497,73 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 67.935.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-115/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding. b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: “Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.” d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan 2. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa PT. IMS selalu melakukan negosiasi pernbelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confrimation of Sale dari Supplier; b.Pemohon melampirkan copy bukti transfer, tetapi tidak dapat terbaca sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan; c.Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini Buku Hutang; d.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir; dan e.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-002 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pemohon melampirkan copy bukti transfer , tetapi tidak terbaca sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan. 2. Penjelasan butir 1 di atas adalah bahwa jika memang tidak jelas dan tidak terbaca maka pemohon akan menunjukkan bukti aslinya pada saat sidang. 3. Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini buku hutang. 4. Penjelasan bukti 3 adalah kami telah melampirkan pada saat pengajuan keberatan seperti general ledger, buku pengeluaran kas, buku hutang dan buku pembelian, namun hanya transalcsi yang terkena notuf saja. 5. Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir. 6. Penjelasan bukti 5 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 236.497,73; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116995.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena nomor form E beda pada PIB dan fisik atas PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017, yaitu berupa Gear, Primary Drive dst. (9 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan fotocopy form E yang dilampirkan saat pengajuan keberatan, diketahui bahwa form E memiliki nomor. E175000008961708 tanggal 18 Maret 2017, sedangkan form E yang diserahkan saat penyerahan PIB menurut LPPT adalah El 75000008961707 tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan data PIB CEISA dan hardcopy yang dilampirkan, importasi menggunakan fasilitas impor ACFTA dengan certificate of origin (CO) 175000008961707 tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nomor form E antara yang tercantum dalam PIB dengan nomor form E yang diserahkan; bahwa atas ketidaksesuaian tersebut, tidak terdapat permohonan perubahan atas kesalahan data pada PIB maupun koreksi atas pengisian form E dari importir. bahwa berdasarkan penelitian, terdapat perbedaan nomor referensi form E yang tercantum pada PIB dan CEISA yaitu nomor 175000008961707 tanggal 21 Februari 2017 dengan yang tercantum pada dokumen form E yaitu nomor El 75000008961708 tanggal 21 Februari 2017; bahwa atas tidak dipenuhinya ketentuan procedural dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean impor dalam rangka ACFTA, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 170529 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 170529 tanggal 18 April 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk Pos Tarif 8483.40.90 dikenakan pernbebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN), sedangkan untuk Pos Tarif 8714.10.90 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017 dengan Tarif BM 0% untuk Pos 1-3, dan 5% untuk Pos 4-9 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur yang wajar dalam penerbitan Form E, yaitu Importir minta kepada Eksportir agar pengiriman dokumen-dokumen ekspor dari eksportir, yaitu B/L, Invoice, Packing List, dilengkapi juga dengan Form E (Certificate of Origin). Kemudian Eksportir menyerahkan Certificate of Origin Pabrik kepada penerbit Form E untuk diterbitkan Form E; bahwa Form E adalah produk dari perjanjian multilateral antar kepala Negara anggota ASEAN dengan kepala Negara Republik Rakyat China; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang ACFTA, apabila Terbanding meragukan kebenaran dan/atau keabsahan Form E maka Terbanding wajib mengirimkan retroactive check kepada Penerbit Form E; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1740/FE tanggal 18 Juli 2018, sebagai berikut: Pada Butir D. ANALISIS Angka 3. Terbanding mendalilkan bahwa : a. Berdasarkan fotocopy Form E yang dilampirkan soot pengajuan keberatan, diketahul bahwa form E memiliki nomor E175000008961708 tanggal 18-03-2017, sedangkan form E yang diserahkan saat penyerahan PIB menurut LPPT adalah E175000008961707 tanggal 21-02- 2017 ; Tanggapan Pemohon Banding : bahwa Kekeliruan penyerahan fisik Form E tidak serta merta menjadikan fasilitas FTA menjadi gugur, karena barang impor a quo tetap origin China. bahwa yang berlaku sah dan berlaku mengikat bagi Wajib Pajak (Importir atau Pemohon Banding) dan Negara Republik Indonesia (Pemungut Pajak atau Kementerian Keuangan R.I. atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Terbanding) adalah PIB yang sudah disahkan, yaitu diberi Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran. bahwa PIB dengan Nomor Pengajuan : 000000-007036-20170320-000363 telah disahkan oleh Terbanding dengan memberikan Nomor Pendaftaran : 170529 tanggal 18 April 2017. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23-032010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka Skema Free Trade Agreement mengatur sebagai berikut : Butir 1.n. SE-05 a quo mendalilkan bahwa : Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asa! Barang dad negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak untuk memperoleh tarif preferensi. Terbanding tidak melakukan Retroactive Check, artinya Terbanding mengakui keabsahan Form E Reference No. E175000008961707 tanggal 21 Februari 2017 a quo. Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa : Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan Ketentuan Kriteria Asal barang diragukan, maka setelah penelitian administratif : a. Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk don PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) b. Melaporkan kepada Kepala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai/Unit yang Menangani Keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi :Pemberitahuan bahwa keabsahan 5164 diragukan disertai dengan alasannya ;Permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut. Fotokopi SKA dilampirkan pada surat tersebut. Terbanding tidak membuat surat kepada instansi penerbit / issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sebagaimana yang disebut “Retroactive Check”. Tindakan Terbanding ini, yang tidak membuat Retroactive Check, telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Appendix 1 ATTACHMENT A Rule 8 (f) juncto Rule 18 dan SE-05/BC/2010. Demikian Surat Bantahan atas SUB Nomor : SR-1938/KPU.01/2017, dengan permohonan kepada Yang Mulia Majelis VIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak Nomor : 116995.19/2017/PP agar KEP-5128/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dibatalkan dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116996.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena manufacturer atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, yaitu berupa Auto Bulb…dst. (14 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8539.29.20 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8539.29.20 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp31.101.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa importasi Pemohon yang diberitahukan dengan PIB nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, menggunakan skema tarif preferensi bea masuk ACFTA dengan melampirkan SKA Form E nomor E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017; bahwa mengingat dasar penetapan PFPD, maka dilakukan penelitian terhadap kolom 7 pada SKA Form E yang dilampirkan dan kolom 7 dari lembar ke-3 dan ke-4 SKA Form E tersebut tidak diketahui nama manufacturer pada kolom 7 dan ditemukan keterangan “the manufacture’s information is available to the competent governmental authority upon request”; bahwa ditemukan ketidaksesuaian nama eksportir yang dicantumkan dalam SKA Form E dengan invoice. Pada SKA Form E tertera “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” sedangkan pada invoice tertera “I-Isin Kuang Bulb Works Co., Ltd”; bahwa berdasarkan penelusuran terhadap “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” di Internet, diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang (trading). bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding dengan surat nomor 157/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 18 April 2018, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; 2. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; 3. Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; 4. Keberatan atas penetapan Tarif; 5. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017 sebagai berikut:jenis barang: 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBjumlah barang: 210 kartonnegara asal: China (CN)klasifikasi: 8539.29.20supplier: Hsin Kuang Bulb Works Co., Ltd. 6. bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifTarifPemberitahuanPenetapan1 s.d. 14Sesuai pemberitahuan8539.29.20BM 0% (ACFTA) PPN 10% PPh Impor 2,5%BM 10% (MFN) PPN 10% PPh Impor 2,5% 7. Alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPT; 8. Jumlah tagihan BM dan PDRI Rp31.101 .000,00 (tiga puluh satu juta seratus satu ribu rupiah). 9. Alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Tarif. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB : 1. Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa :Fotokopi SPTNPFotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, invoice, packing list, bill of lading, Surat Keterangan Asal, dll. 2. Bahwa berdasarkan penelitian LPPT, yang menjadi dasar penetapan adalah dari hasil penelitian Form E yang dilampirkan pada PIB, kedapatan tidak tercantum nama manufacturer, hanya tertulis “the manufacture’s information is available to the competent governmental authority upon request” dan tidak memenuhi ketentuan rule 7 OCP dan point 5 overleaf notes ACFTA; 3. Berdasarkan penelitian PIB dan data pendukung pabean lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:importasi Pemohon yang diberitahukan dengan PIB nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, menggunakan skema tarif preferensi bea masuk ACFTA dengan melampirkan SKA Form E nomor E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017mengingat dasar penetapan PFPD, maka dilakukan penelitian terhadap kolom 7 pada SKA Form E yang dilampirkan dan kolom 7 dari lembar ke-3 dan ke-4 SKA Form E tersebut tidak diketahui nama manufacturer pada kolom 7 dan ditemukan keterangan “the manufacture’s information is available to the competent governmental authority upon request”;ditemukan ketidaksesuaian nama eksportir yang dicantumkan dalam SKA Form E dengan invoice. Pada SKA Form E tertera “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” sedangkan pada invoice tertera “I-Isin Kuang Bulb Works Co., Ltd”;berdasarkan penelusuran terhadap “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” di Internet, diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang (trading). 4. Sehubungan dengan ketentuan pencantuman nama perusahaan manufaktur, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), sebagaimana kutipan berikut: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) .(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan prosedural, sebagaimana kutipan berikut:Pasal 6(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:f.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);c.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 Rule of Origin the ASEAN-China Free Trade Area tentang Certificate of Origin, sebagaimana kutipan berikut:Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.d.bahwa berdasarkan Rule 7 (a) pada Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area tentang pre-exportation examination, sebagimana kutipan berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117004.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 183160 tanggal 26 April 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan harga satuan USD 3,71/kg dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 74.123,87, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan harga satuan USD 4,2/kg dengan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 83.913,816, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.456.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6213/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 183160 tanggal 26 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,816 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 16.456.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-240/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 23 Mei 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Pokok Sengketa bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan: BAB IKETENTUAN UMUM Bagian PertamaPengertian Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding. bahwa uraian alasan yang diajukan pada permohonan banding sama dengan alasan yang diajukan pada saat pengajuan permohonan keberatan. Oleh karena itu, berikut disampaikan proses penelitian keberatan.yang menjadi dasar penetapan keberatan; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding . Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan pemberitahuan PIB nomor 175541 tanggal 21 April 2017, sebagai berikut: a Jenis barang : FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP BAIK, BEKU b Jumlah barang : 734 CT; c Negara asal : AUSTRALIA (AU); d Nilai Pabean (CIF) : USD 74.123,87; e Supplier : MULWARRA EXPORT PTY LTD. bahwa Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP BA1K,BEKU 19979,48 KG 3,71 74.123,87 4,2 83.913,816 bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai; bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp16.456.000,00. B. Penelitian bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya; bahwa berdasarkan penditian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang pada pos 1 yang diberitahukan sebagai FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP BAIK, BEKU; bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena sesuai CEISA ditetapkan pada jalur HIJAU; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 Purchase Order – – – – 2 Sales Contract 12/GO/rf/IV/ 2017 – 23/12/16– 28/12/16 74.200,00 – Supplier: MulwarraExport PTY LTD– CIF– Payment term 30 days T/Tafter invoice date 5 Invoice 42368 5 April 2017 74.123,870 – Supplier: MulwarraExport PTY LTD– CIF– Payrnent term 30 daysT/T after invoice date – B/LnumberCOSU6154803970– Container no: CCLU1036674– Seal No: 396520– PO 172 tgl 23 Desember 2016 6 Packing List 42368 5 April 2017 19.979,48 Kg 7 B/L COSU6154803970COSU6154803970 11 April 2017 Freight Prepaid 8 Polis Asuransi 54 9/4/17 81.536,26 Luar negeri 9 PIB 183160 26 April 2016 74.123,870 CIF 10 sukti Transfer 81.123,87 setaraRp1.085.974.124 Diserahkan-Berita : invoice 42368, 42350,CN 43630, CN 51050 11 Rekening Koran 7-10 Juli 2017 Diserahkan untuk Oaf transaksi sebesar 1.085.974.124,00 dalam bentuk tarikan 12 Debit Note Tidak diserahkan 13 Konfirmasi Bank Diserahkan buku hutang impor tanggal 07 Juli 2017 14 Data Pembukuan Tidak diserahkan 15 Data Perpajakan Tidak diserahkan 16 Bukti Pengeluaran Kas dan Bank USD 81.123,87 17 Invoice 42350 No: 42350Tgl : 31 Maret 2017Payment term 30 days after T/TUSD 27.500,00; PO number 0049 18 General Ledger Untuk nilai transaksi sebesar 1.085.974.124,00 tanggal 7/7/7 merupakan pembayaran untuk PO:P10024/3 dan P10007/4 Dokumen/Ketera ngan Lain Tidak diserahkan bahwa dari penelitian di atas kedapatan : a. Bahwa berdasarkan sales confirmation yang dilampirkan, diragukan keasliannya karena pada dokunnen tersebut terdapat 2 tanggal penerbitan yaitu 23 Desember 2016 dan 28 Desember 2016, dan terdapat jumlah pembayaran yang disepakati berbeda dengan yang tertera di Invoice; b. Bahwa invoice yang dilampirkan diragukan, karena tertera no BL, no container dan no segel, sedangkan invoice tersebut diterbitkan pada 5 April 2017 dan BL baru diterbitkan pada tanggal 11 April 2017; c. Bahwa berdasarkan bukti transfer yang dilampirkan, jumlah pembayaran yang dibayar tidak sesuai dengan yang tertera pada invoice dan waktu pembayaran tidak sesuai dengan payment term yang disepakati yaitu 30 hari setelah tanggal penerbitan invoice; d. Bahwa berdasarkan general ledger, bukti pengeluaran kas, rek koran dan buku hutang, dokumen transaksi yang dilampirkan tidak terkorelasi dengan transaksi yang disengketakan dan dokumen transaksi yang dilampirkan diragukan kebenarannya dan keasliannya karena tidak didukung bukti nyata yang objektif dan terukur. Data — data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: i) Dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur a.Berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; b.Bahwa perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117005.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 188988 tanggal 29 April 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan harga satuan USD 3,71/kg dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 74.123,87, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan harga satuan USD 4,2/kg dengan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 83.913,82, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.456.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 188988 tanggal 29 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,82 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 16.456.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-129/KPU.01/BD.01/2016 tanggal 04 April 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Pokok Sengketa Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakul secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; bahwa eberatan atas penetapan Nilai Pabean; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 188988 tanggal 29 April 2017 sebagai berikut: a. Jenis barang : FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP b. Jumlah barang : 734 CT (Net Weight : 19.979,48 KG) c. Nomor / Tanggal PIB : 188988 / 29 April 2017 d. Nilai Pabean : CIF USD 74.123,87 e. Supplier : MULWARRA EXPORT PTY. LTD f. Negara Asal : AUSTRALIA (AU) bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB yang Diberitahukan Penetapan Nilai Pabean Jml Barang Netto (KG) (CIF USD) Jml Barang Netto (KG) (CIF USD) Harga Satuan (KG) Harga Satuan (KG) 1 Frozen Boneless Beef 85CL Forequarter BP 19.979,48 3,71 19.979,48 4,20 bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP; bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean; B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB : bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor 3558 Tanggal 18 Juli 2017, teiah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut : a. Surat pengajuan keberatan Nomor IMS/BC/201707-004 Tanggal 14 Juli 2017; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dan Kode Billing; d. Fotokopi surat penetapan; e. Data pendukung lainnya berupa :1)Fotokopi PIB;2)Fotokopi Sales Confirmation;3)Fotokopi Commercial Invoice, Packing List, B/L;4)Fotokopi Certificate Insurance;5)Fotokopi General Ledger (Bank BCA, Hutang Dagang);6)Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Bank;7)Fotokopi informasi data mutasi rekening;8)Fotokopi Kartu Hutang. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah adanya keraguan PFPD atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Pemohon, sehingga terhadap P1B Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). bahwa dasar hukum/ketentuan mengenai penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam P1B, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, antara lain sebagaimana kutipannya berikut : Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya; (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; b.persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea clan Cukai menetaplcan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. (2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual bell; b.persyaratan nilai transaksi terpenuhi; c.unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.Pasal 26(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: a.nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hash! penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea den Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. b.nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai: 1.menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; atau 2.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.Pasal 28(1)Pejabat Bea dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111768.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,640.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,064.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.866.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-41/WBC.11/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak melampirkan purchase order yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya; bahwa Pemohon tidak melampirkan sales contract yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya; bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan oleh pemohon disampaikan dengan Berita: Pay Proforma Invoice No. PGT/54987; bahwa pada Invoice Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tidak ada keterangan apapun yang menunjukkan beneficiary, nomor rekening dan bank yang dituju sehingga bukti T/T yang disampaikan diragukan kebenarannya; bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. KCS dengan PIB Nomor 106624 tanggal 03 November 2016 ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan metode VI-3 berdasarkan harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 36,064.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. KCS dengan PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP- 007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 November 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD36,064.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan tertulis atas bukti pendukung transaksi tanggal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 106624 tanggal 03 November 2016 yang diserahkan pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Proforma Invoice; bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Proforma Invoice Nomor: PGT/54987 tanggal 03.08.2016 disampaikan bahwa This Proforma Invoice is valid up to end august 2016″; bahwa Commercial Invoice; bahwa berdasarkan bukti berupa Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Commercial Invoice Nomor 8638/2016, kedapatan tanggal Invoice adalah 14 Oktober 2016, sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 106624 tanggal 03 November 2016; bahwa Sales Contract dan Purchase Order; bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order maupun Sales Contract, dimana Sales Contract adalah dokumen atau surat persetujuan antara Penjual dan Pembeli yang merupakan Follow-up dari Purchase Order yang diminta Importir; bahwa berdasarkan bukti berupa proforma invoice yang disampaikan oleh Pemohon yang menyatakan bahwa proforma invoice tersebut berlaku sampai dengan agustus 2016, sedangkan pada commercial invoice kedapatan tanggal invoice adalah 14 Oktober 2016 dan tidak dapat ditrasir kedalam bukti pendukung teknis lainnya, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran atas transaksi barang impor yang dimaksud; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada; bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan Pemohon Banding No. 106/KCS/SR/VII/16 menurut Pemohon Banding sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang telah Pemohon Banding heritahukan pada PIB Pemohon Banding No. 106624 tanggal 03 November 2017. Data-data tersebut antara lain sales contract (Proforma Invoice), invoice, packing list, Bill of Lading, Certificates of Analysis. Polis Asuransi, PIB BM, Kode Billing, Bukti Pelunasan, Rekening Koran, Laporan Persediaan, Buku Besar Bank, Daftar Pembelian Impor, dan Faktur Pajak Penjualan. Disamping itu dalam Surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan juga telah menyatakan “apabila dibutuhkan data dan penjelasan tambahan Pemohon Banding bersedia memberikan dan datang untuk menjeiaskan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Namun hingga saat ini Pemohon Banding tidak dipanggil oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak memiliki Purchase Order. dan sebagai gantinya Pemohon Banding menggunakan Proforma Invoice. Proforma Invoice yang Pemohon Banding lampirkan tersebut juga sebagai ganti dari Sales Contract. Dalam Pembayaran baik uang muka maupun pelunasan, sales contract tidak bisa digunakan sebagai “underlying documents” , pihak bank meminta invoice atau proforma invoice sebagai dokumen yang mendasari untuk jual-beli valuta asing; bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud dari hasil penelitian poin (i) bagian (c), yang mana hanya menyatakan “pada bukti T/T yang dilampirkan oleh Pemohon Banding disampaikan dengan Berita Pay Proforma Invoice No. PG1754967”. Yang bisa Pemohon Banding jelaskan adalah memang bukti pembayaran tersebut mengacu pada nomor Proforma Invoice yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; bahwa untuk keterangan nama penarima (beneficiary), no rekening dan bank yang dituju sudah disebutkan dengan jelas di dalam Proforma Invoice, sehingga tidak diperlukan penambahan keterangan pembayaran tersebut dalam Invoice; bahwa pada tanggal 02 Februari 2017 Pemohon Banding berinisiatif untuk datang dan membawa dokumen asli ke Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli pembayaran dan Pemohon Banding pun telah menanyakan hal lain (data atau penjelasan tambahan lainnya) yang diperlukan namun hasilnya adalah Keberatan Pemohon Banding masih tetap ditolak dengan alasan yang diucapkan dalam KEP-127/WBC.1012017 pada poin i. Yang pada intinya alasan penolakan tersebut seharusnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menanyakannya pada saat Pemohon Banding bertemu, karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak mengetahui penjelasan yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan melihat alasan penolakan keberatan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding alasan penolakan tersebut terkesan dicari-cari. Perlu Pemohon