mengenai kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017;
Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017 atas nama: PT XXX, menjadi sebagai berikut:
halaman 23 dari 23:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-242/WBC.10/2015 tanggal 18 Desember 2015, atas nama XXX dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 122550 tanggal 17 Desember 2014 yaitu 56.000 Kg. Phylon EVA-Off Grade, negara asal Taiwan pada pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

