bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 berupa importasi Chili Paste Baik/Baru, negara asal: Thailand, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD75.900,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD78.200,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp8.827.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ;
bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi USD 78.200,00.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-158/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 18 April 2018, sebagai berikut:
A. Pokok Sengketa
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya;
Keberatan atas penetapan nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 sebagai berikut:
| Nama barang | : Chili Paste Baik/Baru; |
| Jumlah | : 400 DR; |
| Negara asal | : Thailand (TH); |
| Supplier | : De Smit Food International Co.,Ltd; |
| Nilai Pabean (CIF) | : USD 75.900,00 |
Bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
| Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | |||
| 1 | Chili Paste Baik/Baru | 92.000 kgm | 0,825/kgm | 79.900,00 | 0,85/kgm | 78.200,00 |
bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP;
bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp8.827.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean.
B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya.
bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP010272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.8.827.000,00.
bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Middle (HM).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nita’ Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:
Pasal 26
| (1) | Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf I dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I. |
| (2) | Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan: Wajar, dstTidak waiar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean 1. |
| (3) | Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat: Nilai pabean wajar, dst.Nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai; menentukan, dst.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi |
bahwa berdasarkan DNP yang disampaikan pada tanggal 18 Mei 2017, Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung harga transaksi secara lengkap seperti bukti negosiasi, bukti bayar lengkap dengan rekening koran, catatan/buku terkait lunas/hutang, dok transaksi sebelumnya.
bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, BL, bukti bayar, NIK dan APP-P.
Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
| No | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1 | Purchase Order | 3540001469 | — | USD 75.900,00 | CIF Jakarta @ USD 0,825/MT 92 MT |
| 2 | Proforma Invoice | — | — | — | Tidak dilampirkan |
| 3 | Sales Contract | PAS016-029/2017 | 15 Feb 2017 | USD 212.520,00 | @ USD 0,825 257.600 KGS 100% TT |
| 4 | Invoice/PL | PAS016- 020/2017 | 30 Mar 2017 | USD 75.900,00 92.000,00 KGS | CIF Jakarta, |
| 5 | B/L | MOLU1380642 1770 | 18 April 2017 | Freight Prepaid | |
| 6 | Polls Asuransi | — | — | — | Tidak dilampirkan |
| 7 | PIB | 194088 | 03 Mei 2017 | USD 75.900,00 92.000 KG | CIF |
| 8 | Bukti Transfer | 00563078 | 02 Mei 2017 | USD 75.900,00 | Bank Multiarta Sentosa |
| 9 | Rekening Koran | — | — | — | Tidak dilampirkan |
| 10 | Pembukuan | : Tidak dilampirkan | |||
| 11 | Data perpajakan | Tidak dilampirkan | |||
| 12 | Dokumen / keterangan lain | Tidak dilampirkan | |||
Keterangan:
| a. | Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa : “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; |
| b. | Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan, tetapi sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon. |
| c. | Pemohon tidak melampirkan proforma invoice dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, dan proses terbentuknya harga; |
| d. | Bukti Transfer tanpa validasi bank sehingga diragukan kebenarannya; |
| e. | Pemohon tidak menyampaikan rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayarannya. |
| f. | Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; |
| g. | Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; |
| h. | Berdasarkan uralan di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadal untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; |
bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilal Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:
| a. | Data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; |
| b. | Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur. |
maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagal nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilal Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya.
Bahwa penetapan Nilal Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010)
| a. | Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan; |
| b. | Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan; |
| c. | Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean; |
| d. | Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan |
| e. | Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan; |
| f. | Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa : Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4b: Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibel diterapkan1)Atas jangka waktu Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.2)Atas Negara asal barang Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;3)Dengan penyesuaian spesifikasi barang. |
Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang identik;
Bahwa berdasarkan data pembanding barang identik tersebut di atas, bahwa barang impor pada PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 0,8500/KGM.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 78.200,00.
bahwa pemohon menggunakan preferensi tarif ATIGA dengan nomor Form D nomor D2017-0105591 tanggal 20 April 2017 dan Pejabat Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan pemenuhan ketentuan skema ATIGA sehingga pemohon berhak mendapatkan tarif preferensi BM 0% ATIGA.
Penelitian Sanksi Administrasi
Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:
Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
C. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-134/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo:
| a. | bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding;. |
| b. | bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; |
| c. | bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpuikan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; |
| d. | Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
| e. | bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; |
| f. | bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; |
| g. | bahwa bukti-bukti berupa rekening koran dan pembukuan tidak diserahkan oleh Pemohon Banding ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding; |
| h. | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
kemudian, untuk memenuhi perrnintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
| a. | bahwa berdasarkan pemeriksaan aplikasi transfer/pembayaran Bank Mas, diketahui Pemohon Banding dengan nomor rekening 040112003681, melakukan transfer kepada DE SMIT FOOD INTERNATIONAL CO LTD, nomor rekening 041-111-6077, sejumlah USD 75.900,00, dengan keterangan “untuk pembayaran bahan baku”, pada tanggal 02 Mei 2017; |
| b. | bahwa berdasarkan pemeriksaan rekening koran Bank Mas, nomor rekening 040.1.1200368.1, periode Mei 2017, diketahui terdapat mutasi debit sebesar USD 75.900,00 pada tanggal 16 Mei 2017 dengan nomor referensi dan keterangan yang tidak jelas sehingga tidak terbaca; |
| c. | bahwa terdapat pertentangan terhadap kedua bukti tersebut sehingga Terbanding berpendapat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk pembuktian nilai transaksi. |
Kesimpulan
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
bahwa harga yang tertera pada invoice adalah harga sebenarnya, sesuai dengan masa pembelian yang berlaku sejak tanggal yang tertera pada sales contract yaitu tanggal 15 Februari 2017 sampai pengiriman barang selesai. Barang Chili Paste dikenakan harga 0.825/kg. Oleh karena itu, barang Pemohon Banding telah memenuhi Sales Contract nya
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Surat Bantahan Nomor : 001/PAS-PP/V/2018, sebagai berikut:
Pemohon Banding mengajukan bantahan atas surat uraian banding yang diterbitkan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor SR-158/KPU-01/BD.10/2018 Tanggal 18 April 2018 karena :
| 1. | Bukti transfer tidak divalidasi karena ada perubahan sistem di Bank Mas, sehingga pada saat Keberatan dan Banding kami tidak dapat melampirkannya. Bersama surat bantahan ini akan kami lampirkan bukti bayar yang sudah divalidasi Bank Mas. |
| 2. | Pada sidang kedua tanggal 19 April 2018 kami telah menyerahkan rekening koran atas pembayaran kami ke De Smit Food International Co Ltd sebesar USD75,900.00 pada tanggal 2 Mei 2017. |
| 3. | Pada sidang kedua tanggal 19 April 2018 kami telah menyerahkan jurnal hutang PIB, Payment PIB, Payment DP 100%, jurnal penerimaan barang dan clearing DP. |
| 4. | Pada sidang kedua tanggal 19 April 2018 kami telah menyerahkan SPT Masa PPN atas pembayaran PPN sebesar Rp.101.046.000 sehingga dengan demikian menyatakan bahwa kami telah melaporkan pajak barang impor tersebut dan barang tersebut merupakan milik Pemohon Banding |
Kesimpulan:
Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hokum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hukum Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar adalah nihil
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, dimana atas importasi Chili Paste, Baik/Baru, negara asal: Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD75.900,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD78.200,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp8.827.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan bahwa harga yang tertera pada invoice adalah harga sebenarnya, sesuai dengan masa pembelian yang berlaku sejak tanggal yang tertera pada sales contract yaitu tanggal 15 Februari 2017 sampai pengiriman barang selesai. Barang Chili Paste dikenakan harga 0.825/kg ;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
| (1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
| (2) | Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 194088 tanggal 03 Mei 2017 atas barang impor berupa Chili Paste, Baik/Baru dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 194088 tanggal 03 Mei 2017 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 184461 tanggal 27 April 2017 yaitu Chili Paste KD baik/Baru sebanyak 200.000 Kgm, jumlah dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 92.000 Kg Chili Paste sehingga walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda jumlah barangnya, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 194088 tanggal 03 Mei 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : PAS016-020/2017 tanggal 30 Maret 2017 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : PAS016-020/2017 tanggal 30 Maret yang diterbitkan oleh De Smit Food International co., Ltd. ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 92.000 Kg Chili Paste , dalam 400 Drums dengan nilai total CIF USD 75.900,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading MOLU13806421770 tanggal 16 April 2017 yang diterbitkan oleh Mitsui O.S.K Lines Ltd. diketahui barang impor diangkut dengan kapal RACHA BHUM 080S dari pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper De Smit Food International co., Ltd. dan Consigness Pemohon Banding berupa Chili Paste , dalam 400 Drums (GW 96.000,00 Kg), tercantum klausul “Aa Arranged”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank MAS diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada De Smit Food International co., Ltd. tanggal 02 Mei 2017 sebesar USD 75.900,00 (ditambah biaya USD 25,00 dan Provisi USD 7,50), keterangan PREMIX PO1469
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank MAS atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 16 Mei 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah USD 75.900,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Chili Paste, Baik/Baru, negara asal: Thailand, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 dengan nilai pabean CIF USD 75.900,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Chili Paste, Baik/Baru, negara asal: Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 sebesar CIF USD 75.900,00 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017, atas nama : PT PAS, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Chili Paste, Baik/Baru, negara asal: Thailand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 sebesar CIF USD 75.900,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

