Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117543.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 berupa importasi 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD31.581,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD35.821,34, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp7.127.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel sebesar CIF USD1,50/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD35.821,34 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.127.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-112/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo: a.bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding;  b.bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;  c.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enarn puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;  d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;  e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;  f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;  g.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     2. bahwa kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi purchase order nomor PI201704-0017 tanggal 10 April 2017 dengan keterangan sebagai berikut: -penerbit adalah PT. IMS;  -tercantum nama HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD;  -tercantum tiga jenis barang sejumlah 24.390,28 Kg senilai 31.581,40;  -tercantum nomor kontainer CXRU 1366941;tercantum nomor invoice SO-265416; tercantum L.C. / Awb nomor 04.PI-52.17.0146; tercantum nama vessel MARGARETH RIVER BRIDGE 891 N;  b.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi order confirmation nomor SO-266586 tanggal 16 Februari 2017, tercantum keterangan: -eksportir adalah HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD;  -importir adalah PT. IMS;  -tercantum tujuh jenis barang sejumlah 155.540,00 Kg senilai USD 294.157,00;  c.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi commercial invoice nomor SO-265416 tanggal 14 April 2017, tercantum keterangan: -eksportir adalah HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD;  -importir adalah PT. IMS;  -tercantum tiga jenis barang sejumlah 24.390,28 Kg senilai USD 31.581,40;  d.berdasarkan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut: -tanggal purchase order adalah 10 April 2017, tanggal order confirmation adalah 16 Februari 2017, serta tanggal invoice adalah 14 April 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan ketiga dokumen tersebut sehingga diragukan validitasnya;  -bahwa terdapat perbedaan terhadap jenis barang, jumlah, dan nilai antara ketiga dokumen tersebut;  -bahwa dalam purchase order telah mencantumkan informasi nomor invoice, container, LC/AWB, dan vessel, dimana pada saat tanggal diterbitkannya purchase order informasi tersebut seharusnya belum ada, sehingga terhadap bukti tersebut diragukan validitasnya;  e.bahwa Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca;  f.bahwa Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA atas rekening 2303021850 periode 19 — 26 April 2017, dimana terdapat mutasi debit sejumlah Rp419.387.829,00 tanggal 26 April 2017 dengan keterangan 0078256-0;  g.bahwa Pemohon melampirkan Bukti Pengeluaran Kas nomor BK201704-0060 tanggal 26 April 2017 dengan nilai Rp419.387.829,00 dengan keterangan Pembayaran TT HARVEY INDUSTRIES GROUP (USD 31.581,40 X 13.278 ditambah biaya bank 50.000);  h.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang dan Buku Pembelian, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum Kredit Lokal Bank BCA tanggal 26 April 2017, Laporan Pembelian tanggal 09 Mei 2017, dan Kartu Hutang HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD tanggal 09 Mei 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhnya;  i.bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon KESIMPULAN bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, motion keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bond); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109931.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas barang Preilled Urea Inbulk 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025359 tanggal 02 September 2016 dengan pos tarif 3102.10.0000 pembebanan BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp. 2.450.014.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016, Pemohon melakukan impor barang berupa Prilled Urea Inbulk dari China menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ACFTA dengan Form E nomor E163701223650015 tanggal 25 Agustus 2016; bahwa berdasarkan Annex 3 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the China — ASEAN Free Trade Area sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On The Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republik Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), maka perlu dilakukan penelitian keabsahan maupun origin criteria terhadap Form E yang dilampirkan tersebut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 025359 tanggal 02 September 2016, diketahui sebagai berikut: – Pemohon melakukan impor barang berupa 000 TNE of Prilled Urea Inbulk dengan pos tarif 3102.10.0000 dari China; – Nama Pemasok (kolom 1) adalah Clementcorp Trading LTD.; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap PIB, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen Manufacture’s Ceritficate dan Statement Letter dari Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd. diketahui hal-hal sebagai berikut: – Shandong Goldstone International Trading Ltd menjual barang berupa Prilled Urea Origin China kepada Clementcorp Trading PTE LTD melalui agen mereka yaitu Lei Shing Hong Trading Limited yang sekaligus ditunjuk sebagai Shipper; – Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd selaku Eksportir memiliki dua alamat yakni: 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao; China dan A-301, Art & Tech Center No. 63 Hai’er Road, Laoshan, Qingdao, China. bahwa berdasarkan penelusuran terhadap alamat tersebut, didapati hal-hal sebagai berikut: – Alamat 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Qingdao Mingthai Trading Co. Ltd., sedangkan; – Alamat A-301, Art & Tech Center 63 Hai’er Road, Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Chalco Qingdao International Trading Co. Ltd.; – Penjelasan dalam dokumen Manufacture’s Ceritficate dan Statement Letter tidak dapat diyakini kebenarannya (bukti-bukti terlampir); bahwa berdasarkan penelusuran pada berbagai sumber informasi, didapati bahwa nama perusahaan yang terdapat pada Kolom 1 Form E, yaitu Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd., adalah perusahaan trading (perdagangan) dan bukan perusahaan manufature (bukti-bukti terlampir); bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes dan ketentuan Pasal 3 dan 6 ayat (1) PMK-205 terdapat kewajiban pencantuman identitas perusahaan manufacturer dari barang yang diimpor pada kolom 7 Form E yang disampaikan pada saat pemberitahuan impor barang untuk mendapatkan tarif preferensi; bahwa Form E yang disampaikan oleh Pemohon tidak tercantum identitas perusahaan Manufacture dari barang yang diimpor; bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirim surat pemberitahuan dengan nomor S-2900/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 08 September 2016 perihal Notification on Certificate of Origin; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk atas PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 yang diberitahukan pada Pos Tarif 3102.10.0000, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas penetapannya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: SIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon Banding adalah tidak benar; 2. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); 3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait; Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya terdapat penetapan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;  barang yang Pemohon Banding importasi dengan data tersebut di atas adalah merupakan Prilled Urea origin China yang Pemohon Banding import dengan penjelasan sebagai berikut: Pemohon Bandingmembeli cargo dengan Clementcorp Trading Pte Ltd di Singapura, Clementcorp Trading Pte Ltd melakukan kontrak jual beli dengan Lei Shing Hong Trading Limited di Hong Kong dan Lei Shing Hong Trading Limited membeli cargo Urea tersebut dengan Pabrikan di China bernama Shandong Goldstone International Trading Co. Hal ini sejalan dengan MSDS (terlampir), Manufacturer’s certificate (terlampir) dan Kontrak Pembelian (terlampir), dimana barang yang Pemohon Banding importasi adalah Prilled Urea origin China.  bahwa Pengapalan Cargo Prilled Urea origin China langsung dari Qingdao Port, China ke Belawan Port, Indonesia dimana cargo tersebut berasal dari pabrikan bernama Shandong Goldstone International Trading Co yang berkedudukan di China. Shandong Goldstone International Trading Co menjual cargo ke Clementcorp Trading Pte Ltd melalui agentnya yang bernama Lei Shing Hong Trading Limited di Hong Kong dan juga menunjuknya sebagai shipper untuk mengapalkan cargo tersebut ke Pemohon Banding.  bahwa selain sebagai Pabrikan, Shandong Goldstone International Trading Co juga yang mengurus penerbitan FORM E.  bahwa berdasarkan poin-poin di atas, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan No. 205/PMK.04/2015 tentang penggunaan Form E. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-496/WBC.02/2016 tanggal 30 Nopember 2016 ini dapat dikabulkan; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan atas pengajuan surat banding nya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan masalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117545.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 berupa importasi Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060.40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 75.979,44, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.713.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,22/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 53.713.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-117/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.  b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.  c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.  d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan     2. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa Pemohon Banding selalu melakukan negosiasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confrimation of Sale dari Supplier;  b.Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap dalam hal ini Buku Hutang;  c.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir; dan  d.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. KESIMPULAN bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-006 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini buku hutang; 2. Penjelasan butir 1 adalah terlampir; 3. Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importer; 4. Penjelasan butir 3 adalah pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,22/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 249199 tanggal 03 Juni 2017 atas barang impor berupa Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110233.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD62,800.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD70,000.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp16.825.000,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai kesepakatan ke dua belah pihak terkait dengan nilai transaksi, sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran terkait transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan cross check terhadap kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran lainnya (konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN; bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 23 (1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai nnenentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan be dasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa penetapan nilai pabean: bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut pada data CEISA terdapat data importasi barang serupa dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dengan jumlah dan suplier yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut: Uraian PIB Data Pembanding Keterangan No./TgI. PIB 352501 tgl. 25 Agustus 2016 Pos : 1 290656 tg1.19Juli 2016 Pos : 1   Importir PEMOHON BANDING PT SUN Berbeda Jenis Barang 2,4D 98 PCT TC 2,4-D ACID 98%TC Serupa Pos Tarif 2918.99.00.00 2918.99.00.00 Sama Harga USD62,800, USD38,500 Berbeda Jumlah 80 BAGS / 40.000 KG   Berbeda Harga Satuan CIF USD 1,57/KGM CIF USD 1,75/KGM Berbeda Tanggal B/L Jangka Waktu 11 Agustus 2016 10 Juni 2016 < 90 hari Negara Asal China (CN) China (CN) Sama Pemasok NINGBO GENERIC CHEMICALCO., LTD JIANGSU SINAMYANG IMPORT & EXPORT CO., LTD Berbeda Keterangan Notul Tidak Notul Berbeda bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 70,000.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-832/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 10 November 2017, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan a PIB 352501 25-08-2016 62,800.00 CIF b Purchase Order — — — Tidak dilampirkan c Sales Contract 16NGC/GZH16159 29-08-2016 62,800.00 CIF d Invoice GZH16159 16-08-2016 62.80 0,00 CIFLC no. I003477 e BL KMTCSHA8433654 11-08-2016 — Freight Prepaid f L/C I003477 03-08-2016 62,800.00 180 days after BL date g Rekening koran — 07-02-2017 — IDR 836.872.800 j Dokumen lain Polis asuransi, Form E, COA, MSDS, Faktur Pajak bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut serta tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran; bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.      Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Menurut Pemohon Banding: bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini; bahwa nilai pabean yang kami beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa dalam penetapan terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu, dengan barang serupa, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110236.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD47,700.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD49,650.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.198.000,00 (delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor adalah obyek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait; bahwa tanggal Polis Asuransi yang dilampirkan melebihi tanggal Bill of Lading sehingga tidak dapat dipergunakan dalam nilai pabean; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Proforma Invoice dan Bukti Korespondensi sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi Iainnya dan bukti-bukti pembayaran serta tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Transfer dan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pembayaran dan dokumen lain yang dilampirkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas Nilai PPN Masukan;atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut:   Pos Jenis Barang Jumlah Barang Penetapan (USD) Mary Sat. Total 1 MONOSULTAP 95% TC / DIMEHYPO 95% TC (VENUS 400SL) 15000 KGM 2.30/KGM 34,500.00 2 NICLOSAM!DE 250 EC (KRESNACID 250 EC) 3000 LTR 5.05/LTR 15,150.00 bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD49,650.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-833/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 10 November 2017, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:   No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan a PIB 329127 10-08-2016 47,700.00 CIF b Purchase Order PO.I/0001/0616/0010 30-06-2016 47,700.00 CIF c Sales Contract 148PT-SNY2016 30-06-2016 94,200.00 CIF d Invoice 16SMY365 26-07-2016 47,700.00 CIF e BL KMTCSHA8368693 31-07-2016 — Freight Prepaid f Bukti transfer — 04-11-2016 47,700.00 — g Rekening koran — 04-11-2016 47,700.00 — j Dokumen lain Polis asuransi, Form E, COA, MSDS, Faktur Pajak bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut serta tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran; bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 329127 tanggal 10 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.      Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Menurut Pemohon Banding: bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa dalam penetapan terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu, dengan barang serupa, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD62,800,00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 021/SRT-SKK/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Purchase Order yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa dalam pembayaran TT yang dibayarkan adalah sejumlah USD47,700.00 sudah sesuai invoice dan sudah disampaikan pada buku besar; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar USD47,700.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti Purchase Order, invoice, packing list, bukti TT, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperti ledger, buku bank, buku pembelian yang telah sesuai; bahwa atas dasar tersebut semua di

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3370/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3370/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Km.XX, Nomor X0X, ASD, FGH, Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, jabatan Commercial Division Head PT QWE, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3363/PJ/2018, tanggal 26 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116429.99/2008/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 21 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Membatalkan Surat Paksa Nomor SP-00532/WPJ.22/KP.0704/2017, tanggal 24 Agustus 2017 yang diterima tanggal 5 September 2017 dari Tergugat; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 19 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116429.99/2008/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 21 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-00532/WPJ.22/KP.0704/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dengan diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 5 September 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan RTY Km.XX, Nomor X0X, ASD, FGH, Kabupaten Bekasi; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116429.99/2008/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 21 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116429.99/2008/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 21 Maret 2018, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali;3.2.Membebaskan Pemohon Peninjauan Kembali dari segala tunggakan pajak; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-00532/WPJ.22/KP.0704/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dengan diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 5 September 2017, atas nama Penggugat NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.001, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-00532/WPJ.22/KP.0704/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dengan diterbitkannya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 5 September 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu prosedur penerbitan keputusan a quo sudah benar dan tunggakan atas terbitnya sebelum Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan Surat Pernyataan Harta dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,