Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116766.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017 berupa importasi 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 196.115,41, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 236.497,73, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp67.935.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 165317 tanggal 15 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 236.497,73 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 67.935.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-115/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.

a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.  b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.  c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

“Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.”  d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan
  
2.Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa PT. IMS selalu melakukan negosiasi pernbelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confrimation of Sale dari Supplier;  b.Pemohon melampirkan copy bukti transfer, tetapi tidak dapat terbaca sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan;  c.Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini Buku Hutang;  d.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir; dan  e.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.


Kesimpulan

Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-002 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

1.Pemohon melampirkan copy bukti transfer , tetapi tidak terbaca sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan.
  
2.Penjelasan butir 1 di atas adalah bahwa jika memang tidak jelas dan tidak terbaca maka pemohon akan menunjukkan bukti aslinya pada saat sidang.
  
3.Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini buku hutang.
  
4.Penjelasan bukti 3 adalah kami telah melampirkan pada saat pengajuan keberatan seperti general ledger, buku pengeluaran kas, buku hutang dan buku pembelian, namun hanya transalcsi yang terkena notuf saja.
  
5.Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir.
  
6.Penjelasan bukti 5 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN.
Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 236.497,73;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 165317 tanggal 15 April 2017 atas barang impor berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 165317 tanggal 15 April 2017 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan tanpa menyertakan PIB Pembanding;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 165317 tanggal 15 April 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Purchase Order nomor: PI201703-0025 tanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Palmetto Food Service, LLC, United States, dengan alamat: 4360 Chamblee Dunwoody road, Suite 112 Atlanta, GA 30341-1049, United States, untuk importasi 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States, Qty 21.484,21 kgs dan 21.909,87 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 97.095,74 dan USD 99.019,47;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 22480 tanggal 20 Maret 2017 dan nomor: 22481 tanggal 20 Maret 2017 yang diterbit oleh Palmetto Food Service, LLC, United States, dengan alamat: 4360 Chamblee Dunwoody road, Suite 112 Atlanta, GA 30341-1049, United States, untuk importasi 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States, Qty 21.484,21 kgs dan 21.909,87 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 196.115,41 (USD 97.095,74 dan USD 99.019,47), Payment Terms: 90 days after invoice;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: EGLV446741519414 tanggal 20 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Palmetto Food Service, LLC, United States, diketahui pengirim barang yaitu Palmetto Food Service, LLC, United States mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States, Qty 21.484,21 kgs dan 21.909,87 kgs, melalui pelabuhan muat Oakland, CA, United States dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal EVER STEADY 0864-059W;

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor C.20415/101033 tanggal 20 Maret 2017 yang diterbitkan oleh LLOYD’S, United States dengan nilai pertanggungan sebesar USD 215.728,16;

bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 05 Mei 2017 dengan nilai USD 97.095,74 (invoice no 22480) dan tanggal 12 Mei 2017 dengan nilai USD 99.019,47 (invoice no 22481), Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Palmetto Food Service, LLC, United States;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Mei 2017, mata uang IDR, pada tanggal 05 Mei 2017 dan 12 Mei 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp.1.294.433.310,00 (USD 97.095,74) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0078270-0” dan Rp.1.320.576.319,00 (USD 99.019,47) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0589055-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 165317 tanggal 15 April 2017 atas importasi 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States dengan nilai CIF USD 196.115,41 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 165317 tanggal 15 April 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 196.115,41;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5842/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-009585/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Mei 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Utility 123A Shortrib Bone In…,dst), negara asal: United States yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 165317 tanggal 15 April 2017, sebesar CIF USD 196.115,41 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.