bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 188988 tanggal 29 April 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan harga satuan USD 3,71/kg dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 74.123,87, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan harga satuan USD 4,2/kg dengan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 83.913,82, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.456.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 188988 tanggal 29 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,82 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 16.456.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-129/KPU.01/BD.01/2016 tanggal 04 April 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
A. Pokok Sengketa
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakul secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya;
bahwa eberatan atas penetapan Nilai Pabean;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 188988 tanggal 29 April 2017 sebagai berikut:
| a. | Jenis barang | : FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP |
| b. | Jumlah barang | : 734 CT (Net Weight : 19.979,48 KG) |
| c. | Nomor / Tanggal PIB | : 188988 / 29 April 2017 |
| d. | Nilai Pabean | : CIF USD 74.123,87 |
| e. | Supplier | : MULWARRA EXPORT PTY. LTD |
| f. | Negara Asal | : AUSTRALIA (AU) |
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | PIB yang Diberitahukan | Penetapan Nilai Pabean | ||
| Jml Barang Netto (KG) | (CIF USD) | Jml Barang Netto (KG) | (CIF USD) | ||
| Harga Satuan (KG) | Harga Satuan (KG) | ||||
| 1 | Frozen Boneless Beef 85CL Forequarter BP | 19.979,48 | 3,71 | 19.979,48 | 4,20 |
bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP;
bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean;
B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB :
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor 3558 Tanggal 18 Juli 2017, teiah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut :
| a. | Surat pengajuan keberatan Nomor IMS/BC/201707-004 Tanggal 14 Juli 2017; |
| b. | Tanda terima permohonan keberatan; |
| c. | Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dan Kode Billing; |
| d. | Fotokopi surat penetapan; |
| e. | Data pendukung lainnya berupa :1)Fotokopi PIB;2)Fotokopi Sales Confirmation;3)Fotokopi Commercial Invoice, Packing List, B/L;4)Fotokopi Certificate Insurance;5)Fotokopi General Ledger (Bank BCA, Hutang Dagang);6)Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Bank;7)Fotokopi informasi data mutasi rekening;8)Fotokopi Kartu Hutang. |
bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah adanya keraguan PFPD atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Pemohon, sehingga terhadap P1B Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
bahwa dasar hukum/ketentuan mengenai penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam P1B, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, antara lain sebagaimana kutipannya berikut :
| Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya; (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Pasal 23 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; b.persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea clan Cukai menetaplcan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. (2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual bell; b.persyaratan nilai transaksi terpenuhi; c.unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran. Pasal 26 (3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: a.nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hash! penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea den Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. b.nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai: 1.menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; atau 2.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi. Pasal 28 (1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cars pengiriman lainnya. (2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Importir harus: a.menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan b.menyerahkan semua informasi, dokumen, dan / atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean. (5)Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. (5a)Dalam hal hash penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran den keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. (5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: a.menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau b.melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. |
bahwa berdasarkan penelitian atas berkas pengajuan keberatan Pemohon, didapati sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Pemohon tidak menyerahkan Purchase Order serta bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/printout atas print screen email/chat, di) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati; |
| 2. | Bahwa Pemohon tidak menyerahkan Telegraphic Transfer maupun rekening koran yang diterbitkan oleh Bank terkait, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi terkait nilai sebenarnya yang dibayarkan; |
| 3. | Bahwa Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan / atau pencatatan perusahaan secara lengkap yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan; |
| 4. | Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor dan / atau faktur pajak standar yang masa pajaknya sesuai dengan transaksi Impor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Pemohon tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga argumen/alasan keberatan Pemohon tidak dapat diyakini/diterima;
bahwa dengan demikian, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Pennohon tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur, sehingga ditetapkan sebagai berikut :
| 1. | Bahwa metode penetapan Pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data yang memenuhi ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; |
| 2. | Bahwa metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Niiai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data yang memenuhi ketentuan pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; |
| 3. | Bahwa metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data yang memenuhi ketentuan pasal 13, 14, 15, dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; |
| 4. | Bahwa metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data yang memenuhi ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; |
| 5. | Bahwa metode penetapan Nifai Pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data yang memenuhi ketentuan pasal 18 dan lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; |
| 6. | Dengan demikian, Nilai Pabean atas barang Irnpor yang diberitahukan dalam PIB Pemohon Nomor 188988 Tanggal 29 April 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD 4,20/KG, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Pemohon Nomor 188988 Tanggal 29 April 2017 menjadi sebesar CIF USD 83.913,82. |
C. Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seIuruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-116/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
| 1. | bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding. b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guns pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan |
| 2. | bahwa namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa Pemohon Banding selalu melakukan negosiasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confrimation of Sale dari Supplier; b.Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini Buku Hutang; c.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir; dan d.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam FIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. KESIMPULAN Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 188988 tanggal 29 April 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor IMS-TANGGAPAN/201804-001 tanggal 26 April 2018 hal tanggapan atas dokumen pendukung nilai pabean atas banding Pemohon (tanggapan untuk penjelasan tertulis pengganti SUB), pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.1, dikatakan Pemohon tidak menyerahkan Purchase Order serta bukti korespondensi secara utuh (surat/email/faksimili/printout atas print screen email/chat, dil) yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati. |
| 2. | Penjelasan butir 4.1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone, sms, dan cara komunikasi lainnya yang sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya, terlampir Surat Keterangan. |
| 3. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 4.2, dikatakan Pemohon tidak menyerahkan Telegraphic Transfer maupun rekening koran yang diterbitkan oleh Bank terkait, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi terkait nilai sebenarnya yang dibayarkan. |
| 4. | Penjelasan butir 4.2 adalah terlampir bukti pembayaran, telegraphic transfer (TT), dan rekening koran. |
| 5. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 4.3 Bahwa Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan / atau pencatatan perusahaan secara Iengkap yang terkait dengan transaksi Impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data transaksi yang diberitahukan dalam PIB dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan. |
| 6. | Penjelasan butir 4.3 diatas adalah namun untuk membuktikan kebenaran transaksi, pemohon lampirkan general ledger, buku hutang, dan buku pembelian. |
| 7. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 4.4 Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor dan/atau faktur pajak standar yang masa pajaknya sesuai dengan transaksi Impor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan. |
| 8. | Penjelasan butir 4.4 diatas adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S116/PM K.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa “Daging” termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. |
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-003 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini buku hutang. |
| 2. | Penjelasan bukti 1 adalah terlampir pembukuan. |
| 3. | Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir |
| 4. | Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 188988 tanggal 29 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,82;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 188988 tanggal 29 April 2017 atas barang impor berupa Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 188988 tanggal 29 April 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dengan menyertakan screenshot PIB Pembanding PIB nomor 181684 tanggal 26 April 2017 oleh importir CV.Karya Mandiri Bersama, pemasok Mulwarra Export Pty Ltd jenis barang Frozen Boneless Beef 85 CL Forequarter BP Qty netto 19.979,48 kgs, dengan harga satuan USD 4,2/kg total nilai pabean CIF USD 83.913,82;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 188988 tanggal 29 April 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Sales Confirmation nomor: 0174 tanggal 23 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Mulwarra Export Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Level 18, The Zenith Tower A. 821 Pacific Highway, Chatswood NSW 2067, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 20.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 74.200,00;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 42370 tanggal 05 April 2017 yang diterbit oleh Mulwarra Export Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Level 18, The Zenith Tower A. 821 Pacific Highway, Chatswood NSW 2067, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 19.979,48 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 74.123,87, Payment Terms: 30 days after invoice;
bahwa atas Bill of Lading Nomor: COSU6154804000 tanggal 17 April 2017 yang diterbitkan oleh Cosco Shipping Lines Co. Ltd, Australia, diketahui pengirim barang yaitu Mulwarra Export Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, Qty 19.979,48 kgs, melalui pelabuhan muat Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal OOCL LE HAVRE 0082N;
bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 60 tanggal 16 April 2017 yang diterbitkan oleh HDI Global SE, Australia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 81.536,26;
| Invoice | Penerima | USD | Setara dlm IDR | Ket |
| 42370 | Mulwarra Exp | 74.123,87 | 990.962.018,00 | |
| 42391 | Mulwarra Exp | 23.243,14 | 310.737.539,00 | |
| Biaya Administrasi | 50.000,00 | |||
| Total Pengeluaran | 97.367,01 | 1.301.749.557,00 |
bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Juli 2017, mata uang IDR, pada tanggal 12 Juli 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 1.301.749.557,00 (USD 97.367,01) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0040543-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 188988 tanggal 29 April 2017 atas importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia dengan nilai CIF USD 74.123,87 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 188988 tanggal 29 April 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 74.123,87;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-010665/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 Mei 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 188988 tanggal 29 April 2017, sebesar CIF USD 74.123,87 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

