Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111768.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,640.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,064.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.866.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-41/WBC.11/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:

bahwa Pemohon tidak melampirkan purchase order yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya;

bahwa Pemohon tidak melampirkan sales contract yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya;

bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan oleh pemohon disampaikan dengan Berita: Pay Proforma Invoice No. PGT/54987;

bahwa pada Invoice Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tidak ada keterangan apapun yang menunjukkan beneficiary, nomor rekening dan bank yang dituju sehingga bukti T/T yang disampaikan diragukan kebenarannya;

bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. KCS dengan PIB Nomor 106624 tanggal 03 November 2016 ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan metode VI-3 berdasarkan harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 36,064.00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. KCS dengan PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP- 007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 November 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD36,064.00;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan tertulis atas bukti pendukung transaksi tanggal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi;

bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 106624 tanggal 03 November 2016 yang diserahkan pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Proforma Invoice;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Proforma Invoice Nomor: PGT/54987 tanggal 03.08.2016 disampaikan bahwa This Proforma Invoice is valid up to end august 2016″;

bahwa Commercial Invoice;

bahwa berdasarkan bukti berupa Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Commercial Invoice Nomor 8638/2016, kedapatan tanggal Invoice adalah 14 Oktober 2016, sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 106624 tanggal 03 November 2016;

bahwa Sales Contract dan Purchase Order;

bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order maupun Sales Contract, dimana Sales Contract adalah dokumen atau surat persetujuan antara Penjual dan Pembeli yang merupakan Follow-up dari Purchase Order yang diminta Importir;

bahwa berdasarkan bukti berupa proforma invoice yang disampaikan oleh Pemohon yang menyatakan bahwa proforma invoice tersebut berlaku sampai dengan agustus 2016, sedangkan pada commercial invoice kedapatan tanggal invoice adalah 14 Oktober 2016 dan tidak dapat ditrasir kedalam bukti pendukung teknis lainnya, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran atas transaksi barang impor yang dimaksud;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa harga pada PIB telah sesuai  dengan harga transaksi   yang   telah   disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan Pemohon Banding No. 106/KCS/SR/VII/16 menurut Pemohon Banding sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang telah Pemohon Banding heritahukan pada PIB Pemohon Banding No. 106624 tanggal 03 November 2017. Data-data tersebut antara lain sales contract (Proforma Invoice), invoice, packing list, Bill of Lading, Certificates of Analysis. Polis Asuransi, PIB BM, Kode Billing, Bukti Pelunasan, Rekening Koran, Laporan Persediaan, Buku Besar Bank, Daftar Pembelian Impor, dan Faktur Pajak Penjualan. Disamping itu dalam Surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan juga telah menyatakan “apabila dibutuhkan data dan penjelasan tambahan Pemohon Banding bersedia memberikan dan datang untuk menjeiaskan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Namun hingga saat ini Pemohon Banding tidak dipanggil oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak memiliki Purchase Order. dan sebagai gantinya Pemohon Banding menggunakan Proforma Invoice. Proforma Invoice yang Pemohon Banding lampirkan tersebut juga sebagai ganti dari Sales Contract. Dalam Pembayaran baik uang muka maupun pelunasan, sales contract tidak bisa digunakan sebagai “underlying documents” , pihak bank meminta invoice atau proforma invoice sebagai dokumen yang mendasari untuk jual-beli valuta asing;

bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud dari hasil penelitian poin (i) bagian (c), yang mana hanya menyatakan “pada bukti T/T yang dilampirkan oleh Pemohon Banding disampaikan dengan Berita Pay Proforma Invoice No. PG1754967”. Yang bisa Pemohon Banding jelaskan adalah memang bukti pembayaran tersebut mengacu pada nomor Proforma Invoice yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

bahwa untuk keterangan nama penarima (beneficiary), no rekening dan bank yang dituju sudah disebutkan dengan jelas di dalam Proforma Invoice, sehingga tidak diperlukan penambahan keterangan pembayaran tersebut dalam Invoice;

bahwa pada tanggal 02 Februari 2017 Pemohon Banding berinisiatif untuk datang dan membawa dokumen asli ke Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli pembayaran dan Pemohon Banding pun telah menanyakan hal lain (data atau penjelasan tambahan lainnya) yang diperlukan namun hasilnya adalah Keberatan Pemohon Banding masih tetap ditolak dengan alasan yang diucapkan dalam KEP-127/WBC.1012017 pada poin i. Yang pada intinya alasan penolakan tersebut seharusnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menanyakannya pada saat Pemohon Banding bertemu, karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak mengetahui penjelasan yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan melihat alasan penolakan keberatan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding alasan penolakan tersebut terkesan dicari-cari. Perlu Pemohon Banding pertegas bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan importasi sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan semua yang menjadi Hak Negara telah Pemohon Banding bayarkan;

bahwa under value tidak membawa manfaat bagi Pemohon Banding, karena akan mengakibatkan pembengkakan profit yang nantinya pada SPT Tahunan, Pemohon Banding akan terkena tarif sebesar 25%. Disamping itu barang impor Pemohon Banding dengan HS No. 2710.12.0000 ini memiliki Tarif Bea Masuk 5%, dan PPN Impor dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN serta PPh Pasal 22 dapat Pemohon Banding kreditkan juga pada SPT Tahunan;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 019/KCS/SR/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding data-data dan/ atau bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP- 007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 sudah cukup untuk membuktikan bahwa nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan pada PIB adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bukti atau data atau penjelasan tambahan yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melampirkan data, penjelasan dan bukti tambahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dengan demikian seharusnya pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta kepada Pemohon Banding untuk datang menjelaskan dan / atau memberikan data tambahan yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 Pasal 6 ayat (4) yang berbunyi Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada Orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, dengan menggunakan Surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Namun hingga saat ini pihak Terbanding tidak pernah memanggil Pemohon Banding;

bahwa mengenai Purchase Order dan Sales Contract dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Purchase Order dan Sales Contract sebagai pengikat kegiatan jual beli, namun Pemohon Banding langsung menggunakan Proforma Invoice sebagai bukti jual beli;

bahwa mengenai Data Penerima Dana yang tidak dicantumkan dalam Invoice dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Data Penerima Dana sudah tercantum pada Proforma Invoice sehingga untuk pembayaran mengacu pada keterangan yang ada pada Proforma Invoice. Disamping itu pada Invoice juga telah dicantumkan Nomor Proforma Invoice, sehingga terdapat korelasi antara Invoice dengan Proforma Invoice, dengan demikian pembayaran yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai;

bahwa mengenai pernyataan pada poin k nomor (5) yaitu data-data yang Pemohon Banding lampirkan tidak lengkap sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean adalah tidak tepat. Karena semua data yang Pemohon Banding lampirkan telah sangat jelas menunjukkan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan yang telah Pemohon Banding bayarkan;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding berikan diatas dapat disimpulkan bahwa pihak Terbanding hanya membutuhkan penjelasan dari Pemohon Banding yang mana bila pihak Terbanding mau memanggil Pemohon Banding, pasti akan Pemohon Banding berikan penjelasan yang dibutuhkan tersebut. Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Menolak Keberatan Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena semua dokumen yang Pemohon Banding lampirkan telah menunjukkan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dan yang telah Pemohon Banding bayarkan;

bahwa adanya perbedaan harga yang terjadi dapat disebabkan oleh banyak faktor bisa dikarenakan perbedaan Supplier, Perbedaan kualitas jenis barang, kemampuan bernegosiasi masing-masing perusahaan, perbedaan waktu terjadinya kesepakatan jual beli (yang mana setiap saat harga berubah dengan cepat (fluktuatif) oleh karena dipengaruhi oieh harga bahan baku, yaitu yang juga berasal dari Minyak Bumi);

bahwa perlu Pemohon Banding pertegas kembali bahwa Under Value tidak bermanfaat bagi Pemohon Banding bahkan merugikan Pemohon Banding karena hal ini dapat menyebabkan pembengkakan profit yang mana akan berdampak pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang tarifnya sebesar 25%. Disamping itu untuk Barang impor yang sengketa ini dengan HS Code 2712.10.0000 memiliki tarif Bea Masuk sebesar 5% yang telah Pemohon Banding lunasi dan PPN Impor Pasal 22 dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT masa PPN. Sedangkan untuk PPh Impor juga dikreditkan pada SPT Tahunan;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 048/KCS/SR/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 hal Tanggapan atas Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Tanggal Berlaku (Valid date) yang tercantum dalam Proforma Invoice adalah untuk menentukan batas Pembayaran Uang Muka agar tidak lebih dari akhir bulan Agustus, karena bila melebihi batas waktu yang ditentukan maka perjanjian yang telah terjadi dapat dibatalkan apabila harga naik. Disamping itu Tanggal Berlaku tersebut masuk pada bagian Pembayaran (Remarks/Payment);

bahwa commercial invoice muncul setelah barang dikapalkan. Dalam hal ini barang impor Pemohon Banding yang sengketa ini dikapalkan pada tanggal 14 Oktober 2016, dengan demikian dokumen seperti Bill of Lading, Invoice, dan dokumen lainnya diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2016. Disamping itu dalam Invoice juga telah menyebutkan Nomor dan Tanggal Proforma Invoice, sehingga terlihat korelasi antara Proforma Invoice dan Invoice itu sendiri;

bahwa tidak semua Supplier menggunakan Sales Contract sebagai pengikat perjanjian. Salah satunya adalah supplier Palermo General Trading Co LLC yang tidak menggunakan Sales contract ataupun Purchase Order sebagai Pengikat perjanjian, melainkan menggunakan Proforma Invoice sebagai pengikat perjanjian jual beli;

bahwa sengketa yang dipermasalahkan adalah kebenaran transaksi yang terjadi. yang mana kebenaran tersebut menurut Pemohon Banding sangatlah mudah untuk ditelusuri kebenarannya melalui dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya, yakni antara lain :

bahwa pada perjanjian (proforma invoice) terlihat kesepakatan jumlah dan harga barang antara penjual dan pembeli, dan sebagai penguat perjanjian tersebut adalah uang muka yang harus dibayarkan sebelum akhir bulan Agustus 2016;

bahwa pada dokumen lainnya yaitu Bill of Lading, Invoice, Packing List, dan Certificate of Analysis yang mana dalam dokumen tersebut disebutkan secara jelas jumlah barang dan nilai barang yang dikapalkan;

bahwa pada bukti transfer baik uang muka maupun pelunasan sisa pembayaran, yang apabila dijumlahkan nilainya akan sama dengan yang tertera dalam Invoice dan Proforma Invoice;

bahwa pada Rekening Koran sebagai dokumen pendukung untuk bukti Transfer menyatakan bahwa benar terdapat pendebetan pada rekening giro Perusahaan Pemohon Banding senilai yang tertera pada bukti transfer baik dalam mata uang asing (USD) maupun dalam mata uang rupiah (IDR);

bahwa pada Buku Besar, yang juga sebagai dokumen pendukung bukti transfer menyatakan arus keluar dana perusahaan Pemohon Banding. Yang mana dalam Buku Besar tersebut tertera dana yang keluar senilai dengan bukti transfer uang muka dan bukti transfer pelunasan; bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat dilihat dokumen- dokumen yang telah Pemohon Banding lampirkan telah menunjukkan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan pada PIB No. 106624 tanggal 03 November 2016 telah terbukti merupakan nilai yang sebenarnya;

bahwa dapat Pemohon Banding perjelas kembali bahwa Undervalue tidak membawa manfaat bagi Pemohon Banding bahkan merugikan Pemohon Banding karena hal ini dapat mengakibatkan pembengkakan profit yang nantinya pada SPT tahunan Pemohon Banding akan terkena tariff PPh Pasal 25 sebesar 25%. Disamping itu barang import Pemohon Banding dengan HS Code No. 2712.10.00 memiliki Tarif Bea Masuk sebesar 5% telah Pemohon Banding lunasi, dan PPN Impor dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPn serta PPh Pasal 22 juga dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT tahunan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka tidak ada alasan bagi Pemohon Banding untuk melakukan Undervalue dan semua yang menjadi Hak Negara telah Pemohon Banding bayarkan;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD24,640.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD36,064.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 November 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.866.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

 
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada

Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 316/KCS/SR/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 30 Desember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
 

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-127/WBC.10/2017 tanggal 24 Februari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
 

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 085/KCS/SR/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  7. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD36,064.00 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan metode VI-III berdasarkan harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD36,064.00 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 sebesar CIF USD24,640.00;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier CCC, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016, dengan uraian jenis barang White Petroleum Jelly PJP-220, dengan nilai CIF USD24,640.00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: ISC1032ESSA8166 tanggal 14 Oktober 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: CCC
Consignee: Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016 adalah White Petroleum Jelly PJP-220 dari CCC dengan harga sebesar CIF USD24,640.00;

bahwa barang impor White Petroleum Jelly PJP-220 dengan Bill of Lading Nomor: ISC1032ESSA8166 tanggal 14 Oktober 2016 dan Invoice Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,640.00;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016 senilai USD24,640.00, telah dibayar dua kali oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer tanggal 18 Agustus 2016 sebesar USD6,160.00 dan tanggal 18 Oktober 2016 sebesar USD18,480.00 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 sebesar CIF USD24,640.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 November 2016 yang dikuatkan Keputusan

Terbanding    Nomor:    KEP-127/WBC.10/2017    tanggal    24    Februari    2017    tidak    dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran sebesar CIF USD24,640.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-127/WBC.10/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 November 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 yaitu White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran sebesar CIF USD24,640.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupunPemohon Banding.