bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena manufacturer atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, yaitu berupa Auto Bulb…dst. (14 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8539.29.20 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8539.29.20 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp31.101.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa importasi Pemohon yang diberitahukan dengan PIB nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, menggunakan skema tarif preferensi bea masuk ACFTA dengan melampirkan SKA Form E nomor E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017;
bahwa mengingat dasar penetapan PFPD, maka dilakukan penelitian terhadap kolom 7 pada SKA Form E yang dilampirkan dan kolom 7 dari lembar ke-3 dan ke-4 SKA Form E tersebut tidak diketahui nama manufacturer pada kolom 7 dan ditemukan keterangan “the manufacture’s information is available to the competent governmental authority upon request”;
bahwa ditemukan ketidaksesuaian nama eksportir yang dicantumkan dalam SKA Form E dengan invoice. Pada SKA Form E tertera “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” sedangkan pada invoice tertera “I-Isin Kuang Bulb Works Co., Ltd”;
bahwa berdasarkan penelusuran terhadap “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” di Internet, diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang (trading).
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding dengan surat nomor 157/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 18 April 2018, sebagai berikut:
| 1. | Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; |
| 2. | Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; |
| 3. | Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; |
| 4. | Keberatan atas penetapan Tarif; |
| 5. | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017 sebagai berikut:jenis barang: 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBjumlah barang: 210 kartonnegara asal: China (CN)klasifikasi: 8539.29.20supplier: Hsin Kuang Bulb Works Co., Ltd. |
| 6. | bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifTarifPemberitahuanPenetapan1 s.d. 14Sesuai pemberitahuan8539.29.20BM 0% (ACFTA) PPN 10% PPh Impor 2,5%BM 10% (MFN) PPN 10% PPh Impor 2,5% |
| 7. | Alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPT; |
| 8. | Jumlah tagihan BM dan PDRI Rp31.101 .000,00 (tiga puluh satu juta seratus satu ribu rupiah). |
| 9. | Alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Tarif. |
Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB :
| 1. | Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa : Fotokopi SPTNPFotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, invoice, packing list, bill of lading, Surat Keterangan Asal, dll. |
| 2. | Bahwa berdasarkan penelitian LPPT, yang menjadi dasar penetapan adalah dari hasil penelitian Form E yang dilampirkan pada PIB, kedapatan tidak tercantum nama manufacturer, hanya tertulis “the manufacture’s information is available to the competent governmental authority upon request” dan tidak memenuhi ketentuan rule 7 OCP dan point 5 overleaf notes ACFTA; |
| 3. | Berdasarkan penelitian PIB dan data pendukung pabean lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut: importasi Pemohon yang diberitahukan dengan PIB nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, menggunakan skema tarif preferensi bea masuk ACFTA dengan melampirkan SKA Form E nomor E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017mengingat dasar penetapan PFPD, maka dilakukan penelitian terhadap kolom 7 pada SKA Form E yang dilampirkan dan kolom 7 dari lembar ke-3 dan ke-4 SKA Form E tersebut tidak diketahui nama manufacturer pada kolom 7 dan ditemukan keterangan “the manufacture’s information is available to the competent governmental authority upon request”;ditemukan ketidaksesuaian nama eksportir yang dicantumkan dalam SKA Form E dengan invoice. Pada SKA Form E tertera “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” sedangkan pada invoice tertera “I-Isin Kuang Bulb Works Co., Ltd”;berdasarkan penelusuran terhadap “Shenzhen Speedy Imp. & Exp. Co., Ltd.” di Internet, diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang (trading). |
| 4. | Sehubungan dengan ketentuan pencantuman nama perusahaan manufaktur, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), sebagaimana kutipan berikut: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) .(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN). bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan prosedural, sebagaimana kutipan berikut: Pasal 6(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:f.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);c.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 Rule of Origin the ASEAN-China Free Trade Area tentang Certificate of Origin, sebagaimana kutipan berikut: Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.d.bahwa berdasarkan Rule 7 (a) pada Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area tentang pre-exportation examination, sebagimana kutipan berikut: Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;e.bahwa berdasarkan ketentuan nomor 5 pada Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E) tentang description of products, sebagaimana kutipan berikut: DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified. |
| 5. | bahwa berdasarkan penelitian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: perusahaan yang tertera sebagai eksportir pada SKA Form E bukan perusahaan manufaktur (manufacturer) tetapi diidentifikasi sebagai perusahaan dagang (trading);bahwa pada kolom 7 SKA Form E tidak tertera keterangan perusahaan manufaktur barang impor;dengan demikian, make pengisian SKA Form E tidak sesuai dengah ketentuan pengisian yang diatur dalam Overleaf Notes dan atas importasinya tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). |
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017 dengan Tarif BM 0% yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif
bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur yang wajar dalam penerbitan Form E, yaitu Importir minta kepada Eksportir agar pengiriman dokumen-dokumen ekspor dari eksportir, yaitu B/L, Invoice, Packing List, dilengkapi juga dengan Form E (Certificate of Origin). Kemudian Eksportir menyerahkan Certificate of Origin Pabrik kepada penerbit Form E untuk diterbitkan Form E;
bahwa Form E adalah produk dari perjanjian multilateral antar kepala Negara anggota ASEAN dengan kepala Negara Republik Rakyat China;
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang ACFTA, apabila Terbanding meragukan kebenaran dan/atau keabsahan Form E maka Terbanding wajib mengirimkan retroactive check kepada Penerbit Form E;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1741/FE tanggal 18 Juni 2018, sebagai berikut:
Pada Butir A. Pokok Sengketa Angka 5. Terbanding mendalilkan bahwa : PT. BM melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 235691 tanggal 25 Mei 2017 … … … dst. ;
Tanggapan Pemohon Banding :
bahwa yang diperiksa oleh Terbanding dan dijadikan dasar untuk menerbitkan KEP5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 adalah PT. BM PIB Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017.
Padahal Sengketa Pajak a quo adalah antara Pemohon Banding dan Terbanding KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 adalah cacat hukum. Oleh karena cacat hukum, maka KEP-5171 a quo adalah batal demi hukum (Nietig) atau dapat dibatalkan (Vernietigbar).
Pada Butir B. Penelitian Terhadap Uraian Masalah dan Dokumen PIB Angka 2. Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan penelitian LPPT, yang menjadi dasar penetapan adalah dari hasil penelitian Form E yang dilampirkan pada PIB, kedapatan tidak tercantum nama manufacturer, … … … dst. ;
Tanggapan Pemohon Banding :
PIB dengan Nomor Pengajuan : 000000-005057-20170522-003396 telah disahkan oleh Terbanding dengan memberikan Nomor Pendaftaran : 235691 tanggal 26 Mei 2017. ACFTA adalah kesepakatan antara Kepala Pemerintahan Negara-negara ASEAN (termasuk Indonesia) dengan Kepala Pemerintahan Negara China, yang isinya bahwa apabila terjadi pengimporan antara ASEAN dan China, dan barang yang diimpor adalah Origin negara eksportir tersebut maka di negara importir diberikan Tarif Bea Masuk yang Iebih rendah dari pada Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). Dokumen-dokumen pengimporan terlampir pada bukti impor.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23-032010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka Skema Free Trade Agreement mengatur sebagai berikut : Butir 1.n. SE-05 a quo mendalilkan bahwa Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barony dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak untuk memperoleh tarif preferensi.
Terbanding tidak melakukan Retroactive Check, artinya Terbanding rnengakui keabsahan Form E Reference No. E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017 a quo.
Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan Ketentuan Kriteria Asal barang diragukan, maka setelah penelitian administratif :
| a. | Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk don PDR1 berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) |
| b. | Melaporkan kepada Kepala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai/Unit yang Menangani Keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi : Pemberitahuan bahwa keabsahan 5164 diragukan disertai dengan alasannya ;Permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut. Fotokopi SKA dilampirkan pada surat tersebut. |
bahwa Terbanding tidak membuat surat kepada instansi penerbit / issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, sebagaimana yang disebut “Retroactive Check”.
bahwa tindakan Terbanding ini, yang tidak membuat Retroactive Check, telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Appendix 1 ATTACHMENT A Rule 8 (f) juncto Rule 18 dan SE-05/BC/2010.
Demikian Surat Bantahan atas SUB Nomor : SR-157/KPU.01/2017 tanggal 18 April 2018, dengan permohonan kepada Yang Mulia Majelis VIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak Nomor : 116996.19/2017/PP agar KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dibatalkan ; dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017, dimana atas importasi sesuai PIB Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017 berupa Auto Bulb…dst. (14 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8539.29.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8539.29.20 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8539.29.20 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 31.101.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4343/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: JS17629 tanggal 05 Desember 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E No E17470ZC32664622 tanggal 04 Mei 2017 diterbitkan oleh ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China yaitu Foshan Electrical & Lighting Ltd, China dan Nama Pabrik tidak disebutkan dalam Form E kolom 7 karena rahasia dagang dan hal tersebut sudah diketahui oleh Importis dan Eksportir serta memenuhi Rule 4 of ROO for The ACFTA….”;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Auto Bulb…dst. (14 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8539.29.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5171/KPU.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Juni 2017, atas nama: PT Senantiasa Makmur, NPWP dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Auto Bulb…dst. (14 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8539.29.20, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

