Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47069/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-020299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form D Nomor: KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Speciment Signature Government of Malaysia” dari Ministry of International Trade and Industry (MITI) wilayah Kuala Lumpur; | ||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Tanda tangan pada form D yang semula diragukan kebenarannya oleh Terbanding ternyata benar, sesuai dengan surat pihak MITI selaku pihak yang menerbitkan form D tersebut, Surat jawaban konfirmasi memang tidak mungkin diterima oleh Terbanding sebelum surat penetapan diterbitkan karena surat penetapan dan surat konfirmasi dibuat pada tanggal yang sama; | ||||||||||||||||||||
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 pada pos tarif 8544.11.10.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8544.11.10.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.102.424.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.102.424.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 003/FEI-LOG-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 25 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 007/FEI-LOG-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. 1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 diidentifikasi sebagai Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 adalah Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc, negara asal: Malaysia. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. 2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8544.11.10.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc diklasifikasi ke dalam pos tarif 8544.11.10.00. 3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dan sekaligus mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dengan alasan sebagai berikut:
Menurut Majelis bahwa untuk pemberlakuan tarif ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin set out in Chapter 3 (hereinafter referred to as “ASEAN ROO”) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 003/FEI-LOG-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-290/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form D Nomor : KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 057899 dan 057900 tanggal 24 September 2012 diketahui Penerbitnya adalah : QWE (Malaysia) Sdn. Bhd. dengan alamat Lot 2, Persiaran Waja, Bukit Raja Industrial Estate, PO BOX 178, 41720 Klang, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SEPKGJKT5027/12 tanggal 27 September 2012 diketahui Shipper nya: QWE (Malaysia) Sdn. Bhd.dengan alamat Lot 2, Persiaran Waja, Bukit Raja Industrial Estate, PO BOX 178, 41720 Klang, Selangor Darul Ehsan, Malaysia, dan barang diangkut dengan Kapal CTP Golden v 117E Port of Loading: Port Klang, Malaysia. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D Nomor KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: QWE (Malaysia) Sdn. Bhd.dengan alamat Lot 2, Persiaran Waja, Bukit Raja Industrial Estate, PO BOX 178, 41720 Klang, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S-2146/KPU.01/2012 tanggal 19 Oktober 2012, yang ditujukan kepada Ministry of International Trade and Industry, Malaysia, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form D Nomor KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012; bahwa dalam persidangan tanggal 18 Juli 2013, Terbanding menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Ministry of International Trade and Industry, Malaysia Nomor BPA(S)0.3.2.7 Jld 74 tanggal 20 Desember 2012 kepada Majelis. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Ministry of International Trade and Industry, Malaysia nomor: BPA(S)0.3.2.7 Jld 74 tanggal 20 Desember 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-2146/KPU.01/2012 tanggal 19 Oktober 2012, menyatakan: “We are pleased to verify that the certificates in question are authentic and initialed by , the authorised personnel (Mr. Rock Edward Anthonysamy) of the Ministry of International Trade and Industry Malaysia’. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal: Malaysia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal: Malaysia, masuk pada pos tarif 8544.11.10.00 (eks pos tarif 8544.11.00.10 BTBMI 2007) dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 23818 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). |
||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-020299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal: Malaysia diklasifikasi pada pos tarif 8544.11.10.00 dengan tarif bea masuk 0%. |

