Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57396/PP/M.VB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57396/PP/M.VB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011, yaitu atas PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 1.972.000;             Menurut Terbanding :  bahwa terhadap fakur pajak masukan yang konfirmasinya belum dijawab sebesar Rp 1.972.000 dan Faktur Pajak Masukan aslinya tidak diserahkan, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak PKP Penjual dan telah melaporkan dalam Masa Pajak yang sama;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi awal atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.833.170 berdasarkan konfirmasi Pajak Masukan dengan jawaban “Tidak Ada”; bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dan rincian koreksi Pajak Masukan tersebut, Terbanding kembali meminta klarifikasi/konfirmasi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar; bahwa jawaban konfirmasi ulang menyatakan bahwa atas konfirmasi ulang pajak masukan sebesar total Rp 7.861.170 dijawab “Ada dan sesuai”, sehingga Terbanding berpendapat atas pajak masukan sebesar Rp 7.861.170 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa sedangkan terhadap fakur pajak masukan sebesar Rp 1.972.000 yang konfirmasinya belum dijawab, oleh Terbanding faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.972.000; bahwa atas koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 1.972.000 kemudian diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk sengketa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 1.972.000, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukungnya dan oleh karena itu Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 1.972.000 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2103/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor : 00036/207/11/055/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama : PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.B.A.Drs. DEF, M.M.Drs. GHI, M.A.JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57471/PP/M.IIIA/10/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57471/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp409.298.512,00;             Menurut Terbanding :  bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh Pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberatan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap: 1.Pembayaran gaji karyawan lokal yang dibayarkan dalam rupiah ke karyawan , dijadikan USD dahulu, kemudian kurs KMK pada tanggal pencatatan;2.Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;3.Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai objk PPh Pasal 21;4.Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A–Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan , intinya bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding maupun dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan:“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp409.298.512,00, dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkanDasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp996.951.423,00Rp409.298.512,00Rp587.652.911,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-554/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 04 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00014/201/10/408/12 tanggal 20 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 21 terhutangKredit PajakPPh Pasal 21 yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayarRp587.652.911,00Rp  50.283.294,00Rp  50.283.294,00Rp                 0,00Rp                 0,00Rp                 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si,DEFGHI, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. JKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37144/PP/M.XII/10/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.37144/PP/M.XII/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00;             Menurut Terbanding :  bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa/Tahun Pajak Tahunan 2007 tersebut Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00;       Menurut Pemohon : bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;        Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00 berdasarkan equalisasi antara Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan General Ledger yaitu:-Biaya Gaji sebesar Rp 96.793.854,00-Other Expenses sebesar Rp 51.932.614,00bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan atas koreksi Rp 96.793.854,00 tidak semuanya merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena dalam biaya gaji tersebut termasuk gaji karyawan yang kurang dari pendapatan tidak kena pajak sedangkan atas koreksi Rp 51.932.614,00 merupakan Biaya Registrasi vaksin ke Departemen Pertanian; bahwa pada saat banding Pemohon Banding menyatakan tidak semua biaya di dalam general ledger yang dijadikan dasar ekualisasi oleh Terbanding merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21, biaya-biaya yang termasuk dalam general ledger yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 antara lain Premi Pensiun Rp 226.093.108,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti apapun terkait dengan alasan bandingnya sehingga Majelis berpendapat terdapat potensi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang Terbanding menggunakan tarif pajak 10% dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP) Majelis berpendapat tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang sangat tergantung dengan bukti yang diminta Terbanding yang merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhinya dan dalam keberatan sampai dengan persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan semua bukti-bukti yang diminta Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:UraianMenurutPemohon(Rp)Terbanding(Rp)Majelis(Rp)Koreksi DikabulkanMajelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 212.820.233.355,002.968.959.823,002.968.959.823,000,00     PPh Pasal 21 Terutang335.280.479,00350.153.125,00350.153.125,00 0,00Kredit Pajak335.280.479,00335.280.479,00335.280.479,000,00PPh Pasal 21 kurang /(lebih) dibayar0,0014.872.646,0014.872.646,000,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0,005.354.153,005.354.153,000,00PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar 0,0020.226.799,0020.226.799,000,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 07/WPJ.07/2010 tanggal 7 Januari 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00046/201/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 212.968.959.823,00  Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang350.153.125,00Kredit Pajak335.280.479,00PPh Pasal 21 yang kurang /(lebih) dibayar14.872.646,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP5.354.153,00PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar20.226.799,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37143/PP/M.XII/10/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.37143/PP/M.XII/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 723.804.159,00;             Menurut Terbanding :  bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 723.804.159 akibat reklas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ke objek Pajak Penghasilan Pasal 21 pada saat pembahasan akhir;       Menurut Pemohon : bahwa dalam hasil pemeriksaan, Terbanding mengoreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 senilai Rp. 420.251.706,00 dimana Pemohon Banding dalam tanggapannya telah menyetujui koreksi tersebut tetapi pada saat pembahasan akhir, Terbanding menambahkan hasil reklas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ke dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 723.804.159,00;       Menurut Majelis : bahwa koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 723.804.159,00 yang dilakukan Terbanding karena reklasifikasi dari koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bahwa reklasifikasi ini dilakukan Terbanding karena biaya atas tenaga kerja luar (outsourcing) merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi a quo merupakan biaya penggantian tenaga outsourcing kepada badan usaha/perorangan yang oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan pada ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan demikian tidak seharusnya direklas menjadi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui; bahwa untuk membuktikan alasannya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis berupa rekapitulasi dan perincian Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dipotong; bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 723.804.159,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sebesar Rp. 652.347.337,00 merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dipotong Pajaknya sedangkan sisanya sebesar Rp. 71.456.822,00 benar merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang juga telah dipotong Pajaknya oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai koreksi sebesar Rp. 723.804.159,00 a quo telah diperhitungkan di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 dan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, Majelis berpendapat, terbukti bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.723.804.159,00 merupakan reklasifikasi dari objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga SKPKB yang diterbitkan Terbanding atas koreksi a quo sepenuhnya adalah SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf 2 angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain disebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, atas satu objek jasa yang merupakan objek pemotongan, terutang dan dipotong oleh pemberi penghasilan apakah berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan ataupun Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa Majelis berpendapat, untuk membuktikan alasan Pemohon Banding a quo Majelis memerlukan bukti-bukti lain berupa dokumen-dokumen pendukung yang dalam sengketa banding ini tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk meyakinkan Majelis bahwa koreksi Terbanding a quo telah dipotong dan dilaporkan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 nya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 723.804.159,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam perkara Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2158.089.428.793,0058.813.232.952,0058.813.232.952,000,00PPh Pasal 21 terhutang8.827.779.640,008.999.388.020,008.999.388.020,000,00Keridit Pajak(8.827.779.640,00)(8.827.779.640,00)(8.827.779.640,00)0,00PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar0,00171.608.380,00171.608.380,000,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13(2) KUP0,0051.482.514,0051.482.514,000,00PPh Pasal 21 ymh. dibayar0,00223.090.894,00223.090.894,000,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6889/WPJ.14/2009 tanggal 16 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00026/201/07/062/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2158.813.232.952,00   2.PPh Pasal 21 terhutang8.999.388.020,003.Kredit Pajak(8.827.779.640,00)4.PPh Pasal 21 kurang/(lebih) dibayar171.608.380,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP51.482.514,006.Jumlah PPh Pasal 21 ymh. dibayar223.090.894,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36230/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36230/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 37.284.897,00;   Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak.   bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00506/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36229/PP/M.XII/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36229/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.         Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 50.712.995,00.     Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.     Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009.     Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008.