Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37144/PP/M.XII/10/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.37144/PP/M.XII/10/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa/Tahun Pajak Tahunan 2007 tersebut Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;
   
 Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00 berdasarkan equalisasi antara Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan General Ledger yaitu:-Biaya Gaji sebesar Rp 96.793.854,00-Other Expenses sebesar Rp 51.932.614,00
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan atas koreksi Rp 96.793.854,00 tidak semuanya merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena dalam biaya gaji tersebut termasuk gaji karyawan yang kurang dari pendapatan tidak kena pajak sedangkan atas koreksi Rp 51.932.614,00 merupakan Biaya Registrasi vaksin ke Departemen Pertanian;

bahwa pada saat banding Pemohon Banding menyatakan tidak semua biaya di dalam general ledger yang dijadikan dasar ekualisasi oleh Terbanding merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21, biaya-biaya yang termasuk dalam general ledger yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 antara lain Premi Pensiun Rp 226.093.108,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti apapun terkait dengan alasan bandingnya sehingga Majelis berpendapat terdapat potensi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang Terbanding menggunakan tarif pajak 10% dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP) Majelis berpendapat tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang sangat tergantung dengan bukti yang diminta Terbanding yang merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhinya dan dalam keberatan sampai dengan persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan semua bukti-bukti yang diminta Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 148.726.468,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
UraianMenurutPemohon
(Rp)Terbanding
(Rp)Majelis
(Rp)Koreksi Dikabulkan
Majelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 212.820.233.355,002.968.959.823,002.968.959.823,000,00     PPh Pasal 21 Terutang335.280.479,00350.153.125,00350.153.125,00 0,00Kredit Pajak335.280.479,00335.280.479,00335.280.479,000,00PPh Pasal 21 kurang /(lebih) dibayar0,0014.872.646,0014.872.646,000,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0,005.354.153,005.354.153,000,00PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar 0,0020.226.799,0020.226.799,000,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 07/WPJ.07/2010 tanggal 7 Januari 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00046/201/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar menjadi:

UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 212.968.959.823,00  Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang350.153.125,00Kredit Pajak335.280.479,00PPh Pasal 21 yang kurang /(lebih) dibayar14.872.646,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP5.354.153,00PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar20.226.799,00