Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57396/PP/M.VB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57396/PP/M.VB/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011, yaitu atas PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 1.972.000;
   
   
Menurut Terbandingbahwa terhadap fakur pajak masukan yang konfirmasinya belum dijawab sebesar Rp 1.972.000 dan Faktur Pajak Masukan aslinya tidak diserahkan, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak PKP Penjual dan telah melaporkan dalam Masa Pajak yang sama;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi awal atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.833.170 berdasarkan konfirmasi Pajak Masukan dengan jawaban “Tidak Ada”;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dan rincian koreksi Pajak Masukan tersebut, Terbanding kembali meminta klarifikasi/konfirmasi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar;

bahwa jawaban konfirmasi ulang menyatakan bahwa atas konfirmasi ulang pajak masukan sebesar total Rp 7.861.170 dijawab “Ada dan sesuai”, sehingga Terbanding berpendapat atas pajak masukan sebesar Rp 7.861.170 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa sedangkan terhadap fakur pajak masukan sebesar Rp 1.972.000 yang konfirmasinya belum dijawab, oleh Terbanding faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.972.000;

bahwa atas koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 1.972.000 kemudian diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk sengketa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 1.972.000, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukungnya dan oleh karena itu Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 1.972.000 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2103/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor : 00036/207/11/055/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama : PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.B.A.
Drs. DEF, M.M.
Drs. GHI, M.A.
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;