Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56285/PP/M.IIA/12/2014
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Tahun Pajak | : | 2008 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak; |
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan mengusulkan untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 35.488.057.102,00; |
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya utility, general service (plant site, head office) sebesar Rp. 35.488.057.102,00 karena atas pembelian listrik dari PT ABC diatur dalam Utility Supply Agreement tanggal 1 April 1996 yang juga telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam agreement tersebut telah diatur bahwa PT ABC setuju men-supply kepada Pemohon Banding untuk membeli dan menggunakan Power Utility untuk pabrik films Pemohon Banding. Kemudian Pemohon Banding akan membayar kepada PT ABC berdasarkan volume pemakaian aktual Power Utility sesuai cost rata-rata PT ABC yang disetujui; |
Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPL-553/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 12 Agusuts 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp35.488.057.102,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat imbalan berupa jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga yaitu PT ABC Tbk (ABC) yang merupakan obyek PPh Pasal 23 ayat 1 angka 2 yang belum dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp35.488.057.102,00 dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap General Ledger diketahui terdapat account sebagai berikut: Nama AkunUraianTanggalJumlah (US$)Kurs KMKJumlah (Rp)199-042-900Ma t’l Exp-Electricity PLN30/06/20081,982,233.009,236.0018.307.903.988299-042-900Ma t’l Exp-EIectricity PLN31/12/20081,552,887.0011,062.6017.178.967.726 35.486.871.714 bahwa Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding yang menyatakan pembayaran utility tersebut untuk pembayaran berupa listrik, steam, filter water, chilled water, nitrogen karena Penelaah Keberatan tidak dapat mendapatkan dokumen pendukungnya dan mentrasir ke rekening koran; bahwa menurut Terbanding, dari dokumen invoice nomor Ticorp/A/005/2008 tanggal 31 Desember 2008 diketahui terdapat unsur pembayaran fixed cost yang begitu tinggi dibandingkan dengan variabel costnya yaitu: electricity fixed cost sebesar US$599,144.82 sedangkan electrical variabel cost US$719,060.99;steam fixed cost sebesar US$99,892.86 sedangkan steam variabel cost US$29,098.91; bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding meyakini bahwa pembayaran utilities tersebut adalah merupakan pembayaran jasa manajemen berupa keterlibatan langsung tenaga kerja dari PT ABC dalam operasional perusahaan Pemohon Banding khusunya dalam pengelolaan utilities (electricity, steam, filtered water, compressed air dan nitrogen); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pajak Penghasilan 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp35.488.057.102,00 tersebut, dikarenakan menurut Pemohon Banding tidak ada jasa manajemen yang diberikan oleh PT ABC kepada Pemohon Banding melainkan hanya transaksi jual beli listrik, steam, dan penunjang produksi (utilitas) lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian utilities (electricity, steam, filtered water, chilled water, compressed air, dan nitrogen) dari PT ABC diatur dalam Utility Supply Agreement tanggal 1 April 1996 (fotokopi agreement dalam bahasa Inggris beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah) yang juga telah Pemohon Banding serahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 17 April 2012 (sidang ke-3). Dalam agreement tersebut telah diatur bahwa PT ABC setuju men-supply kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding setuju untuk membeli dan menggunakan Power Utility untuk pabrik films Pemohon Banding. Kemudian Pemohon Banding akan membayar kepada PT ABC berdasarkan volume pemakaian aktual Power Utility sesuai cost rata-rata PT ABC yang disetujui; bahwa menurut Majelis timbulnya sengketa banding ini karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran utility (pemakaian listrik, steam dan air) kepada PT.ABC dianggap sebagai pembayaran jasa manajemen sehingga terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp.35.488.057.102,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi tersebut karena pembayaran kepada PT.ABC bukan untuk pembayaran atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT.ABC, melainkan pembayaran atas pembelian utilities (berupa electricity, steam, filtered water, compressed air dan nitrogen) sebagaimana perjanjian yang dibuat antara PT.ABC dengan Pemohon Banding, dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa didasarkan pada dokumen yang ada pada Terbanding, pihak Terbanding menganggap pembayaran utilities merupakan pembayaran jasa manajemen karena Terbanding (Pemeriksa) melihat adanya pihak dari PT.ABC bekerja melakukan pemeliharaan atas utility dan kemudian Pemeriksa pada waktu itu tidak mendapatkan keyakinan bahwa sebenarnya dalam satu paket itu termasuk orang tersebut semata-mata atas material atau utility, sehingga Terbanding mengenakan semuanya sebagai obyek PPh Pasal 23 atas jasa manajemen; bahwa dalam proses keberatan Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung dari Pemohon Banding terkait dengan pembayaran berupa listrik, steam, filter water, chilled water, nitrogen, sehingga tidak dapat ditrasir ke rekening Koran. Akibatnya, permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa; bahwa berdasarkan perjanjian penyediaan utilitas antara PT.ABC dan DEF FILMS (terjemahan) tanggal 1 April 1996 diketahui PT ABC menyediakan dan menjual kepada DEF FILMS (Pemohon Banding) dan Pemohon Banding setuju membeli dan menggunakan fasilitas tenaga listrik untuk kegiatan usahanya yakni pembuatan film polyester di pabriknya; bahwa dalam perjanjian juga disebutkan yang dimaksud dengan fasilitas listrik adalah terdiri dari listrik, uap, air dan udara yang dipadatkan (yang diproses, didalam negeri, yang halus, yang dapat mendinginkan dan yang didinginkan) dan lain-lain yang dapat disediakan oleh PT.ABC dan pembayaran kepada PT.ABC adalah berdasarkan besarnya power utilities yang benar-benar dipergunakan; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (f) Peraturan Pemerintah (PP) N0.12 Tahun 2001, disebutkan listrik adalah barang kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, kecuali untuk perumahan dengan daya dia atas 6.600 watt; bahwa menurut Direktur Jenderal Pajak pernah menyatakan dalam suratnya No.S-1444/2001 yaitu menetapkan bahwa penggunaan listrik di atas 6.600 watt termasuk jenis barang kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis; bahwa demikian halnya pengertian tentang “Jasa manajemen” Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edarannya No.SE-08/PJ.222/1984 jo SE No.11/PJ.222/1984 jo SE No.35/PJ/2010 tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur tentang jasa manajemen, yaitu merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen; bahwa dari uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran utilities yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran atas transaksi pembelian barang kena Pajak (BKP) yaitu berupa penggunaan fasilitas listrik (electricity, steam, filtered water, compressed air dan nitrogen) yang disediakan oleh PT.ABC (penjual) bukan penyerahan jasa kena pajak (SKP); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran utility yang dianggap sebagai pembayaran jasa manajemen terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp.35.488.057.102,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 menurut keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp.47.789.596.192,00 Rp.35.488.057.102,00 Rp.12.301.539.090,00 |
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1630/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00016/203/08/052/10 tanggal 23 April 2010, atas nama: XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 12.301.539.090,00 Rp. 487.485.433,00 Rp 487.485.433,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHI, SH, LLM. Drs. JKL, M.PKN., Drs. MNO, MA., MPA., PQR, SE, MM., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-56285/PP/M.IIA/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHI, SH., LLM. STU, SE.,MSi. Drs. MNO, MA., MPA. PQR, SE., MM.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding; |