Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55341/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55341/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp7.200.000,00 yang terdiri dari : a.PPN kurang bayar masa Juni 2011 sebesar Rp3.600.000,00;b.sanksi kenaikan masa Juni 2011 sebesar Rp3.600.000,00;Jumlah Sengketa: bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp7.200.000,00 yang terdiri dari: c.PPN kurang bayar masa Juni 2011 sebesar Rp3.600.000,00;d.sanksi kenaikan masa Juni 2011 sebesar Rp3.600.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 pada tanggal 19 Juni 2014, namun bukan asli surat keputusan melainkan hanya fotokopi yang Pemohon Banding peroleh Account Representative dari KPP PMA Enam; Menurut Pemohon Banding : bahwa menanggapi penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 pada tanggal 19 Juni 2014, Terbanding menyampaikan dalam persidangan fotokopi bukti kirim PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 00XXXXXXX. Dalam bukti kirim tersebut diketahui bahwa surat keputusan Terbanding dikirimkan 1 (satu) hari setelah surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 4 Maret 2014 dengan alamat sesuai dengan alamat Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 diterbitkan tanggal 3 Maret 2014, sedangkan Surat Banding Nomor CPTR/0623-199/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima asli Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, melainkan hanya fotokopi yang Pemohon Banding peroleh dari Account Representative dari KPP PMA Enam pada tanggal 19 Juni 2014; bahwa Terbanding berpandapat, Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 sudah dikirimkan 1 (satu) hari setelah surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 4 Maret 2014 dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12110 sesuai dengan fotokopi bukti kirim PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 00XXXXXXX; bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas fotokopi bukti kirim tersebut menunjukkan tidak ada tanda tangan penerima sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014. Jadi yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah fotokopi surat keputusan yang Pemohon Banding minta melalui Account Representative KPP PMA Enam yang baru Pemohon Banding terima tanggal 19 Juni 2014; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melihat adanya bukti yang mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fotokopi surat keputusan tersebut telah diterima dari Account Representative pada tanggal 19 Juni 2014. Terbanding juga meneliti di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tidak kembali pos (kempos), sehingga Terbanding berpendapat surat tersebut sudah dikirim dan diterima Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan dalam persdiangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti resi pengiriman pos yang diserahkan oleh Terbanding, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 sudah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui kantor pos dengan pos kilat khusus resi Nomor 00XXXXXXX pada tanggal 4 Maret 2014 pukul 15:19; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 telah diterima dari Account Representative pada tanggal 19 Juni 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti resi pengiriman pos Nomor 00XXXXXXX, Terbanding mengirimkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 sesuai dengan alamat Pemohon Banding, walaupun dalam resi tersebut tidak ada tandatangan penerima; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 adalah tanggal pengiriman pos oleh Terbanding, yaitu tanggal 4 Maret 2014; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbukti Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 dikirimkan Terbanding kepada Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 4 Maret 2014; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor CPTR/0623-199/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Rabu tanggal 25 Juni 2014, sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti yang membuktikan terlewatnya jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor CPTR/0623-199/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Surat Banding Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-411/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00028/207/11/059/12 tanggal 21 Desember 2012 atas nama : PT.XXX tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55342/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55342/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 200 Pokok Sengketa : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CPTR/0305-077/LT/13 tanggal 5 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, permohonan tersebut ditolak, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Terbanding : bahwa menanggapi penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 pada tanggal 19 Juni 2014, Terbanding menyampaikan dalam persidangan fotokopi bukti kirim PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 00XXXXXXX. Dalam bukti kirim tersebut diketahui bahwa surat keputusan Terbanding dikirimkan 1 (satu) hari setelah surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 4 Maret 2014 dengan alamat sesuai dengan alamat Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 pada tanggal 19 Juni 2014, namun bukan asli surat keputusan melainkan hanya fotokopi yang Pemohon Banding peroleh Account Representative dari KPP PMA Enam; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 diterbitkan tanggal 3 Maret 2014, sedangkan Surat Banding Nomor CPTR/0623-198/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima asli Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, melainkan hanya fotokopi yang Pemohon Banding peroleh dari Account Representative dari KPP PMA Enam pada tanggal 19 Juni 2014; bahwa Terbanding berpandapat, Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 sudah dikirimkan 1 (satu) hari setelah surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 4 Maret 2014 dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12110 sesuai dengan fotokopi bukti kirim PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 00XXXXXXX; bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas fotokopi bukti kirim tersebut menunjukkan tidak ada tanda tangan penerima sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014. Jadi yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah fotokopi surat keputusan yang Pemohon Banding minta melalui Account Representative KPP PMA Enam yang baru Pemohon Banding terima tanggal 19 2014; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melihat adanya bukti yang mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fotokopi surat keputusan tersebut telah diterima dari Account Representative pada tanggal 19 Juni 2014. Terbanding juga meneliti di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tidak kembali (kempos), sehingga Terbanding berpendapat surat tersebut sudah dikirim dan diterima Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan dalam persdiangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti resi pengiriman pos yang diserahkan oleh Terbanding, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 sudah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui kantor pos dengan pos kilat khusus resi Nomor 00XXXXXXX pada tanggal 4 Maret 2014 pukul 15:19; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 telah diterima dari Account Representative pada tanggal 19 Juni 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti resi pengiriman pos Nomor 00XXXXXXX, Terbanding mengirimkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 sesuai dengan alamat Pemohon Banding, walaupun dalam resi tersebut tidak ada tandatangan penerima; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 adalah tanggal pengiriman pos oleh Terbanding, yaitu tanggal 4 Maret 2014; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbukti Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 dikirimkan Terbanding kepada Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 4 Maret 2014; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor CPTR/0623-198/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti yang membuktikan terlewatnya jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor CPTR/0623-198/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima , maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00053/407/11/059/12 tanggal 21 Desember 2012 atas nama : PT XXX tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 11 September 2014 Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56051/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56051/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp2.918.897.451,00; Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 783.381.483,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.918.897.451,00 dilakukan atas penyerahan jasa perdagangan dari Pemohon Banding kepada pengusaha yang berada diluar daerah pabean; Menurut Pemohon : bahwa Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf (c) ‘elas:elas disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Dalam hal ini, jika mengacu kepada penjelasan umum UU PPN, maka yang dimaksud adalah seluruh ekspor jasa kena pajak (tidak ada pembatasan) dimana di dalamnya termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. Dalam hal ini, terdapat Pasal yang kontradiktif antara Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf (c) dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN. Jasa Perdagangan dapat dikatagorikan sebagai ekspor jasa kena pajak yang berkaitan dengan ekspor Barang Kena Pajak atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dimana dalam hal ini PT ABC menerima komisi langsung dari pihak pembeli maupun penjual di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pihak penjual maupun pembeli di Daerah Pabean dan komisi yang diterima berkaitan/melekat (embeded) dengan transaksi ekspor Barang Kena Pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp2.918.897.451,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, menguraikan sebagai berikut : bahwa Dasar Hukum yang dipergunakan adalah: -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan:Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,b.Impor Barang Kena Pajak,c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauf.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;g.Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak h.Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena PajakMemori penjelasan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan; “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut1.Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,2.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan3.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma. Pasal 4A bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: -Jasa pelayanan kesehatan medis-Jasa dibidang pelayanan sosial;-Jasa dibidang pengirimana surat dengan perangko-Jasa keuangan-Jasa asuransi-Jasa dibidang keagamaan, pendidikan;-Jasa dibidang kesenian dan hiburan-Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat iklan;-Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air serta-Jasa angkutan udara dalam negei yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri-Jasa dibidang tenaga kerja;-Jasa dibidang perhotelan;-Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”-Jasa penyediaan tempat parker-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan-Jasa boga atau catering; -Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (berlaku 1 April 2010)bahwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% hanya atas: a.Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketemtuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,b.Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka1,c.Jasa kontruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.bahwa dengan demikian ekspor jasa lainnya tidak termasuk dalam jasa kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif 0%; -Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996bahwa SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran terhadap pengenaan PPN atas jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahn Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 selain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku 1 April 2010. bahwa atas sengketa tahun pajak 2010 yang berlaku adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56066/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56066/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2010 sebesar Rp125.966.493,00; Menurut Terbanding : bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp.125.966.493,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp.125.966.493,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang; Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingPajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingKoreksiRp 119.543.599.516,00Rp 119.669.566.009,00Rp 125.966.493,00bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang. bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak. bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya. bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar. bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Bukti Bank Keluar, Bukti transfer bank, Faktur Pajak Standar, Invoice, Rekening Koran, SPT Masa PPN Lawan Transaksi, Bukti Penerimaan Surat dan Surat konfirmasi dari PT. ABC. bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut: -bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.50.814.058,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,-bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.75.152.437,00 Pemohon Banding memberi bukti dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:1.Atas transaksi dengan PT. DEF Tbk, dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp.65.910.494,00 Pemohon Banding sudah dapat menyampaikan bukti lengkap arus uang dan arus dokumen sehingga Majelis dapat menyakini atas Faktur Pajak terkait supplier tersebut memang sudah dibayar harga barang beserta pajak pertambahan nilai yang terutang. bahwa dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”. bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang PPN a quo, tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp.65.910.494,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan sebesar Rp.65.910.494,00 tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan.2.Atas transaksi dengan PT. ABC, CV. GHI, CV. JKL, CV MNO , Koperasi Pondok Pesantrean PQR dan Koperasi Pondok Pesantrean STU dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp.9.241.943,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti arus uang maupun dokumen; bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi, namun SPT tersebut belum dilegalisir oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa mengingat dokumen yang disampaikan sebagai bukti hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi maka tidak dapat diyakini validitas dan keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp.9.241.943,00, sudah benar sehingga tetap dipertahankan. bahwa dengan demikian secara keseluruhan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.125.966.493,00 adalah sebagai berikut: Total Faktur Pajak disengketakan:Rp 125.966.493,00Faktur Pajak dapat diyakini oleh Majelis (dapat dikreditkan)Rp 65.910.494,00Faktur Pajak tidak dapat diyakini oleh Majelis (dikoreksi dipertahankan)Rp. 60.055.999,00bahwa dengan demikian secara keseluruhan Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan untuk masa pajak November 2010 menjadi sebagai berikut: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp. 119.543.599.516,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp. 65.910.494,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan cfm persidanganRp. 119.609.510.010,00bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut: 1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. EksporRp. 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 1.189.934.404.548 a.3. Penyerahan yang PPN-nya yang dipungut oleh Pemungut PPNRp. 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp. 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp. 0 a.6. JumlahRp. 1.189.934.404.548 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp. 151.051.927.189 c. Jumlah seluruh penyerahanRp. 1.340.986.331.737 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:Rp. 02.Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 118.993.440.439 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp. 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 119.609.510.010 b.3. STP (pokok kurang bayar)Rp. 0
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56044/PP/M.VIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56044/PP/M.VIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Final Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.568.398.073,00 sebagai akibat dari koreksi sebagai berikut : 1. Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.271.308.871,00, 2. Koreksi Negatif atas Kredit Pajak sebesar Rp 1.702.910.798,00, Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.271.308.871,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi kompensasi kerugian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana disebutkan pada Pasal 10 ayat (2) bahwa kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding seharusnya memahami bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk jasa konstruksi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu: (1) perhitungan PPh Badan yang dikenakan PPh Final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan, (2) perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 257/PMK.03/2008; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp.3.271.308.871,00 dengan dalil kompensasi kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008;bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (4) berbunyi, “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 mengatur sebagai berikut :bahwa Pasal 1 berbunyi, “Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008”.bahwa Pasal 5 berbunyi, “Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final”.bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut :bahwa Pasal 16 ayat (3) berbunyi , “Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g”.bahwa Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan aquo menyebutkan pengurangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yaitu mengenai pengurangan kompensasi kerugian.bahwa Pasal 16 ayat (2) secara keseluruhan berbunyi ,” Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”.bahwa kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku oleh karenanya tidak dipertahankan.Koreksi Negatif Kredit Pajak sebesar Rp 1.702.910.798,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00 adalah berdasarkan atas hasil pemeriksaan PPh Badan untuk tahun pajak yang sama. Menurut Pemohon : bahwa koreksi negatif atas pengurang PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00 adalah berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di perhitungan PPh Badan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 yang Pemohon Banding ajukan Keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, karena Pemohon Banding mengajukan Banding atas KEP-1820/WPJ.07/2012 tersebut, dengan demikian Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi ini dan sudah seharusnya koreksi ini juga dibatalkan. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding berupa koreksi negatif atas kredit pajak sebesar Rp.1.702.910.798,00 terkait dengan koreksi Terbanding atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, dengan perhitungan sebagai berikut : Uraian Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang 10.883.926.200,00 12.586.837.006,00 (1.702.910.806,00) bahwa nilai Pajak Penghasilan Badan yang terutang tersebut menjadi faktor pengurang dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Branch Profit Tax.bahwa penyelesaian sengketa ini tergantung dengan penyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011.bahwa keputusan banding atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang Tahun Pajak 2009 menurut Majelis menjadi Rp 10.883.926.200,00.bahwa menurut pendapat Majelis koreksi negatif atas kredit Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang menjadi sebesar Rp.10.883.926.200,00.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi negatif Terbanding atas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.1.702.910.798,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : No Uraian Koreksi Total Sengketa(Rp) TidakDipertahankan(Rp) Dipertahankan(Rp) 1 Kompensasi Kerugian 3.271.308.871,00 3.271.308.871,00 0,00 2 Koreksi Negatif atas pengurang DPP Pajak Penghasilan Pasal 26ayat (4) (1.702.910.798,00) (1.702.910.798,00) 0,00 1.568.398.073,00 1.568.398.073,00 0,00 Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56041/PP/M.XIIIB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56041/PP/M.XIIIB/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00116/203/08/218/12 tanggal 27 Desember 2012; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Terbanding : bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pemohon : bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menjunjung tinggi supremasi hukum apabila bisa dibuktikan bahwa Pemohon Banding pernah menerima keputusan dimaksud tentu Pemohon Banding akan dengan ikhlas menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal yang Pemohon Banding lakukan semata-mata mencari keadilan karena bagi Pemohon Banding belum pernah menerima, untuk itu Pemohon Banding usulkan apakah memungkinkan pihak Terbanding yang memberikan instruksi kepada pihak JNE untuk bisa meminta slip pengiriman yang telah ditandatangani sehingga dari tandatangan penerima itu Pemohon Banding bisa menelusuri apakah benar yang menandatangani merupakan staf dari pihak Pemohon Banding karena yang ada sekarang adalah slip order pengiriman tanpa ada tandatangan pihak penerima. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 diterbitkan tanggal 20 Februari 2014, sedangkan Surat Banding Nomor 01/MSSP/BANDING/PPh23/12-2008/2014 diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), sehinga apabila dihitung dari tanggal ke tanggal, Surat Banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan; bahwa namun demikian Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima asli Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014, dan hanya menerima salinannya pada tanggal 21 Mei 2014 secara langsung, sehingga Pemohon Banding menghitung jangka waktu 3 bulan mulai tanggal 21 Mei 2014. bahwa menurut Terbanding, Keputusan Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 tersebut dikirimkan Terbanding sebanyak 2 kali, pertama melalui faksimili pada tanggal 20 Februari 2014 (sesuai bukti kirim faksimilinya) dan kedua melalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014, sesuai dengan asli Bukti kirim Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 Jasa Ekspedisi JNE Nomor barcode X XXXXXX XX00X tanggal 21 Februari 2014 dan asli tanda terima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 Jasa Ekspedisi JNE Nomor barcode X XXXXXX XX00X tanggal 21 Februari 2014. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti faksimili aquo, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2014 dan diterima sesuai dengan “sending report” pada pukul 11.32 WIB, termasuk SPHK (Surat Pemberitahuan Tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak) sehingga terkirim 3 lembar selain Keputusan Keberatan yang terdiri dari 2 halaman. bahwa pada sending report faksimili memang tidak menunjuk kepada faksimili Pemohon Banding tapi memakai ABC group (ABC) yang merupakan bagian dari DEF Group, dan nomor faksimili yang digunakan Terbanding adalah Nomor yang tercantum dalam Kop Surat Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap asli Bukti kirim dan asli tanda terima dari Jasa Ekspedisi JNE, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 dikirimkan Terbanding melalui Jasa Ekspedisi JNE dengan Nomor barcode X XXXXXX XX00X dan diterima pegawai Pemohon Banding yang bernama GHI pada tanggal 24 Februari 2014 jam 13.38 WIB. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : 11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. 12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan dan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 adalah tanggal faksimili yaitu tanggal 20 Februari 2014 dan tanggal pengiriman melalui Jasa Ekspedisi JNE yaitu tanggal 21 Februari 2014. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbukti Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui faksimili pada tanggal 20 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 19 Mei 2014 dan pengiriman melalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 20 Mei 2014. bahwa Majelis tidak melihat adanya kondisi force majeure sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menerima keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Bandingnya. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor 01/MSSP/BANDING/PPh23/12-2008/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, dihitung sejak tanggal faksimili dikirimkan maupun tanggal kirim melalui Jasa ekspedisi JNE, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor 01/MSSP/BANDING/PPh23/12-2008/2014 tanggal 21 Mei 2014 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa oleh karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan