Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55342/PP/M.XVIIIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55342/PP/M.XVIIIB/16/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:200
   
Pokok Sengketa:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CPTR/0305-077/LT/13 tanggal 5 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, permohonan tersebut ditolak, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding;
   
   
Menurut Terbandingbahwa menanggapi penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 pada tanggal 19 Juni 2014, Terbanding menyampaikan dalam persidangan fotokopi bukti kirim PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 00XXXXXXX. Dalam bukti kirim tersebut diketahui bahwa surat keputusan Terbanding dikirimkan 1 (satu) hari setelah surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 4 Maret 2014 dengan alamat sesuai dengan alamat Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 pada tanggal 19 Juni 2014, namun bukan asli surat keputusan melainkan hanya fotokopi yang Pemohon Banding peroleh Account Representative dari KPP PMA Enam;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 diterbitkan tanggal 3 Maret 2014, sedangkan Surat Banding Nomor CPTR/0623-198/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima asli Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, melainkan hanya fotokopi yang Pemohon Banding peroleh dari Account Representative dari KPP PMA Enam pada tanggal 19 Juni 2014;

bahwa Terbanding berpandapat, Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 sudah dikirimkan 1 (satu) hari setelah surat keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 4 Maret 2014 dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12110 sesuai dengan fotokopi bukti kirim PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 00XXXXXXX;

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas fotokopi bukti kirim tersebut menunjukkan tidak ada tanda tangan penerima sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014. Jadi yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah fotokopi surat keputusan yang Pemohon Banding minta melalui Account Representative KPP PMA Enam yang baru Pemohon Banding terima tanggal 19 2014;

bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melihat adanya bukti yang mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fotokopi surat keputusan tersebut telah diterima dari Account Representative pada tanggal 19 Juni 2014. Terbanding juga meneliti di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tidak kembali (kempos), sehingga Terbanding berpendapat surat tersebut sudah dikirim dan diterima Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dan bukti yang diserahkan dalam persdiangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur :

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti resi pengiriman pos yang diserahkan oleh Terbanding, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 sudah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui kantor pos dengan pos kilat khusus resi Nomor 00XXXXXXX pada tanggal 4 Maret 2014 pukul 15:19;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 telah diterima dari Account Representative pada tanggal 19 Juni 2014;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti resi pengiriman pos Nomor 00XXXXXXX, Terbanding mengirimkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 sesuai dengan alamat Pemohon Banding, walaupun dalam resi tersebut tidak ada tandatangan penerima;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 adalah tanggal pengiriman pos oleh Terbanding, yaitu tanggal 4 Maret 2014;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbukti Keputusan Terbanding Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 dikirimkan Terbanding kepada Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 4 Maret 2014;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor CPTR/0623-198/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014, sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat bukti yang membuktikan terlewatnya jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor CPTR/0623-198/LT/14 tanggal 23 Juni 2014 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima , maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
   
mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-409/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00053/407/11/059/12 tanggal 21 Desember 2012 atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 11 September 2014 Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC ……………………..
DEF ……………………..
GHI ……………………..sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2014, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri Terbanding.