Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55043/PP/M.XVIIA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55043/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali tarif importasi berupa minuman Jack Daniel’s Tennessee Whiskey & Cola adalah minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang lebih 5% v/v negara asal USA, di klasifikasikan ke dalam pos tarif 2203.00.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp14.000,-/liter, ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp125.000,00/Liter;             Menurut Terbanding :  bahwa sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: S-620/KPU.01/BD.0602/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.Untuk pengujian Minuman Mengandung Ethyl Alcohol (MMEA), Balai PIB Jakarta biasanya hanya menguji kandungan etil alkohol saja. Kandungan lain akan diperiksa sepanjang diperlukan dan alat maupun metoda ujinya telah tersedia.2.Untuk kasus MMEA ABC Whiskey & Cola ,BPIB hanya menguji kadar etil alkoholnya (EA) saja tanpa menguji kandungan lain yang mungkin ada pada contoh misalnya: caffein, citfic acid, sweetener. Untuk pengujian komposisi bahan-bahan lain tersebut karena kemungkinan bercampur dengan gula diperlukan memakai metoda uji yang benar-benar tepat agar tidak merusak peralatan (kolom dalam GC, HPLC). Kandungan ethyl alcohol dalam contoh uji sebesar 4.69%3.Pada waktu itu BPIB memutuskan barang tersebut dalam kategori Whisky berdasarkan label. Walaupun label menyebutkan Whiskey & Cola hasil pemeriksaan laboratorium hanya menyebutkan whiskey dengan pertimbangan:-Walaupun selama ini surat BPIB tidak menyebutkan nomor pos tarif, namun uraian dalam kesimpulan biasanya sudah menggambarkan ke arah mana klasifikasi barang tersebut.-Balai PIB tidak mengatakan bahwa contoh ini merupakan campuran dari minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol pos 22.06 dikarenakan whiskey diperoleh proses distilasi.4.Berdasarkan pemeriksaan yang lebih mendalam diketahui bahwa kadar gula dalam contoh uji adalah glukosa: 7.89%, fruktosa: 5.39 % sehingga dapat disimpulkan bahwa contoh uji merupakan campuran (tidak semata-mata whisky). Berdasarkan pengkajian yang lebih mendalam BPIB berpendapat bahwa klasifikasi barang lebih tepat ke pos 22.06 (memakai KUM 4) karena whisky pun awalnya merupakan hasil proses fermentasi (hasil ferrnentasi ini kemudian didistilasi), namun untuk klasifikasi yang lebih tepat dapat dikonfirmasikan ke Direktur Teknis Kepabeanan.       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding barang Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2203.00.90.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah perliter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 5% v/v dan merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A dan produk tersebut setaraf minuman Ready To Drink (RTD) yang langsung dapat diminum;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil Audit Terbanding atas beberapa PIB terhadap 4 (empat) PIB Nomor: 000055/C tanggal 14 Maret 2012, Nomor: 000076/C tanggal 12 April 2012, Nomor: 000084/C tanggal 23 April 2013, dan Nomor: 000014 tanggal 27 November 2012 Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa ABC Whiskey & Cola; bahwa menurut Terbanding ABC Whiskey & Cola diidentifikasikan merupakan minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda, ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain; bahwa menurut Terbanding berdasarkan BTBMI, minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda, ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 2208.30.00.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Tarif dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan Tarif atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS, “Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua Tarif atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: (a)Tarif yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari Tarif yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua Tarif atau lebih yang masing-masing Tarif hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka Tarif tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari Tarif tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.(b)…dst”Identifikasi: bahwa berdasarkan pemberitahuan dan contoh barang yang diakui benar oleh Pemohon Banding dan Terbanding jenis barang adalah ABC Whiskey & Cola yakni minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey cola, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda, ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni ABC Whiskey & Cola adalah minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda dan ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 2208.30.00.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni ABC Whiskey & Cola diklasifikasikan ke dalam 2208.90.90.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt sesuai penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor ABC Whiskey & Cola sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0120/C tanggal 27 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam 2208.90.90.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55077/PP/M.XVIIIB/99/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55077/PP/M.XVIIIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak oleh Tergugat;             Menurut Tergugat :  bahwa Surat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 diterbitkan sesuai Standar Operating Procedur (SOP) Direktur Jenderal Pajak Nomor KWL50-026 tentang Tata Cara Pembuatan Surat Tanggapan Terhadap Masalah Dan Pertanyaan Wajib Pajak Yang Berkenaan Dengan Perpajakan;       Menurut Penggugat : bahwa sehubungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 Penggugat disampaikan tepat waktu, oleh karenanya atas permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak disetujui;       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi, “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan Tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. bahwa Surat Pemberitahuan dapat dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Manajer Pelayanan Pelanggan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan 20000 Nomor 391/OPS/0214 tanggal 25 Februari 2014, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2012 atas nama Penggugat dikirim tanggal 30 April 2013 dengan jenis pengiriman pos kilat khusus dengan Resi Pengiriman Nomor X0XXXXXXXXX. bahwa Tergugat tidak dapat menyerahkan jawaban konfirmasi yang dilakukan Tergugat ke PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan atas keberadaan dan kebenaran dari Surat Keterangan Manajer Pelayanan Pelanggan Nomor 391/Ops/0214 tanggal 25 Februari 2014 sehingga Majelis berpendapat surat keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti yang syah sebagai dasar untuk menentukan tanggal kirim SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat karena dalil Tergugat yang menyatakan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan pada tanggal 1 Mei 2013 buktinya tidak cukup untuk meyakinkan Majelis. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur, “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”, Majelis berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat telah diterima pada tanggal 30 April 2013 sehingga penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim, Majelis mengambil keputusan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABCDEFGHIsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat..

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-55106/PP/M.VI B/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-55106/PP/M.VI B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari PT. ABC yang diterima Terbanding melalui mesin faksimili diketahui bahwa terdapat transaksi perolehan BKP/JKP dari Pemohon Banding;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 karena Faktur Pajak atas nama PP DEF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000 nomor 0X0-000-X0-00000XXX tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp8.603.336,00 dianggap Terbanding merupakan faktur Pajak ganda;       Pendapat Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding sesuai dengan aplikasi portal DJP pada daftar Faktur Pajak Ganda. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa fotocopy : -Daftar Transaksi-Faktur Pajak an PT. GHI nomor 0X0.000.X0.00000XXX-Daftar Faktur Pajak Ganda-WP Indikasi Penerbit, dari KPP an. PT JKL;-Kertas Kerja Pemeriksa-SPT PPN Masa Pajak Juni 2010 PT. ABC.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan Terbanding diketahui fakta-fakta sebagai berikut : bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding atas Faktur Pajak atas nama PT. MNO, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000 nomor 0X0-000-X0-00000XXX tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak Ganda. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak 0X0.000.X0.00000XXX tersebut adalah atas nama PKP Pembeli PT. GHI NPWP 0X.X0X.XX0.X-0XXX.000 tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp7.200.000,00 dengan Nilai PPN nya sebesar Rp720.000,00 bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur Pajak atas nama PT. GHI Nomor Faktur Pajak 0X0.000-X0.00000XXX sebesar 7.200.000,00 dengan jumlah PPN sebesar Rp 720.000,00. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan dan tidak dapat memberikan bukti lebih lanjut tentang keterangan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Ganda. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Ganda tidak terbukti dan Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2010, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan”. bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi : “temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terbanding tidak dapat menghadirkan faktur-faktur yang bersangkutan, yang ada hanya bukti penerbitan Faktur Pajak Ganda berdasarkan SPT lawan transaksi. bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 a quo.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1209/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00598/207/10/431/12 tanggal 17 Juni 2012 Masa Pajak Juni, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 9.597.283.742,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp    959.728.374,00Pajak Masukan : –     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp    527.617.860,00-     Lain lainRp    432.210.520,00JumlahRp  959.7228.380,00PPN yang kurang dibayarRp                      0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: STU Ak, MBASTU, Ak, M.ScVWX, SE., MSiYZAsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 12 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55217/PP/M.IIA/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55217/PP/M.IIA/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00007/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;             Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat bergerak dalam bidang pembibitan ayam dengan produk yang dijual berupa anak ayam umur sehari atau Day Old Chick (DOC).   Dalam menjalankan usahanya Penggugat mempunyai dua unit divisi yang terintegrasi, yaitu farm (unit kandang) dan hatchery (unit penetasan). Produk dari farm adalah telur yang merupakan barang non Barang Kena Pajak (non BKP). Sedangkan produk dari hatchery adalah DOC yang merupakan BKP strategis. Dalam rangka mengembangkan usahanya, Penggugat mengimpor barang modal baik untuk kepentingan farm maupun hatchery. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN terkait barang modal untuk unit farm oleh KPP PMA 5 ditolak, karena barang modal tersebut produknya berupa telur, sedangkan barang modal terkait untuk unit hathery dikabulkan karena produknya berupa DOC yang merupakan BKP strategis;       Menurut Penggugat : bahwa untuk menghasilkan DOC tersebut Penggugat menggunakan peralatan diantaranya adalah 2 (dua) unit Caterpillar Genset C15 400 KW 500KVA 1500 RPM 400V 50HZ dengan harga beli sebesar USD108.000,00 (Rp1.315.008.000,00) dengan PPN sebesar USD10.800 (Rp131.500.800,00) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Permohonan Keterangan Bebas PPN Nomor 002/CPJF-2001174694/SKBPPN/I/2014;       Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan ini yaitu tentang Penolakan Tergugat atas Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang tidak disetujui Penggugat; bahwa menurut Majelis,baik Penggugat maupun tergugat di dalam persidangan fokus pada permasalahan apakah “ telur “ sebagai BKP atau sebaliknya merupakan barang non BKP; sehingga berakibat atas importasi barang modal yang dilakukan penggugat, dapat dibebaskan PPN nya atau sebaliknya tetap dikenakan PPN. bahwa alasan yang disampaikan oleh penggugat secara tegas menyatakan bahwa telur merupakan BKP hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 31 Tahun 2007) termasuk ketentuan pelaksanaannya diantaranya menyebutkan bahwa : “Bibit dan/atau benih termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis”. bahwa selanjutnya penggugat menyatakan, telur tetas bukanlah telur yang tidak diolah, bukan telur yang dibersihkan, bukan telur yang diasinkan, bukan telur yang dikemas dan juga bukan telur untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat banyak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dlubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; sehingga oleh karenanya importasi barang modal yang dilakukan oleh penggugat harus dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa alasan tergugat menolak permohonan penggugat terhadap pembebasan PPN atas importasi barang modal, karena produk yang dihasilkan berupa telur bukan BKP, hal ini mengacu pada pasal 4 A ayat (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah; yang menyatakan bahwa :Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut : a.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya,b.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,c.makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dand.uang, emas batangan, dan surat berharga, bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 : Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi, ………………….. huruf h :h.Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.bahwa menurut Majelis alasan yang digunakan oleh penggugat yang mengkatagorikan telur sebagai BKP didasarkan pada ketentuan Undang Undang PPN yang lama (UU PPN No.18 Tahun 2000) beserta petunjuk pelaksanaannya, diantaranya PP 31 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan yang sejalan dengan kebijakan dimaksud. bahwa dengan diberlakukannya UU PPN No.42 Tahun 2009 yang berlaku efektif sejak 1 April 2010 telah terjadi perubahan besar terhadap penyerahan barang-barang yang bersifat strategis; berdasarkan ketentuan yang lama: barang-barang yang bersifat strategis pengenaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP); sedangkan berdasarkan UU PPN yang baru penyerahan daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan (barang-barang strategis) dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN; dengan demikian telah terjadi peningkatan dasar hukum untuk penyerahan barang-barang yang bersifat strategis yaitu yang semula diatur oleh PP sekarang pengaturannya di dalam undang undang, sehingga untuk mempermudah pemahaman tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN cukup dengan melihat pada pasal 4 A ayat (2) saja. bahwa terhadap “telur tetas”, menurut Majelis walaupun Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan DirJen Pajak dan peraturan lainnya) belum secara resmi dicabut atau dibatalkan;akan tetapi mengingat bahwa terhadap penyerahan barang strategis (termasuk telur) telah ditampung di dalam undang undang yang baru, maka sudah seharusnya hal tersebut ditaati. bahwa kedudukan Undang Undang juga lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 dinyatakan Jenis dan Hierarki peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; d. Peraturan Pemerintah. bahwa selain daripada itu, terdapat azas hukum lex superiori derogat legi inferiori: yang berarti peraturan perundang-undangan yang tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, hal. 117). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dari Penggugat atas importasi barang modal sudah benar. bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55221/PP/M.XVB/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55221/PP/M.XVB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 Nopember 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa PP/VI/2013 tanggal 18 2013;             Menurut Tergugat :  bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal November 2013 perihal Tanggapan atas Surat Penggugat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa PP/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang menyatakan Pemindahbukuan Nomor: KONPBK/001300/II/WPJ.06/KP.0509/2004 tanggal 29 Februari 2004 sebesar Rp104.726.242,00, daluwarsa penagihannya pada tanggal 26 Februari 2014;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Perintah Memberikan Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dimana kemudian atas Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dan Surat Perintah Memberikan Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tersebut telah dibatalkan karena telah melewati masa daluwarsa penagihan;       Menurut Majelis : bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ten-Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan; bahwa selanjutnya dalam Pasal. 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 berikut dengan penjelasannya, menyatakan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, dalam hal ini daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut; bahwa dengan adanya Surat Paksa Nomor: S-0000134/WPJ.06/KP.0506/2003 tanggal Mei 2003 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal yang sama, maka daluwarsa penagihan pajak seharusnya dihitung 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Surat Paksa tersebut disampaikan pada tanggal 19 Mei 2003 yaitu 19 Mei 2013; bahwa terkait dengan gugatan atas Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 yang telah diajukan terdahulu dan terkait dengan sengketa gugatan ini, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 diterbitkan tanggal 1 Agustus 2013, telah melampaui daluwarsa penagihan pajak tersebut; bahwa memperkuat hal tersebut, Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa telah mencabut Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 diterbitkan tanggal 1 Agustus 2013 tersebut dengan pertimbangan telah melewati daluwarsa penagihan pajak; bahwa Tergugat menyampaikan fotokopi bukti-bukti pencabutan pemblokiran sebagai berikut: -kronologi Pencabutan Pemblokiran Harta Kekayaan Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank tanggal 12 November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6843/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6844/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6845/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6846/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6847/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6848/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6849/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;   -Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6850/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6851/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6852/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6854/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat PT Bank ABC Indonesia, Tbk. Nomor: S.2744/ORC.1113 tanggal November 2013;-Surat PT Bank DEF Nomor: 15/1236-3/015 tanggal 22 November 2013;-Berita Acara Kehilangan Surat Paksa CV GHI Nomor: 105/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 30 April 2013;-Surat Paksa Pengganti Nomor: S-0000134/WPJ.06/KP.0506/2003 tanggal 19 2003;-Surat Tanggapan sehubungan dengan Daluwarsa Penagihan Nomor: S-94/PJ.04/2013 tanggal 4 November 2013;bahwa dengan demikian Tergugat telah menyatakan mengakui bahwa daluwarsa penagihan pajak kepada Penggugat telah terlampaui sehingga dengan inisiatifnya telah mencabut penerbitan Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank a quo;   bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan serta fakta yang ditemukan dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa Peraturan Pemerintah/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan bahwa daluwarsa penagihan adalah pada tanggal 26 Februari 2014 menjadi tidak sah dan benar, sehingga oleh karenanya harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa Peraturan Pemerintah/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 atas nama: CV. XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Nomor: Pen.0114/PP/PM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL, Ak., M.Sc.Drs. MNO. AkPQR, S.H., L.L.M.STU P.N.Sebagai Hakim Ketua,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat tanpa dihadiri oleh Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55272/PP/M.IIIB/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55272/PP/M.IIIB/13/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% pembayaran royalti ke luar negeri;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas pengenaan pembayaran royalti sebesar 20% sebesar Rp4.049.438.774,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan pasal 26-dengan menggunakan Tax Treaty dengan tarif yang sesuai perundang-undangan, antara Indonesia dengan masing-masing negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut (Spesialis Derogat Lex Generalis);       Menurut Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipungut oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda namun Pemohon Banding tidak memperlihatkan sertifikat domisili dari negara treaty partner sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal April 2010; bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa sertifikat keterangan domisili yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo sesuai dengan tarif yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo ditetapkan sesuai dengan tarif yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal a quo;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-957/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00008/204/10/073/12 tanggal April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 terutangKredit PajakPPh Pasal 26 yang masih harus dibayarSanksi administrasi  Jumlah yang masih harus dibayarRp 20.247.193.872,00Rp   1.266.383.934,00Rp   1.266.383.934,00Rp                        0,00Rp.                       0,00Rp.                       0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn.DEF, S.H., M.H., M.Si.GHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.