Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56051/PP/M.VIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp2.918.897.451,00