Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56531/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56531/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Welding Electrode (in Rolls): HTW-50 DIA 1.0MM 250KG/Pail, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358672 tanggal 09 September 2013 pos 2 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan penelitian, dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7003/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013, dengan alasan pada pokoknya adalah Pemohon Banding tidak bisa menerima Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, dan menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 358672 tanggal 09 September 2013 berupa welding rod (terdiri dari dua ukuran yang berbeda) telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E 133216007440026 tanggal 29 Agustus 2013 yang sah;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, tarif preferensi hanya diberikan pada pemberitahuan pada pos 1 pemberitahuan PIB sedangkan untuk pos 2 tidak diberikan karena tidak disebutkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan dan bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 4 dan 5 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, karena barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 358672 tanggal 09 September 2013 berupa welding rod (terdiri dari dua ukuran yang berbeda) telah Pemohon Banding lampiri Form E nomor E 133216007440026 tanggal 29 Agustus 2013 yang sah; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Goods dan Origin Criteria dalam Form E Nomor: E133216007440026 tanggal 29 Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4671/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 kepada ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa ABC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13465 tanggal 03 Januari 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133216007440026 diterbitkan secara sah dan benar, dan komponen yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China; bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 358672 tanggal 09 September 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Welding Electrode (in Rolls): HTW-50 DIA 1.0MM 250KG/Pail yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358672 tanggal 09 September 2013 pos 2 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133216007440026 tanggal 29 Agustus 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7003/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014959/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Welding Electrode (in Rolls): HTW-50 DIA 1.0MM 250KG/Pail sesuai PIB Nomor: 358672 tanggal 09 September 2013 pos 2 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DEF, M.M.GHI., S.H., M.H.JKL, S.Sos., M.H.MNO, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-56531/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57513/PP/M.XVIIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57513/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.182,00,;             Menurut Terbanding :  bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp318.182,00 dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan perizinan yang dimiliki, bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Pengembang dan bukan Perusahaan Jasa Perhotelan, Pemohon Banding memiliki kawasan/lokasi seluas ± 800 ha terletak di Desa ABC dan Desa DEF, Kecamatan DEF, Kabupaten Belitung, sesuai masterplan yang dibuat oleh Konsultan dan masterplan dari Pemda GHI, bahwa di kawasan tersebut akan dibangun hotel, resor, lapangan golf, perumahan, rumah sakit dan sarana penunjang lainnya, sehingga dalam kawasan tersebut telah disiapkan dalam bentuk clustering dan kavlingkavling untuk rencana perumahan dan lain-lain;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu : 1.    Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000;2.     Pasal 5 huruf k, Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa kegiatan riil usaha Pemohon Banding pada saat ini dibidang pembangunan GHI Indah Resort dan belum melakukan pembangunan perumahan seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding. Resort termasuk dalam kategori hotel karena resort telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang didefinisikan oleh Keputusan Menteri Parpostel Nomor KM-94/HK 103/MPPT/1987; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding merupakan faktur pajak yang berasal dari pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak yang berhubungan dengan pembangunan GHI Indah Resort, dimana GHI Indah Resort termasuk dalam kategori perhotelan; bahwa karena usaha Pemohon Banding dibidang perhotelan, menurut Majelis sesuai dengan pasal 4A huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN; bahwa karena atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN, maka Pemohon Banding tidak diperbolehkan menerbitkan pajak keluaran atas jasa yang diberikan, sehingga mekanisme PM-PK tidak dapat berjalan. Oleh karena itu pajak masukan yang diperoleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak yang bersengketa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp318.182,00 dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi kenaikan 100% seharusnya tidak dikenakan apabila hasil dari koreksi selama pemeriksaan pajak, SPT PPN dalam posisi lebih bayar dan tidak ada Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk masa tersebut;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas pengenaan sanksi sebagaimana dinyatakan dalam surat permohonan bandingnya. Majelis berpendapat sanksi tersebut merupakan konsekwensi yuridis karena Pemohon Banding melanggar kewajiban perpajakan dimana Pemohon Banding mengkompensasikan ke masa berikutnya atas jumlah pajak yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari 2010 adalah menjadi sebagai berikut: Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbandingVersi PemohonBandingJumlah yangdisengketakan versiPemohon BandingJumlahyang dikabulkanoleh MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN0,000,000,000,000,00Pajak Keluaran0,000,000,000,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.063.968.624,001.064.286.806,00318.182,000,000,00Perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar(1.063.968.624,00)(1.064.286.806,00)318.182,000,000,00Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.064.286.806,001.064.286.806,000,000,001.064.286.806,00PPN yang kurang dibayar318.182,000,00318.182,000,00318.182,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP318.182,000,00318.182,000,00318.182,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar636.364,000,00636.364,000,00636.364,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-902/WPJ.04/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00056/207/10/019/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : JKL ……………………….sebagai Hakim Ketua,MNO …………………….sebagai Hakim Anggota,PQR ………………………sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh, STU sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Pemohon Banding dan Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57451/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57451/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi DPP PPN impor sebesar ($4.855.536) dengan ekuivalen sebesar Rp. 30.876.125.026, tersebut diatas, sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Impor BKP;       Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut. bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis, bahwa Terbanding tidak cermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding dalam transaksi impor bertransaksi dengan ABC (Singapore) Pte Ltd. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Tagihan (Invoice), Bill of Lading, Packing List, dari ABC (Singapore) Pte Ltd., namun dalam Pemberitahuan Impor Barang tertera nama pemasok seperti, DEF (Thailand) Co Ltd, GHI (GHI) Co Ltd, JKL Co Ltd, dan MNO Base Oil (M) SDN BHD yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi pembelian impor yang belum dilaporkan; bahwa para pemasok a-quo bertransaksi dengan ABC (Singapore) Pte Ltd. Atas dasar pesanan dari Pemohon Banding untuk selanjutnya pemasok langsung mengirimkannya kepada Pemohon Banding seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang, transaksi semacam ini sering terjadi dalam dunia perdagangan dan bukan merupakan suatu pelanggaran, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian USD6,195,201,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     ImporDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisRp513.152.909.576,00 Rp  30.876.125.026,00Rp482.276.784.550,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-947/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00007/227/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai Impor terutangKredit Pajak yang dapat diperhitungkanPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Bunga Pasal 13 (2) KUPPPN Impor yang masih harus dibayarRp482.276.784.550,00Rp  48.227.678.455,00Rp  48.227.678.455,00Rp                         0,00 Rp                         0,00Rp                         0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: PQR, SH., MH., Msi,STUVWX, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh YZ sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57457/PP/M.IIIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57457/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp5.324.098.936,00 dengan uraian sebagai berikut : 1.     Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar     2.     Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar         Jumlah(Rp 21.645.600,00)Rp5.345.744.536,00Rp5.324.098.936,001.Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar Rp21.645.600,00             Menurut Terbanding :  bahwa dalam SPM PPN Masa Juni 2010 penjualan ekspor sebesar Rp21.645.600,00, namun setelah dicross check ke audit report, tidak terdapat penjualan ekspor sehingga oleh pemeriksa dilakukan koreksi positif penjualan ekspor tersebut menjadi penjualan lokal karena dokumen yang mendukung penjualan ekspor, yaitu PEB tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010; 2.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.345.744.536,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak menyampaikan sebagian data pada proses penelitian keberatan PPh Badan, maka penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, dan Pasal 26A ayat (1) Undang-undang KUP;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa Juni 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Juni 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp5.324.098.936,00 dengan uraian sebagai berikut: 1.     Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar2.     Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar         Jumlah(Rp     21.645.600,00)Rp  5.345.744.536,00Rp  5.324.098.936,00bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke ABC (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke ABC (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT ABC Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke ABC (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp5.324.098.936,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Ekspor–     Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan LokalDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisRp  73.345.508.894,00 (Rp        21.645.600,00)Rp     5.345.744.536,00Rp   68.021.409.958,00       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-948/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00085/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) Bayar  Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 68.021.409.958,00Rp   6.799.976.408,00Rp   6.799.976.408,00Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                        0,00 Rp                        0,00Rp                        0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,GHIJKL, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. MNO

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57458/PP/M.IIIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57458/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp5.121.684.964,00;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-046/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 8 Maret 2012, diketahui bahwa Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemeriksa dokumen yang mendukunq penjualan ekspor dan impor sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP terhadap pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa Juli 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Juli 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp5.121.684.964,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke ABC (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke ABC (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT ABC Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke ABC (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp5.121.684.964,00,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan LokalDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisRp 55.540.235.812,00 Rp   5.121.684.964,00Rp 50.418.550.848,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-953/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00080/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT. XXX; Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran  Pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayar  Rp 50.418.550.848,00Rp   5.041.855.066,00Rp   5.041.855.066,00Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                        0,00 Rp                        0,00Rp                        0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,GHIJKL, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. MNO sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57459/PP/M.IIIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57459/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp5.073.650.949,00 dengan uraian sebagai berikut : 1.     Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar2.     Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar         Jumlah(Rp     8.427.525,00)Rp5.082.078.474,00Rp5.073.650.949,00             Menurut Terbanding :  1.Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar (Rp8.427.525,00)bahwa dalam SPM PPN Masa Agustus 2010 penjualan ekspor sebesar Rp8.427.525,00, namun setelah dicross check ke audit report, tidak terdapat penjualan ekspor sehingga oleh pemeriksa dilakukan koreksi positif penjualan ekspor tersebut menjadi penjualan lokal karena dokumen yang mendukung penjualan ekspor, yaitu PEB tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;  2.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.082.078.474,00;bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan sebagian data pada proses penelitian keberatan PPh Badan, maka penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, dan Pasal 26A ayat (1) Undang-Undang KUP;       Menurut Pemohon Banding : 1.Koreksi negatif DPP Ekspor (Rp8.427.525,00)bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010;  2.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.082.078.474,00;bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa Juni 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Juni 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp5.073.650.949,00 dengan uraian sebagai berikut: 1.     Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar(Rp      8.427.525,00)2.     Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp 5.082.078.474,00        JumlahRp 5.073.650.949,00bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi i Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke ABC (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke ABC (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT ABC Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke ABC (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp5.073.650.949,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Ekspor–     Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan LokalDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisPajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkanDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisRp 64.611.616.320,00 (Rp        8.427.525,00)Rp   5.082.078.474,00Rp 59.537.965.371,00Rp   5.937.264.272,00Rp        15.689.490,00Rp   5.952.953.762,00       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-949/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00084/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013,atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 59.537.965.371,00Rp   5.952.953.762,00Rp   5.952.953.762,00Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                        0,00 Rp                        0,00Rp                        0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera