Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-55106/PP/M.VI B/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-55106/PP/M.VI B/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari PT. ABC yang diterima Terbanding melalui mesin faksimili diketahui bahwa terdapat transaksi perolehan BKP/JKP dari Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 karena Faktur Pajak atas nama PP DEF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000 nomor 0X0-000-X0-00000XXX tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp8.603.336,00 dianggap Terbanding merupakan faktur Pajak ganda;
   
Pendapat Majelis:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding sesuai dengan aplikasi portal DJP pada daftar Faktur Pajak Ganda.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa fotocopy :

-Daftar Transaksi-Faktur Pajak an PT. GHI nomor 0X0.000.X0.00000XXX-Daftar Faktur Pajak Ganda-WP Indikasi Penerbit, dari KPP an. PT JKL;-Kertas Kerja Pemeriksa-SPT PPN Masa Pajak Juni 2010 PT. ABC.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan Terbanding diketahui fakta-fakta sebagai berikut :

bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding atas Faktur Pajak atas nama PT. MNO, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000 nomor 0X0-000-X0-00000XXX tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak Ganda.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak 0X0.000.X0.00000XXX tersebut adalah atas nama PKP Pembeli PT. GHI NPWP 0X.X0X.XX0.X-0XXX.000 tanggal 13 Februari 2010 sebesar Rp7.200.000,00 dengan Nilai PPN nya sebesar Rp720.000,00 bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur Pajak atas nama PT. GHI Nomor Faktur Pajak 0X0.000-X0.00000XXX sebesar 7.200.000,00 dengan jumlah PPN sebesar Rp 720.000,00.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan dan tidak dapat memberikan bukti lebih lanjut tentang keterangan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Ganda.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Ganda tidak terbukti dan Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni 2010, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp86.033.360,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan”.

bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi : “temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terbanding tidak dapat menghadirkan faktur-faktur yang bersangkutan, yang ada hanya bukti penerbitan Faktur Pajak Ganda berdasarkan SPT lawan transaksi.

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 a quo.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1209/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00598/207/10/431/12 tanggal 17 Juni 2012 Masa Pajak Juni, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp 9.597.283.742,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp    959.728.374,00Pajak Masukan : –     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp    527.617.860,00-     Lain lainRp    432.210.520,00JumlahRp  959.7228.380,00PPN yang kurang dibayarRp                      0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

STU Ak, MBA
STU, Ak, M.Sc
VWX, SE., MSi
YZAsebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 12 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.