Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55272/PP/M.IIIB/13/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% pembayaran royalti ke luar negeri; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas pengenaan pembayaran royalti sebesar 20% sebesar Rp4.049.438.774,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan pasal 26-dengan menggunakan Tax Treaty dengan tarif yang sesuai perundang-undangan, antara Indonesia dengan masing-masing negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut (Spesialis Derogat Lex Generalis); |
| Menurut Majelis | : | bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipungut oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda namun Pemohon Banding tidak memperlihatkan sertifikat domisili dari negara treaty partner sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal April 2010; bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa sertifikat keterangan domisili yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo sesuai dengan tarif yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo ditetapkan sesuai dengan tarif yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal a quo; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-957/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00008/204/10/073/12 tanggal April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Kredit Pajak PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Sanksi administrasi Jumlah yang masih harus dibayarRp 20.247.193.872,00 Rp 1.266.383.934,00 Rp 1.266.383.934,00 Rp 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn. DEF, S.H., M.H., M.Si. GHI JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

