Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55043/PP/M.XVIIA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55043/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali tarif importasi berupa minuman Jack Daniel’s Tennessee Whiskey & Cola adalah minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang lebih 5% v/v negara asal USA, di klasifikasikan ke dalam pos tarif 2203.00.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp14.000,-/liter, ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan pos tarif 2208.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk (BM) sebesar Rp125.000,00/Liter;
   
   
Menurut Terbandingbahwa sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: S-620/KPU.01/BD.0602/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Untuk pengujian Minuman Mengandung Ethyl Alcohol (MMEA), Balai PIB Jakarta biasanya hanya menguji kandungan etil alkohol saja. Kandungan lain akan diperiksa sepanjang diperlukan dan alat maupun metoda ujinya telah tersedia.2.Untuk kasus MMEA ABC Whiskey & Cola ,BPIB hanya menguji kadar etil alkoholnya (EA) saja tanpa menguji kandungan lain yang mungkin ada pada contoh misalnya: caffein, citfic acid, sweetener. Untuk pengujian komposisi bahan-bahan lain tersebut karena kemungkinan bercampur dengan gula diperlukan memakai metoda uji yang benar-benar tepat agar tidak merusak peralatan (kolom dalam GC, HPLC). Kandungan ethyl alcohol dalam contoh uji sebesar 4.69%3.Pada waktu itu BPIB memutuskan barang tersebut dalam kategori Whisky berdasarkan label. Walaupun label menyebutkan Whiskey & Cola hasil pemeriksaan laboratorium hanya menyebutkan whiskey dengan pertimbangan:
-Walaupun selama ini surat BPIB tidak menyebutkan nomor pos tarif, namun uraian dalam kesimpulan biasanya sudah menggambarkan ke arah mana klasifikasi barang tersebut.-Balai PIB tidak mengatakan bahwa contoh ini merupakan campuran dari minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol pos 22.06 dikarenakan whiskey diperoleh proses distilasi.4.Berdasarkan pemeriksaan yang lebih mendalam diketahui bahwa kadar gula dalam contoh uji adalah glukosa: 7.89%, fruktosa: 5.39 % sehingga dapat disimpulkan bahwa contoh uji merupakan campuran (tidak semata-mata whisky).

Berdasarkan pengkajian yang lebih mendalam BPIB berpendapat bahwa klasifikasi barang lebih tepat ke pos 22.06 (memakai KUM 4) karena whisky pun awalnya merupakan hasil proses fermentasi (hasil ferrnentasi ini kemudian didistilasi), namun untuk klasifikasi yang lebih tepat dapat dikonfirmasikan ke Direktur Teknis Kepabeanan.
   
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding barang Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2203.00.90.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah perliter) sesuai dengan barang Pemohon Banding yang berkadar alkohol kurang lebih 5% v/v dan merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A dan produk tersebut setaraf minuman Ready To Drink (RTD) yang langsung dapat diminum;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil Audit Terbanding atas beberapa PIB terhadap 4 (empat) PIB Nomor: 000055/C tanggal 14 Maret 2012, Nomor: 000076/C tanggal 12 April 2012, Nomor: 000084/C tanggal 23 April 2013, dan Nomor: 000014 tanggal 27 November 2012 Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa ABC Whiskey & Cola;

bahwa menurut Terbanding ABC Whiskey & Cola diidentifikasikan merupakan minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda, ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan BTBMI, minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda, ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 2208.30.00.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Tarif dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan Tarif atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS, “Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua Tarif atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a)Tarif yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari Tarif yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua Tarif atau lebih yang masing-masing Tarif hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka Tarif tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari Tarif tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.(b)…dst”
Identifikasi:

bahwa berdasarkan pemberitahuan dan contoh barang yang diakui benar oleh Pemohon Banding dan Terbanding jenis barang adalah ABC Whiskey & Cola yakni minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey cola, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda, ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain;

Klasifikasi:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni ABC Whiskey & Cola adalah minuman mengandung etil alcohol dari jenis whiskey, dengan kadar etil alcohol sebesar 4,69% yang telah dikemas dalam kemasan botol @ 340 ml, dibuat dari bahan berupa air bersoda dan ABC Whiskey (12,5%) yang diperoleh dari proses penyulingan, pemanis, perasa, dan bahan tambahan lain lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 2208.30.00.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni ABC Whiskey & Cola diklasifikasikan ke dalam 2208.90.90.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt sesuai penetapan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor ABC Whiskey & Cola sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0120/C tanggal 27 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam 2208.90.90.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-89/KPU.01/2013 tanggal 15 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor MMEA ABC Whiskey & Cola diklasifikasikan ke dalam 2208.90.90.00 dengan pembebanan tarif Rp125.000,00/lt;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, M.M.
GHI, S.H., M.M.
Drs. JKL, M.M.
MNO. S.IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-55043/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, M.M.
GHI., S.H., M.M.
PQR, S.Sos.
MNO, S.,IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.