Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55221/PP/M.XVB/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55221/PP/M.XVB/99/2014

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 Nopember 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa PP/VI/2013 tanggal 18 2013;
   
   
Menurut Tergugatbahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal November 2013 perihal Tanggapan atas Surat Penggugat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa PP/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang menyatakan Pemindahbukuan Nomor: KONPBK/001300/II/WPJ.06/KP.0509/2004 tanggal 29 Februari 2004 sebesar Rp104.726.242,00, daluwarsa penagihannya pada tanggal 26 Februari 2014;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Perintah Memberikan Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dimana kemudian atas Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dan Surat Perintah Memberikan Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tersebut telah dibatalkan karena telah melewati masa daluwarsa penagihan;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ten-Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;

bahwa selanjutnya dalam Pasal. 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 berikut dengan penjelasannya, menyatakan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, dalam hal ini daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut;

bahwa dengan adanya Surat Paksa Nomor: S-0000134/WPJ.06/KP.0506/2003 tanggal Mei 2003 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal yang sama, maka daluwarsa penagihan pajak seharusnya dihitung 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Surat Paksa tersebut disampaikan pada tanggal 19 Mei 2003 yaitu 19 Mei 2013;

bahwa terkait dengan gugatan atas Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 yang telah diajukan terdahulu dan terkait dengan sengketa gugatan ini, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 diterbitkan tanggal 1 Agustus 2013, telah melampaui daluwarsa penagihan pajak tersebut;

bahwa memperkuat hal tersebut, Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa telah mencabut Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 diterbitkan tanggal 1 Agustus 2013 tersebut dengan pertimbangan telah melewati daluwarsa penagihan pajak;

bahwa Tergugat menyampaikan fotokopi bukti-bukti pencabutan pemblokiran sebagai berikut:

-kronologi Pencabutan Pemblokiran Harta Kekayaan Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank tanggal 12 November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6843/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6844/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6845/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6846/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6847/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6848/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6849/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;   -Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6850/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6851/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6852/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6854/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat PT Bank ABC Indonesia, Tbk. Nomor: S.2744/ORC.1113 tanggal November 2013;-Surat PT Bank DEF Nomor: 15/1236-3/015 tanggal 22 November 2013;-Berita Acara Kehilangan Surat Paksa CV GHI Nomor: 105/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 30 April 2013;-Surat Paksa Pengganti Nomor: S-0000134/WPJ.06/KP.0506/2003 tanggal 19 2003;-Surat Tanggapan sehubungan dengan Daluwarsa Penagihan Nomor: S-94/PJ.04/2013 tanggal 4 November 2013;
bahwa dengan demikian Tergugat telah menyatakan mengakui bahwa daluwarsa penagihan pajak kepada Penggugat telah terlampaui sehingga dengan inisiatifnya telah mencabut penerbitan Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank a quo;
   
bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan serta fakta yang ditemukan dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa Peraturan Pemerintah/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan bahwa daluwarsa penagihan adalah pada tanggal 26 Februari 2014 menjadi tidak sah dan benar, sehingga oleh karenanya harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa Peraturan Pemerintah/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 atas nama: CV. XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Nomor: Pen.0114/PP/PM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. JKL, Ak., M.Sc.
Drs. MNO. Ak
PQR, S.H., L.L.M.
STU P.N.Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat tanpa dihadiri oleh Penggugat.