Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57676/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57676/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.298.086.416,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat diyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, dalam hal ini adalah ABC Asia yang berkedudukan di Singapura dan Home Office yang berkedudukan di Canada sehingga sesuai dengan perpajakan dikenakan pajak yaitu PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dari jumlah bruto sebesar Rp298.086.416,-. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada dasarnya setuju untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak serta merta Pemohon Banding menyetujui hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding. Melihat pada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yang Pemohon Banding berikan. Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa bukti merupakan satu-satu nya alat bagi Terbanding untuk menyatakan Jumlah Pajak Terutang. Jika kemudian bukti yang diberikan tidak menjadi dasar hasil pemeriksaan, Pemohon Banding simpulkan bahwa hasil Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan didasarkan pada asumsi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) berupa Overhead from Abroad Home Office sebesar Rp298.086.416,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding, namun yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah kewajiban memungut PPN JLN tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa menurut Terbanding, yang menjadi materi banding yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa keuangan negara, bukan sengketa perpajakan sehingga tidak relevan untuk diajukan banding ke Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berpendapat yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00072/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, yang berisi penolakan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa Keputusan Terbanding tersebut merupakan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011, sehingga putusan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah putusan yang terkait dengan sengketa perpajakan, bukan putusan atas sengketa keuangan negara; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pendapat Terbanding yang menyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketa keuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta yang melatar belakangi timbulnya sengketa banding, oleh karena itu Majelis mengabaikan atau tidak mempertimbangkan pendapat Terbanding tersebut, dan pemeriksaan materi banding tetap dilanjutkan. bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari PT. DEF Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan ABC (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia. bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (ABC Ltd). bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (ABC Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan: “The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of DEF, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”.bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain : Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan: Overhead allocation. “General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by DEF, and such approval can be reviewed peridacly by DEF and CNW”.”The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and DEF in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”.Surat Direktur Utama DEF Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan: “berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuan-ketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (ABC Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut: bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Banding adalah biaya-biaya General Administration, Technical Assistance, dan biaya-biaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di Kantor Pusat ABC Ltd Canada, yang sebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkan sebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitung atau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57661/PP/M.IA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57661/PP/M.IA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 berupa biaya overhead from abroad sebesar Rp. 242.880.713,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa transaksi tersebut dilakukan Pemohon Banding dengan Home Office di Kanada; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dilakukan dengan ABC Asia yang berkedudukan di Jakarta; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 berupa biaya overhead from abroad sebesar Rp242.880.713,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biaya overhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengan kata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa ini tidak dapat menguji apakah pembayaran tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 atau tidak, karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Penghasilan), dinyatakan: “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. bahwa yang disengketakan dalam banding ini adalah keputusan Terbanding Nomor: KEP-191/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00011/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00039/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Februari 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut: Pasal 31 (1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam memeriksa sengketa pajak Majelis berkewajiban untuk memeriksa apakah pajak yang telah dikenakan oleh Terbanding telah memenuhi syarat adanya Subyek Pajak dan Obyek Pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran Subyek dan Obyek Pajak tersebut dilakukan oleh Majelis merupakan suatu kewajiban, baik disengketakan maupun tidak disengketakan oleh para pihak, dalam rangka memastikan apakah pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, dinyatakan: (2)Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.(3)Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.Memory penjelasan Pasal 50 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kelengkapan” pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis tidak dapat dibatasi hanya memeriksa dokumen atau bukti-bukti yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan saja, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak. 1.Biaya Overhead from Abroad-Home Office sebesar Rp242.880.713,00bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari PT. DEF Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan ABC (Ogan-Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia. bahwa ABC Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (ABC Ltd). bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (ABC Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). GHI antara lain dinyatakan: “The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of PERTAMINA, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”. bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain : Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan: Overhead allocation. “General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by PERTAMINA, and such approval can be reviewed peridacly by PERTAMINA and CNW”.”The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and ABC in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”.Surat Direktur Utama Pertamina Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan: “berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan, maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (ABC Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55058/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55058/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.547.946.485,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan tidak bedasarkan bukti-bukti yang ada, dan buktibukti tersebut diabaikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Pemohon Banding siap memberikan bukti-bukti tertulis dan Pemohon Banding persilakan melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga; Menurut Pemohon : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.547.946.485,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.547.946.485,00; bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, mengacu kepada hasil pemeriksaan terhadap sengketa Peredaran Usaha (nilai ekualisasi) pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding; bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang meliputi koreksi omzet/Peredaran Usaha senilai Rp5.547.946.485,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti yang telah diserahkan oleh para pihak, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding dibatalkan sebesar Rp2.820.453.319,00; bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang didasarkan pada hasil ekualisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008 sebesar Rp2.820.453.319,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang terutang PPN:Menurut TerbandingKoreksi yang dibatalkan oleh Majelis:– Penyerahan (Laporan Penjualan) Januari s.d. Mei 2008Penyerahan yang terutang PPN menurut MajelisRp5.547.946.485,00 Rp2.820.453.319,00Rp2.727.493.166,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/08/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri…………………………………………………Rp 2.727.493.166,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN…………………………………….Rp 1.221.141.482,00Jumlah seluruh penyerahan……………………………………………………………………………………….Rp 3.948.634.648,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri…………………………………………………………………………Rp 272.749.316,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan…………………………………………………………………….Rp 0,00Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar……………………………………………………………………..Rp 272.749.316,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya………………………..Rp 0,00PPN yang kurang dibayar……………………………………………………………………………………….Rp 272.749.316,00Sanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP……………………………………………………………………..Rp 130.919.671,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar……………………………………………………………………… Rp 403.668.987,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn.DEF, S.H., M.H., M.Si.GHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn.GHIDrs.MNOJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55057/PP/M.IIIB/14/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55057/PP/M.IIIB/14/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.460.530.699,00; Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding meminjam buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-1899/WPJ.18/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dan Surat Nomor S-2188/WPJ.18/2012 tanggal 23 November 2012. Data-data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding meliputi: -Laporan Penjualan print out komputer Pemohon Banding dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009;-Laporan Rugi Laba print out komputer Pemohon Banding tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon untuk membatalkan keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut: Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.460.530.699,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa jumlah Peredaran Usaha dalam SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp754.000.000,00; bahwa dalam menghitung Penghasilan Neto, Pemohon Banding telah menggunakan Norma Perhitungan sebesar 20% dari Peredaran Usaha, dengan demikian Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar 20% x Rp754.000.000,00 = Rp150.800.000,00; bahwa Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan dokumen Pemohon Banding, yang berasal dari print out Laporan R/L dan rekap penjualan tahun 2009 sebesar Rp8.056.653.497,00; bahwa koreksi Peredaran Usaha oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: Menurut SPTRp 754.000.000,00Menurut TerbandingRp 8.056.653.497,00KoreksiRp 7.302.653.497,00bahwa koreksi tersebut adalah Objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa untuk menentukan Penghasilan Neto, Terbanding pada saat pemeriksaan menggunakan norma Penghasilan Neto 20% sebagaimana pada SPT Tahunan; bahwa Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto: Rp8.056.653.497,00 x 20% = Rp1.611.330.699,00 bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa : “Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim”;bahwa pada memori penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun 2009 adalah mengacu kepada omzet Januari sampai dengan Desember 2009 yang telah diakui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa : “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa : “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”; bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-163/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/09/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Tahun Pajak 2009, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp 1.611.330.699,00Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Rp 18.480.000,00Penghasilan Kena PajakRp 1.592.850.699,00Pajak Penghasilan yang terutangRp 422.855.000,00Kredit Pajak Rp 14.848.000,00Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 408.007.000,00Sanksi Administrasi:– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp 204.003.500,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 612.010.500,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55056/PP/M.IIIB/14/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55056/PP/M.IIIB/14/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.235.817.593,00; Menurut Terbanding : bahwa besarnya Penghasilan Neto sebesar Rp1.353.817.593,00 dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-162/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah dihitung berdasar data dan ketentuan perpajakan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan laba rugi kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, tetapi tidak ditanggapi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan karena laporan perhitungan laba rugi Tahun Pajak 2008 mengalami rugi sebesar Rp402.655.297,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.235.817.593,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa jumlah Peredaran Usaha dalam SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp590.000.000,00; bahwa dalam menghitung Penghasilan Neto, Pemohon Banding telah menggunakan Norma Perhitungan sebesar 20% dari Peredaran Usaha, dengan demikian Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar 20% x Rp590.000.000,00= Rp118.000.000,00; bahwa Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan dokumen Pemohon Banding, yang berasal dari print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.948.634.647,00; bahwa untuk Peredaran Usaha Pemohon Banding dari bulan Januari sampai dengan Mei, Terbanding menghitung dengan cara merata-rata penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.948.634.647,00 per bulan dikalikan dengan 5 bulan dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp3.948.634.647,00 : 7) x 5 = Rp2.820.453.319,00; bahwa dengan demikian jumlah penjualan Pemohon Banding dalam tahun 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00+Rp2.820.453.319,00 = Rp6.769.087.966,00; bahwa terkait dengan print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukungnya, namun pada persidangan ke lima tanggal 8 Mei 2014 Pemohon Banding menyatakan mengakui jumlah omzet sebagaimana tercantum dalam print out tersebut, sedangkan untuk penjualan di bulan Januari sampai dengan Mei 2008, Pemohon Banding tidak dapat menerima karena tidak di dasarkan pada bukti yang nyata; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa : “Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim”;bahwa pada memori penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; bahwa menurut Majelis, perhitungan untuk omzet bulan Januari sampai dengan Mei 2008 adalah keliru, karena perhitungan dengan cara merata-ratakan per bulan yang mengambil dasar perhitungan jumlah penjualan bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut merupakan asumsi atau anggapan semata dan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, dengan demikian koreksi omzet Januari sampai dengan Mei 2008 tersebut harus dibatalkan sehingga koreksi omzet yang dapat dibuktikan oleh Terbanding secara keseluruhan untuk Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00 sesuai dengan bukti yang telah diperoleh oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa : “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa : “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”; bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya penghasilan Pemohon Banding, Terbanding harus mengacu kepada fakta bahwa telah terjadi suatu peristiwa berupa diterimanya suatu penghasilan oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT-nya, dengan demikian tidak dapat didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha Januari sampai dengan Mei 2008 sebesar Rp2.820.453.319,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan didasarkan hanya pada asumsi tersebut harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55047/PP/M.IB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.55047/PP/M.IB/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Penelitian Pajak Nomor : LAP-032/WPJ.19/KP.0105/2008 tanggal 12 Maret 2008; Menurut Terbanding : bahwa permohonan banding pemohon banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 (“KEP-3781WPJ.19/2013”) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Penghasilan Nomor: 00006/406/06/091/08 Tanggal 14 Maret 2008 Tahun Pajak 2006 (fotokopi salinan terlampir-Lampiran 2) sebagaimana telah 2 (dua) kali dibetulkan dengan: 1.Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tertanggal 29 Desember 2011 (“Pembetulan Pertama”); dan2.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00024/WPJ.19/KP0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 (“Pembetulan Kedua”);(Pembetulan Pertama dan Pembetulan Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya cukup disebut “Pembetulan”); Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal; 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: President Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 : 1.menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 29 Desember 2011;2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013;bahwa Surat Banding Nomor : L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 yaitu tanggal 19 Maret 2013 sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2013 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 18 Maret 2013, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX jabatan: President Direktur, selaku penandatangan Surat Banding berhak menandatangani Surat Banding berdasarkan Akta Notaris Ny. ABC, SH Nomor 6 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. XXX, sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 29 Desember 2011; bahwa Surat Keberatan Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 Maret 2012 sedangkan Surat Ketetapan Pajak a quo yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 diterbitkan tanggal 29 Desember 2011 sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga)