Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59126/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, yang diimpor dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan tarif MFN sebesar 5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 dengan pemberitahuan berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WBC.02/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle yang menggunakan Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 32/FD/Banding/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-39/WBC.02/2014 tanggal 22 Januari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat Kantor Perdagangan di China (QWE); bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area sehingga Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Medicated Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 menjadi sebesar 5% dengan alasan Form E diragukan keabsahannya karena jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan meragukan bahwa material yang digunakan untuk proses produksi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil tidak seluruhnya diperoleh di China; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle sebanyak total 1.238.160 Pcs, gross weight 51.400,00 KGS dengan nilai pabean sebesar CIF USD34,180.08, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E133713121311552 tanggal 29 November 2013; bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013, kedapatan jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle sebanyak total 1.238.160 Pcs, dengan nilai total CIF USD34,180.08; bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013, kedapatan jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle sebanyak total 1.238.160 Pcs, gross weight 51.400,00 KGS; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: HJSCTATQ31051500 tanggal 07 November 2013, kedapatan jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle sebanyak total 1.238.160 Pcs, gross weight 51.400,00 KGS; bahwa berdasarkan Form E Nomor: E133713121311552 tanggal 29 November 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, dengan nama produsen RTY Co., Ltd., klasifikasi pos tarif 7010.90 sebanyak total 1.238.160 Pcs, gross weight 51.400,00 KGS dan nilai FOB USD31,660.10 serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa Certification yang diterbitkan QWE tanggal 29 November 2013 menyatakan bahwa Certificate of Origin No. E133713121311552 were exactly stamped by us and were issued by officer Liu Jingjing, The Certificate of Origin is authenticand true; bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013 dan Bill of Lading Nomor: HJSCTATQ31051500 tanggal 07 November 2013, diketahui jenis barang yang diimpor yaitu Medicated Oil Empty Glass Bottle sebanyak total 1.238.160 Pcs, gross weight 51.400,00 KGS sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E133713121311552 tanggal 29 November 2013. Barang tersebut dapat dibuat dari bahan-bahan sesuai Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 huruf (a) s.d. huruf (i). Menurut pendapat Majelis, (SKA) Form E telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: TOP20130123-2 tanggal 30 Oktober 2013 dan Bill of Lading Nomor: HJSCTATQ31051500 tanggal 07 November 2013 dan Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013 pada saat pengajuan PIB; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-5278/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 04 Desember 2013 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133713121311552 tanggal 29 November 2013 kepada QWE selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E133713121311552 tanggal 29 November 2013; bahwa karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E133713121311552 tanggal 29 November 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 036560 tanggal 27 November 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-39/WBC.02/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 003108/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 29 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH Drs. DEF, MM Drs. GHI, MM JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

