Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59121/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi permasalahan adalah besarnya pembebanan bea masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh supplier adalah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara penerbit dan dimana nilai yang tercantum di form E adalah sesuai dengan nilai invoice yang tercantum sebesar C&F USD.55,450.00 dimana hanya perinciannya tidak dicantumkan secara terperinci satu per satu; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 dengan tarif bea masuk (AC-FTA) sebesar 0%,; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-366/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Metal Chair, dll (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; bahwa dalam Surat Banding Nomor: 001/EKT/UFI/X/20 tanggal 20 Februari 2014, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-366/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 dengan alasan bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh supplier adalah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara penerbit dan dimana nilai yang tercantum di form E adalah sesuai dengan nilai invoice yang tercantum sebesar C&F USD.55,450.00 dimana hanya perinciannya tidak dicantumkan secara terperinci satu per satu; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013, kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 diragukan kebenarannya karena pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ACFTA. Sedangkan pada PIB yang diberitahukan ada enam item dengan uraian tipe, jumlah dan berat yang jelas dari masing-masing pos. Sehingga atas perbedaan tersebut Pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa jumlah item barang pada Form E harus sama dengan jumlah item barang pada Invoice dan PIB. Dengan demikian terhadap importasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 diragukan kebenarannya karena pada kolom 7 tidak diuraikan rincian barang sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Butir 4 dan 5 Overleaf Notes, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above; bahwa angka 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa: “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. this is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent” bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6101/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 meminta konfirmasi/retroactive check keabsahan Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China melalui surat Nomor: 4700001435 tanggal 17 Februari 2014 menjawab melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6101/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang yang terinci pada Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 dirakit di China dan setiap rincian yang tercantum di Invoice tidak kurang dari 40% kandungannya berasal dari China. Oleh karena itu setiap item barang memenuhi Origin Criterion Rule of the ROO, Rule 7 (e) of OCP dan Rule 4 of Overleaf Notes for the ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013, jenis barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-366/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018943/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 November 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013, jenis barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH Drs. DEF, MM Drs. GHI, MM JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

