Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59131/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59131/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.13 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.13 yang diimpor dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.13 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 14 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15%;
   
Menurut Majelis  :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.13 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 14 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7052/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 114/BC-RGM/2013 tanggal 06 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7052/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena jenis barang yang diimpor Textile Coating PVC yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuran, spesifikasi, jumlah dan harganya, namun Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global sehingga Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;

bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4741/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 33000013520 tanggal 29 November 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4741/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
“After checking against our files, we confirm that this certificate was issued by this bureau and signed by officer named RTY. The information of registration as well as the items contained in this certificate including the stamps is authentic and accurate, and this certificate shall be valid;

For the verification, we made an investigation with the manufacturer, ascertaining that the goods covered by the Form E were both manufactured in the factory in China and the whole processing was completed there. All the materials used in the manufacturing of these products are wholly obtained in China thus, therfore “WO” was shown in box No. 8 of this certificate. We also found that two different sizes of the goods were not shown on the certificate. The goods are qualified for preferential treatment under Asean-China Free Trade Agreement”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 352511 tanggal 04 September 2013, atas Pos 1 s.d.13 PIB diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 352511 tanggal 04 September 2013, atas Pos 1 s.d.13 PIB mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 13 atas PIB Nomor 352511 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7052/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014928/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d.13 atas PIB Nomor 352511 tanggal 04 September 2013, jenis barang impor berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH     
Drs. DEF, MM    
Drs. GHI, MM    
JKL          sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: