Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64147/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64147/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10, jenis barang berupa Paracetamol, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.184.000,00 (lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding   :bahwa oleh karena Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN China FTA maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing, maka terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 277643 tanggal 07 Juli 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;
Menurut Pemohon:bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar/asli dari Otoritas China;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Paracetamol, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6991/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 menggunakan Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: TP//ADM-Kep6991/165 tanggal 25 November 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-6991/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:

1.
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Paracetamol”;2.
bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP No. 12889 dengan rincian kesalahan adalah tariff, dimana penelitian PFPD pada form E yang dilampirkan, (1) pada kolom 1 eksporter’s AAA, (2) pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan Negara perusahaan yang menerbitkan invoice dan (3) kolom 13 tidak dicentang keterangan third party invoicing;3.
bahwa penjelasan dari penolakan yang tercantum pada KEP6991, sebagai berikut:
1)
kolom 1→tercetak DFG Co Ltd2)
kolom 2→terdapat nama produsen/manufactur yaitu DFG Co Ltd Import & Export Co Ltd merupakan divisi Exim dari DFG Co Ltd3)
kolom 13→tidak diperlukan centang karena transaksi ini bukan third party invoicing;4.
bahwa lembar “Pemberitahuan Impor Barang” telah Pemohon Banding beritahukan/cantumkan dan lampirkan dokumen form E nya;5.
bahwa dokumen impor (BL, Invoice, Packing List Insuransi, Form E dan Certificate of Analysis serta SKI BPOM) telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 (Rule:5A 1 s/d 7 dan Rule 5B. 1 s/d 9) yaitu penelitian PIB dan SKA;
bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014, kedapatan sebagai berikut:
1.
bahwa berdasarkan dokumen berupa Commercial Invoice, Packing List yang diberitahukan pada PIB nomor 277643 tanggal 07 Juli 2014, diterbitkan oleh DFG Import & Export Co., Ltd,2.
bahwa pada dokumen Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juni 2014, nama Exporter’s adalah BBB,3.
bahwa berdasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwa terdapat kriteria transaksi sebagai third party invoicing,4.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143709007170041 tanggal 19 Juni 2014 kedapatan bahwa pada kolom 1 disebutkan nama Exporter’s adalah AAA,5.
bahwa pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahan yang menerbitkan invoice,6.
bahwa pada kolom 13 tidak dicentang keterangan Third Party Invoicing,

sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 diragukan keabsahannya karena tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area maupun Overleaf Notes terkait third party invoicing, dengan demikian atas barang impor berupa Paracetamol, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area, menyatakan bahwa:
“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”.

bahwa Rule 23 Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan bahwa:
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”.

bahbwa angka 10 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, menyebutkan bahwa:
THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (4). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7.

bahwa Rule 17(c): Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area, menyatakan bahwa:
“For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18(a)(ii) may be applied to the problematic items.”

bahwa Rule 18(a)(ii): Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area, menyatakan bahwa :
“The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.”

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan
“Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2299/KPU.01/2014 tanggal 25 Juli 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 kepada FGH of China selaku penerbit Form E;

bahwa FGH of China selaku penerbit Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 melalui surat Nomor: 37000014152 tanggal 02 Desember 2014 menjawab surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2299/KPU.01/2014 tanggal 25 Juli 2014, yang pada pokoknya menyatakan Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 adalah sah dan invoice tidak termasuk dalam the third party invoicing.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Paracetamol, negara asal China, klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10 menggunakan Form E Nomor: E143709007170041 tanggal 19 Juli 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5%;
Menimbang:berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Paracetamol, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2924.29.90.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6991/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014, jenis barang berupa Paracetamol, negara asal China, klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 5%;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6991/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012889/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 15 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 277643 tanggal 07 Juli 2014, jenis barang berupa Paracetamol, negara asal China, klasifikasi pos tarif 2924.29.90.10, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

XYX S., SH, MH
Drs. XZX, MM
Drs. RXC, MM
YZX
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,        
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.