Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64245/PP/M.VII.A/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64245/PP/M.VII.A/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2014
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 06 Oktober 2014, berupa importasi LDPE Titanlene, negara asal Malaysia;
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi alasan sehingga di kenakan notul adalah karena karena pengisian Form D tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;
Menurut Pemohon Banding:Dalam menggugurkan Form D seharusnya pihak Terbanding melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA sebagai bagian yang telah disepakati, yakni melakukan konfirmasi ke negara asal, baik itu atas keakuratan dokumen Form D maupun atas keakuratan informasi mengenai origin criteria;
Menurut Majelis   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8036/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa LDPE Titanlene, negara asal Malaysia dengan PIB Nomor: 402240 tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan Form D tidak memenuhi overleaf note number 5 dimana kolom 7 tidak disebut produsennya (manufactured by), dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan pos 1 dan 2 tarif bea masuk 0% (ATIGA), sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembebanan pos 1 dan 2 tarif bea masuk 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8036/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form D, telah mencantumkan kode 0X ATIGA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form D No. JB-201410-CCF-170232-H-025491 tanggal 25 September 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB Nomor X0XXX0 tanggal 06 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari Malaysia sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Malaysia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terdapat ketentuan mengenai kriteria asal barang yang dicakup dalam persetujuan tersebut hanya untuk barang yang diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota dan Negara Anggota Lainnya, menyebutkan:

CHAPTER 3
RULES OF ORIGIN
Article 26
Origin Criteria

For the purposes of this Agreement a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:
a.
a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; orb.
a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.
bahwa berdasarkan Article 17 ayat (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area menyatakan:” The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions:

(a)
The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(b)
The issuing authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;(c)
The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;(d)
The issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within 180 days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph 1(c) shall be applied”.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactively check) kepada pihak otoritas penerbit Form D, Ministery of Internatioanal Trade and Industry Malaysia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form D Nomor: JB-201410-CCF-170232-H-025491 tanggal 25 September 2014, diketahui bahwa Form D diterbitkan oleh pihak Malaysia, dengan menyebut negara asal adalah Malaysia, dengan menyebut regional value content 98,7% pada kolom 8;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading nomor OOLU2552812160 tanggal 25 September 2014 diketahui shipper adalah AAA, Malaysia, port of loading Malaysia, tujuan Jakarta;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
Menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa LDPE Titanlene, negara asal Malaysia yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 06 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8036/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA);
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8036/KPU.01/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017921/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 09 Oktober 2014, atas nama : PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor LDPE Titanlene, negara asal Malaysia, dengan PIB nomor X0XXX0 tanggal 06 Oktober 2014 sebesar Bea Masuk 0% (ATIGA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. J.B. AFG
Drs. BGHJ
JHI, S.Sos., M.H.
KLO E.R., S.H., M.H.
:  sebagai Hakim Ketua,
:  sebagai Hakim Anggota
:  sebagai Hakim Anggota,
:  sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.