Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43924/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43924/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 00023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-236.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066719-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 128/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066719-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43921/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43921/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000022/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Mei 2008. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 000022/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Mei 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-233.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066716-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 125/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066716-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 000022/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Mei 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43836/PP/M.XIII/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-43836/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp242.015.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa “Membership Reward Program” yang dibahas dalan Surat Terbanding tersebut memiliki karakteristik hubungan dagang antara penjual dan pembeli, sehingga tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan. Hal ini sangat berbeda dengan cash reward dalam program Dynafes yang dalam proses keberatan telah diakui pemohon banding sebagai hadiah. Dengan demikian, “Membership Reward Program” tidak dapat disamakan dengan program Dynafes sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menurut Pemohon : bahwa Pemberian cash reward diberikan kepada nasabah yang menandatangani kontrak cfm. Terbanding, menurut Pemohon Banding tanda tangan diperlukan untuk tranparansi – dan untuk keperluan pemberian password. Menurut Majelis : bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan yang isinya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:. Pasal 1, yang dimaksud dengan: a.Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian,b.Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,c.Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah,d.Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.Pasal 3 :“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan Pemohon Banding diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001, yaitu: “Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”. bahwa koreksi sebesar Rp242.015.715,00 merupakan pemberian insentif/penghargaan kepada para customer yang ikut dalam program dynafes atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan melalui Bank, dengan membayarkan kembali Biaya Administrasi Bank yang telah dibayarkan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. bahwa insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah. bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal 3, KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang menyebutkan:“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”. bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan. bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formulir aplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cash rewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikan cash rewards. berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards,2.Setelah mengisi formulir aplikasi,nasabah menandatangani perjanjian program Dynafes yang mencantumkan: jenis-jenis transaksi, minimal jumlah biaya transaksi per bulan; Transaksi-transaksi yang berhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee, Commission on Opening LJC, Other UC Commission, Commission on UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commission on UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee on Import UG, P1B & Revolving UC Comm Other Commission on Import, Acceptance Comm on Export Bills, Handling Commission on Export Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission on Export, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign Remittance Commission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage on Forex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission, Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, Deposit Related Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other Forms Commission,3.Selanjutnya nasabah melakukan transaksi harian sebagai dasar perhitungan cash rewards.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa pemberian berupa cash rewards termasuk pengertian hadiah,bahwa tidak semua nasabah Pemohon Banding yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi yang dicakup dalam program dynafes mendapatkan cash rewards namun cash rewards tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengikuti program Dynafes (Dinamic Fee System) dengan terlebih dahulu telah mengisi formulir dan menandatangani Perjanjian Program Dynafes (Dinamic Fee System),bahwa pemberian hadiah berupa cash rewards tersebut tidak diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa namun baru diberikan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi yang terjadi pada bulan yang bersangkutan.bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian hadiah berupa cash rewards sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp242.015.715,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42941/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42941/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.127.483.373,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi atas penetapan jumlah produksi rokok sigaret kretek mesin oleh Terbanding, didasarkan pada hasil analisa pemakaian filter yang tidak mengakomodir sama sekali terjadinya kerusakan filter maupun bahan lain dalam proses produksi; Menurut Pemohon : bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.178.564.456,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00182/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Juni 2008, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.178.564.456,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.178.564.456,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00182/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Juni 2008, sebesar Rp.66.945.228,00; bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 007/BCA/I/11 tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1773/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.58.363.607,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1773/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.127.483.373,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 06/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa Juni 2008 sebesar Rp.127.483.373,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.18.473.200,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menimbang : bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa mengenai Kredit Pajak adalah sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.18.473.200,00 Menurut Terbanding : bahwa mesin produksi diserahkan tahun 2007 sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut sudah harus dibuat tahun 2007. Proses instalasi dan ujicoba mesin adalah merupakan persoalan teknis, dan tidak ada kaitannya dengan saat pembuatan Faktur Pajak; Menurut Pemohon : bahwa mesin yang Pemohon Banding pesan dari PT. OPQ baru Pemohon Banding terima pada bulan Maret 2008 dan April 2008 yang dikirim oleh PT. OPQ berdasarkan Surat Jalan nomor :20 – tanggal 29 Maret 2008 untuk 1 unit Mesin Wrapper 16 Slim Complete Set Machine; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat-surat Permintaan dan Penawaran Pemohon Banding dengan PT. OPQ, sebagai berikut : 1.Surat Pemohon Banding Nomor: 001/BCA/XI/07 tanggal 02 November 2007 tentang Permohonan Penawaran Harga Mesin;2.Surat PT. OPQ Nomor: 89/DT/K/XI/07 tanggal 05 November 2007 tentang Penawaran Harga;3.Surat Pemohon Banding Nomor: 002/BCA/XI/07 tanggal 09 November 2007 tentang Pesanan Mesin;4.Surat PT. OPQ Nomor: 90/DT/K/XI/07 tanggal 11 November 2007 tentang Pesanan Mesin;5.Surat PT. OPQ tanggal 01 Desember 2007 tentang Surat Pernyataan akan mengirim, menginstall dan melakukan uji coba mesin-mesin kepada Pemohon Banding. Bila mesin sudah berjalan dengan baik, baru akan dibuatkan Perjanjian Jual Beli;6.Surat Jalan PT. OPQ tanggal 01 Desember 2007, mengirimkan 1 (satu) unit WRAPPER 16 SLIM COMPLETE SET MACHINE kepada Pemohon Banding dengan status DIPINJAMKAN;7.Surat Jalan PT.OPQ Nomor: 20 tanggal 29 Maret 2008 mengirimkan 1
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64456/PP/M.IB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64456/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.18.331.838.976,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, objek PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Masa Pajak April 2009 adalah sebesar USD 1,691,753 atau sebesar Rp18.331.838.976,- sesuai dengan biaya overhead bulan April 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa overhead allocation sebesar Rp.18.331.838.976. Biaya Overhead allocation yang menjadi pokok sengketa tidak termasuk Service/Jasa dalam pengertian jasa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), sehingga biaya overhead allocation bukanlah merupakan objek PPN; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut PPN JLN) masa April 2009 sebesar Rp.18.331.838.976,00 dikarenakan terdapat alokasi biaya overhead (overhead allocation) dari kantor pusat Pemohon Banding yang tidak dipungut pajaknya oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, alokasi biaya overhead dari kantor pusat bukan merupakan obyek PPN JLN, dan sekalipun Terbanding menganggap sebagai obyek PPN JLN maka pajak tersebut ditanggung pemerintah; bahwa berdasarkan pemeriksan yang dilakukan oleh Majelis terhadap berkas sengketa serta penjelasan para pihak, diuraikan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah alokasi biaya overhead (overhead allocation) dari kantor pusat kepada kontraktor kerjasama di bidang minyak dan gas bumu merupakan obyek PPN, dan bagaimana pelaksanaan pemungutannya oleh kontraktor kerjasama di bidang minyak dan gas bumi (Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contract antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal III.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara ADC (sekarang SKKMIGAS) dan PT DED (sekarang PT KLM Indonesia) yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober 1992, antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biaya operasi yang dapat di-recovery-kan sebagaimana ketentuan sebagai berikut: ” 2.Overhead Allocation General and Administrative cost, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each Year consistenly. The method selected must be approved by ADC, and such approval can be reviewed periodically by ADC and the CONTRACTOR.”;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian Overhead Allocation adalah biaya administrasi dan umum, selain biaya langsung, yang dapat dialokasikan pada operasi ini (production sharing) harus didasarkan pada study yang rinci, dan metode yang ditetapkan berdasarkan hasil study tersebut harus diterapkan secara konsisten setiap tahun. Metode yang dipilih harus disetujui oleh ADC (pemerintah) dan persetujuan tersebut dapat direview oleh ADC secara periodik; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa overhead allocation bukan merupakan biaya langsung yang dapat diidentifikasi transaksi maupun nilai besaran transaksi nya, tetapi merupakan pengalokasian biaya dari berbagai transaksi biaya administrasi dan umun yang terjadi di kantor pusat, yang dialokasikan pada seluruh anak perusahaannya berdasarkan metode tertentu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 5, 6, 7, dan 8 : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 5.Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;6.Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;7.Penyerahan Jasa kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;8.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Dereah Pabean;.”Pasal 4 (1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kona Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Overhead Allocation bukan merupakan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN tetapi merupakan alokasi biaya administrasi dan umum, yang pengalokasiaannya didasarkan pada kontrak perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, antara lain dinyatakan: 1)Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku2)Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan a quo, dinyatakan bahwa overhead yang timbul dari kantor pusat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, yang dalam sengketa ini adalah Undang-Undang PPN; bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Biaya Overhead dari kantor pusat bukan merupakan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, oleh karena itu pengalokasian biaya overhead dari kantor pusat kepada Pemohon Banding bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU PPN; bahwa dengan demikian pengalokasian biaya overhead dari kantor pusat kepada Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPN JLN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU PPN; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN Masa April 2009 sebesar Rp.18.331.838.976,00 harus dibatalkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64302/PP/M.IVB/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64302/PP/M.IVB/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.062.250.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Tidak pernah terjadi pembayaran gaji/upah sebesar Rp1.062.250.000,00 kepada masing-masing pegawai yang disebut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : Pembayaran upah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan telah dicatat dalam laporan keuangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.062.250.000,00 ; bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa melakukan koreksi karena tidak meyakini kebenaran material atas objek PPh Pasal 21 karena ditemukan banyak ketidaksamaan tandatangan penerima upah pada KTP, tanda terima upah, dan kontrak kerja, demikian pula pembayaran upah dilakukan secara tunai yang tidak dapat ditelusuri pada buku bank/rekening koran, maupun sumber-sumber dana lain untuk membayar upah pegawai borongan tersebut. Atas dasar hal tersebut tidak diyakini oleh Terbanding telah terjadi pembayaran gaji/upah sebesar Rp1.062.250.000,00 kepada masing-masing pekerja; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa telah melaksanakan kontrak pekerjaan dari PT AAA sebanyak 6 (enam kontrak) yang tersebar di beberapa kota/kecamatan, dan untuk mengerjakan kontrak tersebut memerlukan tenaga kerja yang tidak sedikit (total 200 orang), yang harus digaji minimal sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Rendahnya pendidikan pekerja borongan dan tenaga administrasi tersebut, memungkinkan terjadi perbedaan tanda tangan pada beberapa dokumen termasuk pada tanda terima upah; bahwa Terbanding dalam menguji transaksi pembayaran upah kepada tenaga kerja borongan telah meneliti beberapa hal, yaitu :–Kontrak dengan Pemberi Kerja (PT.AAA) beserta pembayarannya;-Aktivitas pekerjaan yang dilakukan;-Kontrak dengan pekerja proyeknya;-Pelaksanaan pembayaran upah kepada pegawai, serta pencatatan pada Laporan Keuangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan Majelis berkesimpulan sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding mendapat kontrak pekerjaan dari PT AAA berupa pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik dan peralatan serta materialnya, yang selanjutnya Pemohon Banding mengikat kontrak dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;-bahwa tandatangan yang bersangkutan pada tanda terima upah tidak mirip dengan tandatangan pada KTP adalah adalah suatu hal wajar karena rendahnya pendidikan pekerja dan kadang-kadang pengambilannya diwakilkan oleh teman-teman pekerja lainnya;-bahwa dengan pengambilan upah diwakilkan oleh teman-teman pekerja lainnya, tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya upah, tetapi sebaliknya membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar mengeluarkan biaya untuk membayar upah;-bahwa pembayaran upah kepada pekerja dilakukan secara tunai dengan dana yang bersumber dari Kas, dan telah dicatat dalam Laporan Keuangan serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.062.250.000 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP Menurut Keputusan TerbandingKoreksi negatif yang tidak dapat dipertahankanDPP menurut MajelisRp 72.360.000,00Rp 1.062.250.000,00Rp 1.134.610.000,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-97/WPJ.32/BD.06/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor: 00005/501/11/525/13 tanggal 9 Juli 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangKredit PajakJumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.134.610.000,00Rp 233.106,00Rp 233.106,00Rp 0,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BBB, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, MM —————————— sebagai Hakim Anggota,DDD, SH ———————————— sebagai Hakim Anggota,EFG —————————————–sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;