Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64223/PP/M.XIIIB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding