Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64223/PP/M.XIIIB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64223/PP/M.XIIIB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Tahun Pajak:Desember 2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa atas sengketa terkait peredaran usaha sebesar Rp127.570.031,00, alasan Pemohon Banding berbeda dengan alasan pada saat keberatan;
Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pada perkiraan piutang dagang sisi debet sebesar Rp127.600.000,00 pada bulan Mei 2008, dan pencatatan pada sisi kredit dengan nilai yang sama pada bulan Juni 2008, yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelunasan piutang dagang pada bulan Juni 2008;
Menurut Majelis:bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim;

bahwa Terbanding dengan menggunakan analisis arus piutang mengoreksi peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Saldo Akhir Piutang dagang per 31 Desember 2008
Ditambah; Penyesuaian kurs (rugi kurs +, laba kurs -)
Ditambah; Pelunasan piutang Tahun 2008
Dikurangi; saldo awal piutang dagang per 1 Januari 2008
Penjualan Kredit termasuk PPN Tahun 2008
Ditambah; Penjualan Tunai termasuk PPN Tahun 2008
Total Penjualan termasuk PPN Tahun 2008
Dikurangi; Penghasilan dari luar usaha Tahun 2008
Nilai Buku Aktiva saat Penjualan
Tahun 2008
PPN
Penjualan cfm. Arus Piutang Tahun 2008
Penjualan cfm. SPT Tahunan PPh Tahun 2008
Selisih penjualan yang belum dilaporkan
Rp     2.872.857.020,00
Rp                          0,00
Rp   74.002.772.822,00
Rp     6.340.674.340,00
Rp   70.534.955.502,00
Rp                          0,00
Rp   70.534.955.502,00
Rp        570.404.445,00
Rp        429.595.555,00

Rp     6.400.671.524,00
Rp   63.134.283.978,00
Rp   63.006.713.947,00
Rp        127.570.031,00
   
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dokumen yang sudah dimeteraikan kemudian sebagai berikut :

–  Bukti P-11 :          Kartu Perkiraan Piutang Dagang
bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa :
Tanggal 07-05-2008 tercatat transaksi penjualan (kredit) dengan PT AAA sebanyak 2 (dua) kali transaksi yang nilainya sama senilai Rp. 127.600.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
PPN
Jumlah
Rp 116.000.000,00
Rp   11.600.000,00
Rp 127.600.000,00
Tanggal 25-06-2008 tercatat pelunasan 2 (dua) transaksi yang nilainya sama dari PT AAA sesuai kartu perkiraan piutang dagang;-  Bukti P-12 :          Nota Retur (PT AAA NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000)
bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa PT AAA dengan Nota Retur Nomor NR/001/RM/XI/2008 tanggal 10 Nopember 2008 melakukan retur atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 07 Mei 2005 berupa Baja Tulangan Ulir BJTS40 S13 x 12M sebanyak 1.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp. 116.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 11.600.000,00;
       
–  Bukti P-13 :           Buku Kas bulan November 2008
berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa pada tanggal 10 Nopember 2008 Pemohon Banding mencatat Pengeluaran Kas (arus kas) atas Retur Penjualan dari PT AAA, dengan alasan terjadi kelebihan order barang karena 2 (dua) kali transaksi sesuai Nota Retur penjualan sebesar Rp. 127.600.000,00;

bahwa menurut Terbanding atas dokumen pendukung berupa kartu perkiraan piutang dagang, nota retur dan buku kas bulan Nopember 2008 tersebut, seharusnya pada saat terjadi transaksi penjualan kredit pada bulan Mei 2008, seharusnya terjadi pencatatan sebagai berikut:

Piutang dagang (D)
Penjualan (K) 
Rp127.600.000
Rp127.600.000;

bahwa pada saat pelunasan di bulan Juni 2008
Kas (D)
Piutang dagang (K)
Rp127.600.000
Rp127.600.000;

bahwa pada saat retur penjualan dibulan Nopember 2008
Retur Penjualan (D)
Kas (K)
Rp127.600.000
Rp127.600.000;

bahwa dari data yang disampaikan dalam persidangan diketahui Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pada perkiraan piutang dagang sisi debet sebesar Rp127.600.000,00 pada bulan Mei 2008, dan pencatatan pada sisi kredit dengan nilai yang sama pada bulan Juni 2008, yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelunasan piutang dagang pada bulan Juni 2008;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan pencatatan pada bulan Nopember 2008 di buku kas pada sisi kredit sebesar Rp127.600.000,00, dimana menurut Pemohon Banding saat tersebut adalah waktu telah terjadi retur penjualan, dan pencatatan jurnal umum pada bulan Nopember 2008, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp127.600.000,00;

bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang menunjukkan pencatatan pada kas bahwa terdapat uang masuk sebesar Rp127.600.000,00 baik pada buku kas, jurnal umum, maupun rekening koran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, baik dalam permohonan banding, penjelasan dan pembuktian dalam persidangan, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti pendukung yang kongkrit terkait adanya uang masuk sebanyak 2 (dua) kali sebagai bukti pelunasan pembayaran piutang dagang pada bulan Juni 2008 atas transaksi penjualan (kredit) dengan PT AAA yang nilainya sama senilai Rp127.600.000,00 baik berupa buku kas atau rekening Koran;

bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti Rekening Koran bulan November 2008 atas pengembalian uang sebagai tindak lanjut dari Nota Retur Nomor NR/001/RM/XI/2008 tanggal 10 Nopember 2008 merupakan retur atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 07 Mei 2005 berupa Baja Tulangan Ulir BJTS40 S13 x 12M sebanyak 1.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp. 116.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.600.000,00 dari PT AAA;

bahwa dengan demikian tidak terdapat bukti dan data yang cukup bagi Majelis untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana disampaikan di atas maka Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00 yang dilakukan Terbanding;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp127.570.031,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-97/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2008, atas nama: PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. FGH
Drs. HIJ, M.Sc.
KLM, S.H., M,M.
dan dibantu oleh RTY, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-64223/PP/M.XIIIB/16/2015 sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-135/PP/PM/IX/Ucp/2015 tanggal 29 September 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. WDT, S.H., M.PKN
Drs. HIJ M.Sc.    
KLM, S.H., M,M.    
RTY, S.E., M.M.    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
      
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding;