Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44714/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44714/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang pengujiannya bersumber dari general ledger, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen ekspor lainnya, Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen impor lainnya, faktur pajak masukan dan bukti-bukti pendukung lainnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp. 180.281.497,00 dilakukan karena terdapat selisih pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan rekapitulasi pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selema Tahun Pajak 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena: –terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;-sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya: –importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;-mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;-spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;-majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;-Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1.000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double,Syringe Dovac648.478.990,002.000XXXXXSpare Parts for PoultryEquipment  33.595.100,003.000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004.000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005.000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006.X00XXXMagazines1.487.270,007.0X0X00Business Correspondence6.911.900,008.000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray   87.063.590,009.000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXTube alat suntik untukHewan27.508.610,0010.S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008  SPKPBM4.145.890,0011.00XXXXX0Syringe23.861.430,0012.000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXX Syringe88.476.490,00 163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputerperalatan mesin vaksinJumlahRp            8.563.400,00Rp     1.683.916.115,00Rp     1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama setahun dan Rp 180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44514/PP/M.XIV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44514/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi penyerahan yang berasal dari tidak diakuinya debit/credit notes sebesar Rp.433.408.685,00 karena tidak terbukti ; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi omset berdasarkan tidak adanya bukti atas debit/credit notes sebesar Rp. 4.384.945.220,00 pada saat proses pemeriksaan maupun proses penelitian keberatan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena bukti atas Debit/Credit Notes atas penjulan tersebut sudah dilampirkan dalam Bukti Penerimaan bank (Bank Voucher) (tanda terima dokumen terlampir) pada proses pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 30 Maret 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009 sebesar Rp. 3.714.071.532,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 1.857.035.766,00, perhitungan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:: –  Pajak Keluaran–  50% pajak terutang–  Pajak yang dapat diperhitungkan –  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya–  Kelebihan pembayaran yg dapat-diperhitungkan untuk pelunasan 50% pajak terutangKelebihan pembayaran setelah pelunasan 50%pajak terutangRp.    3.714.071.532,00Rp.    1.857.035.766,00Rp     3.408.961.538,00                                    –                    Rp.     3.408.961.538,00Rp.     1.551.925.772,00dengan demikian Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban pembayaran yang dipersyaratkan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat PT. XXX yang dibuat oleh Notaris HIJ, SH., Nomor: 4 tanggal 28 November 2008, diketahui bahwa Sdr. XX, adalah menjabat sebagai direktur, dengan demikian yang bersangkutan berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 048-FINTMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, ditandatangani oleh Sdr. YY jabatan Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 Juni 2008, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 diterbitkan pada tanggal 1 April 2009, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Sdr. YY jabatan Direktur, sesuai dengan akta Berita Acara Rapat PT. XXX yang dibuat oleh Notaris HIJ, SH., dengan demikian yang bersangkutan berhak menandatangani surat keberatan a quo, oleh karenanya Surat Keberatan Nomor: 048-FIN_TMN1/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbandingbahwa Keputusan Terbanding Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44461/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44461/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: Kep-1890/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009 sebesar Rp3.140.136,00 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dikenakan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d atas koreksi sehubungan dengan Pasal 16D Undang-undang PPN; Menurut Pengugat   : bahwa pengenaan koreksi sehubungan dengan Pasal 16D tidak termasuk sebagai salah satu penyerahan yang dimaksud pada Pasal 4 Undang-undang PPN Nomor : 18/2000, sehingga kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 (1) Undang-undang PPN Nomor : 18/2000 bukanlah merupakan kewajiban; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa terjadi sehubungan penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN yang menurut Tergugat yang menurut Tergugat harus dibuatkan Faktur Pajak sedangkan menurut Penggugat tidak harus dibuat Faktur Pajak; bahwa Tergugat berpendapat atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN wajib dibuat Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 dan Lampiran III butir B.1.a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; bahwa Penggugat berpendapat atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN tidak wajib dibuat Faktur Pajak karena penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN tidak termasuk sebagai salah satu penyerahan yang dimaksud pada Pasal 4 Undang-undang PPN Nomor : 18/2000, sehingga kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 (1) Undang-undang PPN Nomor : 18/2000 bukanlah merupakan kewajiban; bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,b.impor Barang Kena Pajak,c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan,g.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar. bahwa Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. bahwa Penjelasan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44448/PP/M.V/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44448/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-7062/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Pengugat : bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat bersifat prematur karena seharusnya Pengggat dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah tidak tepat, karena ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah mengatur mengenai pembatalan ketetapan pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan. Sementara dalam kasus Penggugat, terdapat persengketaan mengenai pemenuhan persyaratan pengajuan keberatan antara Tergugat dan Penggugat yang hanya dapat diputuskan melalui Pengadilan Pajak melalui ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP; Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,c.Surat Ketetapan Pajak Nihil ,d.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, ataue.Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P. bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 07/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan AAA Komp. ZZZ Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form. bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7062/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 07/KEBMAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7062/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44320/PP/HT.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44320/PP/HT.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00284/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011; Menurut Terbanding    : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1446/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang menerima sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 16/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1446/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN; Menurut Majelis : Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding 16/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding 16/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012; bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Banding, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : –Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;-Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1446/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00284/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43927/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43927/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000024/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Desember 2008. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 000024/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Desember 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-239.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor: 131/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 131/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066722-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 131/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066722-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000024/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Desember 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.