Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45651/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45651/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.032.741.420,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.032.741.420,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.032.741.420,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.337.904.850,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp236.794.894,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp236.794.894,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN.bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri.bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak.bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding.bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45648/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45648/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp2.327.264.100,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.327.264.100,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.327.264.100,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.337.904.850,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp153.635.555,00. Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp153.635.555,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45645/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45645/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp2.337.904.850,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.337.904.850,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon   : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.337.904.850,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.337.904.850,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang   : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp183.089.861,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp183.089.861,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45642/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45642/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp2.616.319.330,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.616.319.330,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon  : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.616.319.330,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.616.319.330,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp276.268.544,00. Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp276.268.544,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45639/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45639/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp2.223.415.411,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp2.223.415.411,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP. Pendapat Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.223.415.411,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status Pemohon menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.223.415.411,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp227.773.090,00. Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp227.773.090,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN. bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri. bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45472/PP/M.X/99/2013

 Nomor Putusan Put.45472/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal : 14 Februari 2011; Menurut Tergugat : bahwa surat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal : 14 Februari 2011 Menurut Penggugat : bahwa menyatakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 tidak sah dan dinyatakan batal sehingga tidak mengikat untuk dilaksanakan, karena dalam penerbitannya telah terjadi salah di dalam menerapkan hukum; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur Administrasi Keuangan, bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 21 Februari 2011, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)/ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 yaitu tanggal 28 Februari 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 dilampiri dengan salinan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 sesuai dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan, berwenang menandatangai surat gugatan tersebut, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat gugatan Penggugat Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011, diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 dengan menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Desember 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa menurut Majelis, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 bukan termasuk dalam pengertian keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberi putusan atas gugatan Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.