Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44461/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44461/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: Kep-1890/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009;
Menurut Tergugat:bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009 sebesar Rp3.140.136,00 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dikenakan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d atas koreksi sehubungan dengan Pasal 16D Undang-undang PPN;
Menurut Pengugat  :bahwa pengenaan koreksi sehubungan dengan Pasal 16D tidak termasuk sebagai salah satu penyerahan yang dimaksud pada Pasal 4 Undang-undang PPN Nomor : 18/2000, sehingga kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 (1) Undang-undang PPN Nomor : 18/2000 bukanlah merupakan kewajiban;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa terjadi sehubungan penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN yang menurut Tergugat yang menurut Tergugat harus dibuatkan Faktur Pajak sedangkan menurut Penggugat tidak harus dibuat Faktur Pajak;

bahwa Tergugat berpendapat atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN wajib dibuat Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 dan Lampiran III butir B.1.a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

bahwa Penggugat berpendapat atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN tidak wajib dibuat Faktur Pajak karena penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN tidak termasuk sebagai salah satu penyerahan yang dimaksud pada Pasal 4 Undang-undang PPN Nomor : 18/2000, sehingga kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 (1) Undang-undang PPN Nomor : 18/2000 bukanlah merupakan kewajiban;

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,b.
impor Barang Kena Pajak,c.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauf.
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,f.
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan,g.
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.

bahwa Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

bahwa Penjelasan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang aquo.

bahwa Penggugat tidak melakukan keberatan atas pengenaan PPN atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 oleh Tergugat.

bahwa Penggugat tidak menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan mengenai penyerahan aktiva yang dikenakan PPN.

bahwa Majelis berpendapat penyerahan aktiva yang dilakukan Penggugat adalah objek PPN dan Penggugat wajib membuat Faktur Pajak PPN sebagai bukti pungutan pajak meskipun Faktur Pajak tidak dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan.

bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : Kep-1890/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009 sudah benar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Keyakinan Hakim, Majelis berketetapan dengan kuasa Pasal 80 ayat (1)a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak Gugatan Penggugat dengan Surat Nomor : 87/KMS/TAX/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012.
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1890/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012.