Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44320/PP/HT.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44320/PP/HT.II/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00284/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011;
Menurut Terbanding   :bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 11 Juli 2011 (belum terlampir) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1446/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang menerima sebagian keberatan tersebut, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 16/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Pemohon:bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1446/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN;
Menurut Majelis:Pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding 16/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;

bahwa Surat Banding 16/TTE/BDG/II/13 tanggal 18 Pebruari 2013 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 19 Pebruari 2013 (Diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 12 Juni 2012;

bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Majelis menilai pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Memperhatikan:Surat Banding, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;-
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1446/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juni 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00284/207/09/441/11 tanggal 27 April 2011 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;