Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44514/PP/M.XIV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44514/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi penyerahan yang berasal dari tidak diakuinya debit/credit notes sebesar Rp.433.408.685,00 karena tidak terbukti ;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi omset berdasarkan tidak adanya bukti atas debit/credit notes sebesar Rp. 4.384.945.220,00 pada saat proses pemeriksaan maupun proses penelitian keberatan;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena bukti atas Debit/Credit Notes atas penjulan tersebut sudah dilampirkan dalam Bukti Penerimaan bank (Bank Voucher) (tanda terima dokumen terlampir) pada proses pemeriksaan;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 30 Maret 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009 sebesar Rp. 3.714.071.532,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 1.857.035.766,00, perhitungan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut::

–  Pajak Keluaran
–  50% pajak terutang
–  Pajak yang dapat diperhitungkan 
–  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
–  Kelebihan pembayaran yg dapat-
diperhitungkan untuk pelunasan 50% pajak terutang
Kelebihan pembayaran setelah pelunasan 50%
pajak terutang
Rp.    3.714.071.532,00
Rp.    1.857.035.766,00
Rp     3.408.961.538,00
                                    –                   

Rp.     3.408.961.538,00
Rp.     1.551.925.772,00
dengan demikian Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban pembayaran yang dipersyaratkan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat PT. XXX yang dibuat oleh Notaris HIJ, SH., Nomor: 4 tanggal 28 November 2008, diketahui bahwa Sdr. XX, adalah menjabat sebagai direktur, dengan demikian yang bersangkutan berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009, dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 030/FIN-TMNI/X/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 048-FINTMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, ditandatangani oleh Sdr. YY jabatan Direktur;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008, diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 Juni 2008, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 diterbitkan pada tanggal 1 April 2009, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Sdr. YY jabatan Direktur, sesuai dengan akta Berita Acara Rapat PT. XXX yang dibuat oleh Notaris HIJ, SH., dengan demikian yang bersangkutan berhak menandatangani surat keberatan a quo, oleh karenanya Surat Keberatan Nomor: 048-FIN_TMN1/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

3.
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008;

bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 27 Maret 2009, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 28 Juni 2008 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan;

4.
Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tambahan
bahwa Surat Keberatan Nomor: 048-FIN-TMNI/X/VI/08 tanggal 28 Juni 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan a quo memenuhi memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak;

bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :

Pasal 15

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang ;

…………………………

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 10 tahun setelah berakhirnya masa pajak ;

bahwa dalam pasal ini mengamanatkan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjukkan bukti baru (novum) atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang;

bahwa pokok sengketa dalam penerbitan penerbitan SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2006: nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2008 adalah terhadap hal-hal sebagai berikut:

koreksi penyerahan yang berasal dari koreksi peredaran usaha berdasarkan penghitungan kembali pemakaian bahan baku sebesar Rp. 4.384.945.220,00 ;

koreksi penyerahan yang berasal dari tidak diakuinya debit/credit notes karena tidak ada bukti sebesar Rp. 433.408.685,00;

bahwa terhadap koreksi penyerahan yang berasal dari koreksi peredaran usaha berdasarkan penghitungan kembali pemakaian bahan baku sebesar Rp.4.384.945.220,00, berasal dari koreksi omset berdasarkan pembelian pohon dari PT. JKL III sebesar Rp. 1.975.201.000,00 tahun 2005, tetapi Faktur Pajak Standar diterbitkan pada saat realisasi pembayaran atas pembelian pohon tersebut di tahun 2006, atas pembelian sebesar Rp. 1.975.201.000,00 tersebut dilakukan perhitungan margin laba sebesar 222% menjadi sebesar Rp.4.384.945.220,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menanyakan melalui Majelis kepada Terbanding dasar penerbitan SKPKBT, karena dalam pemeriksaan tidak terdapat adanya data baru yang belum terungkap dan sengketa materi dalam penerbitan SKPKBT tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan SKPKB oleh Terbanding;

bahwa atas pertanyaan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat memberikan alasan dasar penerbitan SKPKBT tersebut, sehingga menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas banding dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata tidak terdapat bukti baru (novum) yang digunakan sebagai dasar Terbanding untuk menerbitkan SKPKBT, sehingga Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas penyerahan yang berasal dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 4.384.945.220,00 dan koreksi yang berasal dari tidak diakuinya debit/kredit note sebesar Rp. 433.408.685,00 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentnag Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 353/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 27 Maret 2009 serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00005/307/06/052/08 tanggal 1 April 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;