Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44714/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri