Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa Insentif Penjualan sebesar Rp372.800