Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67651/PP/M.IVA/16/2016
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif Penghasilan Netto sebesar Rp41.413.333.268,00; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa biaya Application Cost yang Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan bentuk dan sifat biaya sebenarnya merupakan biaya riset dan pengembangan yang dilakukan di luar negeri. Pada dasarnya biaya riset dan pengembangan tersebut dapat dibebankan sepanjang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar. Dalam hal pelaksanaan riset dan pengembangan dilakukan di Jepang, maka biaya tersebut tidak dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh dan penjelasannya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa jasa Desain yang kami bayarkan ke YYY Corporation, Japan bukanlah Riset dan Pengembangan sebagaimana pemikiran Terbanding, biaya Desain yang dibayarkan ke YYY Corporation, Japan merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan informasi teknis sebagai bagian untuk melakukan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) sebagaimana Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1. Dan bukan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan karena tidak tercantum dalam Undang-undang yang sama pasal 9 ayat 1. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp41.413.333.268,00 yang merupakan biaya aplication cost; bahwa menurut Terbanding, biaya aplication cost tersebut dikategorikan sebagai biaya riset dan pengembangan; bahwa menurut Pemohon Banding biaya aplication cost tersebut adalah jasa pembuatan design; bahwa biaya Payment of Application Cost menurut Pemohon Banding adalah biaya design untuk pembuatan modifikasi, aplikasi atau design baru, yang didasarkan pada agreement TAA antara PT YYY Indonesia dan YYY Corporation Japan Pasal III paragraf 3.9; Pasal III paragraf 3.9 Technical Assistance Agreement menyebutkan: Atas permintaan tertulis dari waktu ke waktu oleh Pemegang Lisensi kepada Pemberi Lisensi, Pemberi Lisensi akan membuat pekerjaan modifikasi, aplikasi baru atau rancangan baru berkenaan dengan Produk Kontrak yang harus dibuat oleh Pemegang Lisensi tetapi tidak dilepaskan oleh Pemberi Lisensi dalam produksi komersial, atau rencana jalur-jalur (lines) dan proses-proses pembuatan, atau melakukan pekerjaan lain yang mungkin diperlukan oleh Pemegang Lisensi berkenaan dengan pembuatan Produk Kontrak pada Pemegang Lisensi, apabila Pemberi Lisensi dapat, menurut pendapat Pemberi Lisensi, untuk berbuat begitu, atas biaya Pemegang Lisensi. Informasi yang diberikan kepada Pemegang Lisensi oleh Pemberi Lisensi berkenaan dengan pekerjaan yang disebutkan dalam Ayat ini harus diberlakukan sebagai Informasi Teknis, dan Pemegang Lisensi wajib menggunakannya dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini; bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan biaya design dengan riset and development adalah : A. Biaya Desain: Biaya Desain menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, adalah hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk objek nyata. Dengan demikian Biaya Desain yaitu aktivitas untuk melakukan atau menghasilkan, menurut sifatnya adalah : 1. Ada kepastian permintaan dari pelanggan 2. Modifikasi dari produk yang sudah ada 3. Tidak ada Trial & Error (Tidak ada resiko R&D) B. Riset & Development (R&D): Research and Development (R&D) menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Penelitian dan pengembangan biasanya merujuk pada aktivitas yang berorientasi ke masa yang akan datang dan untuk jangka waktu panjang baik dalam bidang ilmu maupun dalam bidang teknologi. Metode yang dipakai dalam kegiatan litbang biasanya menggunakan teknik riset ilmiah yang standar tanpa mengharapkan hasil yang pasti. Proses sebelum Intangible ada, dan menurut sifatnya R&D adalah: 1. Tidak ada kepastian permintaan dari pelanggan 2. Proses dilakukan untuk produk baru 3. Proses Trial & Error (Ada resiko R&D) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis lebih meyakini bahwa aplication cost yang menjadi sengketa dalam perkara a quo sebagai biaya design; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Majelis biaya design (jasa) termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga boleh dikurangkan sebagai biaya; bahwa dalam kurun waktu Tahun 2000 s.d Tahun 2010, Terbanding telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, dan atas biaya Application Cost (biaya desain) tidak dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Netto Pemohon Banding sebesar Rp.41.413.333.268,00 tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-865/WPJ.19/2013 tanggal 4 Juli 2013, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Terbanding: Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Penghasilan Neto menurut Majelis:Rp 387.276.039.763,00 Rp 41.413.333.268,00 Rp 345.862.706.495,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-865/WPJ.19/2013 tanggal 4 Juli 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00056/406/10/092/12 tanggal 19 Juli 2012, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak: – Dipotong/ dipungut oleh Pihak Lain PPh Pasal 22 – Dipotong/ dipungut oleh Pihak Lain PPh Pasal 23 – PPh yang dibayar sendiri : PPh Pasal 25 Jumlah Pajak yang tidak kurang/(lebih) dibayarRp 345.862.706.495,00 Rp 345.862.706.000,00 Rp 86.465.676.500,00 Rp 57.857.776.301,00 Rp 230.675.550,00 Rp 74.163.494.715,00 Rp 132.251.946.566,00 (Rp 45.786.270.066,00) Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.M …………………………… DEF, S.H.,M.Sc. ………………………….. GHI, S.H. ……………………………………. JKL SH.,M.Kn ……………………………..sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta Terbanding; |

