Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67621/PP/M.XIVB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67621/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak April 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp15.006.731,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp13.949.731,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp1.057.000,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.057.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan Pemohon Banding, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu QQQ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp1.057.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas salah dan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp1.057.000,00 yang tidak distujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada ZZZ Pte. di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada QQQ Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank BCA-Wisma XX A/C XXX-X0X-XXX-X nomor akun X0XXXX0; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Paiak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain QQQ Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu QQQ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp392.049.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.057.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67622/PP/M.XIVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67622/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2010sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp469.439.066,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp77.390.066,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp392.049.000,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp392.049.000,00             Menurut Terbanding :  Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan QQQ Ltd., sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukanyang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp392.049.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada QQQ Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaranyang ada hanyalah pembayaran kepada ZZZ Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank WWW; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain ZZZ Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Bandingmencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon Banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itualasan Terbanding yang mengoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp392.049.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Bandingtidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010yang dapat diperhitungkan sebesar Rp392.049.000,00tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67623/PP/M.XIVB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67623/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak September 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp772.859.794,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp153.681.794,00 sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp619.718.000,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp619.718.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan QQQ Ltd., sedangkan dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp619.718.000,00 yang tidak distujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada QQQ Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada ZZZ Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank WWW; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain ZZZ Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon Banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp619.718.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp619.718.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67624/PP/M.XIVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67624/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak Oktober 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp762.451.567,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp 139.773.567,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp622.678.000,00 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp622.678.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan QQQ Ltd., sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp622.678.000,00 yang tidak distujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada QQQ Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada ZZZ Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank WWW; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Paiak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain ZZZ Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp622.678.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp622.678.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67625/PP/M.XIVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67625/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp815.851.499,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp 152.910.499,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp662.941.000,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp662.941.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan QQQ Ltd., sedangkan dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp662.941.000,00 yang tidak distujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada QQQ Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada ZZZ Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank WWW; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Paiak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain ZZZ Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu ZZZ Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp662.941.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang  PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp662.941.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67626/PP/M.XIVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67626/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp912.829.234,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp221.272.234,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp691.557.000,00 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp691.557.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier yaitu YYY Co., WWW Limited, dan XXX Imp. And Exp. Co dan UUU Ltd., sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp691.557.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada UUU Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada TTT Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank SSS; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain TTT Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp691.557.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa:“Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp691.557.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam