Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67648/PP/M.XVIII.A/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp301.929.091,00, terdiri atas: