Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Tanggal Putusan
: 19/09/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp285.905.264,00, terdiri atas:
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs