Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64131/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64131/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak  :Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 122 PIB, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014 klasifikasi pos tarif 8536.90.3900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp245.527.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil penelitian terhadap part number dan catalogue brochure diidentifikasi sebagai “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”;
Menurut Pemohon:bahwa tidak terdapat petunjuk dalam mengidentifikasi barang impor a quo, Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik, tetapi hanya melakukan penelitian terhadap part number dan catalogue brochure yang tidak diketahui asal-usul keberadaannya, sehingga hasil identifikasi Terbanding yang menyatakan barang impor Pos 1 s.d. Pos 122 dari PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014 sebagai “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” vide Huruf C. Penelitian Klasifikasi Pos Tarif sub a. dan sub b. SUB Terbanding adalah suatu asumsi atau pendapat Terbanding;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014;

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1326/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp245.527.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 03/SBD/NP/2014 tanggal 01 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan struktur klasifikasi pos 8538, barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, diidentifikasi sebagai “bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.1900;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37;

bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;

bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:

85.36


8536.10    
               
8536.20    
               
8536.30    
8536.41    
8536.49    
8536.50    
8536.61    
8536.69   
               
8536.70    
8536.90    
                   8536.90.32.       8536.90.39.00  
Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.
– Sekering
– – Sekering termal; sekering tipe kaca:
– Pemutus sirkuit otomatis
– – Tipe moulded case
– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:
— Untuk voltase tidak melebihi 60 V:
– – Lain-lain:
– Sakelar lainnya:
– – Gagang lampu:
– – Lain-lain:
– – – Stop kontak telepon
– Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel
– Aparatus lainnya
– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:
– – – Untuk arus kurang dari 16 A
– – – Lain-lain

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 termasuk aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk “Aparatus lainnya”,


Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator
bahwa berdasarkan brosur/gambar dan contoh barang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis bahwa barang impor Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) diidentifikasi sebagai barang jadi lengkap yang didalamnya telah terpasang peralatan elektrik untuk dapat membuat hubungan dan konektor kabel terdiri dari jack plug secara terpisah termasuk didalam pos tarif 8536.90.39.00, bukan sebagai bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik (Pos Tarif 8538.90.1900);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan pada pos tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;4
Menimbang:berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, diklasiKlasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), adalah 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding SPKTNPSPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1326/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014 atas PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), adalah 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

XYX S., SH, MH    
Drs. WXW, MM    
Drs. XZY, MM    
ZXY
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.