Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64058/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64058/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp5.990.702.000,00 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013; Menurut Terbanding : bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.990.702.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang impor merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Hasil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit (Lampiran N) yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, dengan tagihan sebesar Rp5.990.702.000,00, SPKTNP tersebut tidak secara tegas menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada pertimbangan hukum dikeluarkannya SPKTNP, dalam SPKTNP hanya menyebutkan dasar diterbitkannya penetapan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, sehingga untuk mengetahui PIB yang disengketakan harus meneliti LHA; bahwa dasar penetapan Terbanding sesuai dengan Surat Tugas Nomor: ST-79/WBC.15/2013 tanggal 09 April 2013 tentang Audit Umum (Kepabeanan) terhadap Pemohon Banding dan hasil audit kepabeanan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 dengan menetapkan koreksi atas Terdapat 25 PIB melalul KPPBC TMP Tanjung Perak, mengenai negara asal barang tidak sama antara Keputusan Fasilitas BKPM dengan pemberitahuan pada PIB; bahwa dasar yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan adalah sebagai berikut: A.Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2005 Salah satu kriteria yang ditentukan dalam Masterlist untuk mendapatkan pembebasan bea masuk adalah spesifikasi barang yang didasarkan pada permohonan yang telah diajukan oleh perusahaan. Impor barang yang tidak didasarkan pada masterlist yang dalam hal ini berupa ketentuan Spesifikasi barang tidak sesuai maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor; Pasal 1 ayat 4Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:j. Negara Asal; Pasal 3 ayat 1Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya. B.Surat Keputusan Kepala BKPM Di dalam setiap master list yang diterbitkan oleh Kepala BKPM terdapat ketentuan spesifikasi barang/peruntukan yang telah ditentukan. Apabila diperlukan, spesifikasi barang/peruntukan tersebut dapat dilakukan perubahan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM sebelum masa berlaku SKEP fasilitas berakhir. Berdasarkan ketentuan peruntukan tersebut, DJBC melakukan pemeriksaan kesesuaian realisasi spesifikasi barang impor dengan spesifikasi berdasar Surat Keputusan Fasilitas BKPM; Pada surat keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM juga terdapat ketentuan: “Apabila ternyata syarat-syarat yang diatur dalam Surat persetujuan ini tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan barang-barang bersangkutan, maka pemberian fasilitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lain yang terhutang.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Matriks Tagihan atas Realisasi Negara Asal Skep Fasilitas BKPM yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, yang menjadi sengketa adalah 25 (lima) PIB; bahwa atas PIB-PIB tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 pada tanggal 24 September 2013; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 diterbitkan pada tanggal 24 September 2013 sehingga penetapan atas pemberitahuan pabean (PIB) nomor: 0X0XXX tanggal 13-Apr-11, nomor: 0XXXXX tanggal 21-Jul-11, nomor: 0XXXXX tanggal 08-Aug-11, nomor: 0XXXXX tanggal 24-Aug-11, nomor: 0XXXXX tanggal 07-Sep-11, dan nomor: 0XXXXX tanggal 14-Sep-11 melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 atas keenam PIB tersebut dibatalkan; bahwa Terbanding menetapkan tambah bayar dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-25/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 dikarenakan perbedaan negara asal barang yang diberitahukan dalam PIB dengan negara asal yang tercantum Keputusan Fasilitas BKPM, sehingga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk beserta lampirannya berupa daftar yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, spesifikasi, dan perkiraan harga dari Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan. Pasal 15(1)Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis yaitu:a.laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; danb.laporan mengenai realisasi impor Mesin dan/atau Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64110/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64110/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 8545.11.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), jenis barang berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB 008469 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Graphite Electrodes diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. PIB 008469 tidak dapat diberikan tarif referensi AC-FTA karena Form E diragukan sesuai dengan Annex 3 Rules 3, sehingga Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-272, sehingga Pemohon Banding wajib menyelesaikan tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp177.031.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding menganalisa bahwa terdapat kesalahan pada penulisan kriteria pembebanan bea masuk di Form E yang mengharuskan penulisan WO (Wholly Obtained) pada Origin Criteria kolom 8. Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan atas barang Nomor PIB: 008469 tanggal 21 Maret 2014 berupa jenis barang: Graphite Electrode 20″x84″ + Nipple yang merupakan 100% hasil produksi mineral dari China maka dicantumkan “WO” sesuai dengan Annex 3 point ke 3 butir (a), fasilitas: 54/Preferensi Tax Tarif Importasi Asean-China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 menggunakan Form E nomor E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 diketahui barang impor Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-272/WBC.02/2014 tanggal 18 Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa Terbanding menolak Pemohon Banding mendapat Preferensi Tax atau tarif pajak dari 5% menjadi 0%;2.bahwa Terbanding menganalisa bahwa terdapat kesalahan pada penulisan kriteria pembebanan bea masuk di Form E yang mengharuskan penulisan WO (Wholly Obtained) pada Origin Criteria kolom 8;3.bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan atas barang PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 berupa jenis barang: Graphite Electrode 20″x84″ + Nipple yang merupakan 100% hasil produksi mineral dari China maka dicantumkan “WO” sesuai dengan Annex 3 point ke 3 butir (a), fasilitas: 54/Preferensi Tax Tarif Importasi Asean-China;bahwa menurut Terbanding, bahwa atas barang impor Pemohon Banding berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 menggunakan Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Graphite Electrodes, pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria);2.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Graphite Electrodes tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);3.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB 008469 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Graphite Electrodes diberitahukan pada Pos Tarif 2835.25.10.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E142202292310012 tanggal 27 Februari 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang Graphite Electrodes tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa Graphite Electrodes 20” X 84” + Nipple, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8545.11.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008469 tanggal 21 Maret 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63879/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63879/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-043/WBC.09/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 November 2013; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah benar dalam melakukan penetapan bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda terkait fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor yang didapat Pemohon terhadap importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor Aju 060600-000016-20121121-000057 (Nomor pendaftaran 477468 tanggal 26 November 2012) sesuai dengan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga atas saldo barang impor yang belum selesai dipertanggungjawabkan tersebut dikenakan Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.406.245.965,00 sebagaimana tersebut dalam KEP-52; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas KITE dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta Nomor : KM-000103/WBC.09/2011 yang ditetapkan pada tanggal 01 Desember 2011 untuk periode pembebasan 01 Desember 2011 s/d 30 November 2012, yang mana semua bahan bakunya 100% diimpor dari luar negeri dan kemudian diekspor 100% ke luar negeri khususnya ke Jepang. Sehingga tidak ada penjualan dalam negeri. Jadi, semua bahan baku yang diimpor dari luar negeri akan langsung diproses dan akan segera diekspor ke Jepang; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC.08/2014 tanggal 26 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-043/WBC.09/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 November 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp 406.245.965,00 atas PIB Nomor Aju 060600-000016-20121121-000057 (Nomor pendaftaran 477468 tanggal 26 November 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 147/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 147/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. ABC, tempat kedudukan di Jalan ZZZ, Komplek Pertokoan GHI, Blok C Nomor X, Purwokerto; Dalam hal ini diwakili oleh DEF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur CV. ABC, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto XX RT 00X RW 00X, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2236/PJ./2015 tanggal 23 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; Bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa Iksan Suroso belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta agar berkenan memeriksa banding ini serta memutuskan sebagai berikut: Primaire; Subsidair; Memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai perasaan hukum masyarakat Wajib Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-636/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00006/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: CV. ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan ZZZ, Komp. Pertokoan GHI, Blok C Nomor 5, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPNPajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN masih harus (Lebih) dibayarSanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUPKenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 103.945.000,00 Rp 10.394.500,00 Rp 0,00 (-)Rp 10.394.500,00 Rp 0,00 (+)Rp 10.394.500,00 Rp 4.989.360,00 Rp 0,00 (+)Rp 15.383.860,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 28 Agustus 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 yang telah diputus pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 atas nama : CV. ABC (Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding), NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Elektronik, beralamat di : Jalan ZZZ Komp. Pertokoan GHI Blok C/5, Purwokerto, Banyumas, telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 23 September 2014 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 25 September 2014;Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54708/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 5 November, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1232/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1232/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ABC, beralamat di Jl. ZZZ RT/RW. X0/0X, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. DEF, Ak., S.H., BKP,beralamat di Jl. WWW No. XX RT. XX, Simp. Gatot Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2698/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50758/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding yaitu : Nomor KeputusanTanggal terbit KeputusanTanggal dikirim KeputusanTanggal diterimadikirim melalui ::::: KEP-817/WPJ.29/201225 Juli 201225 Juli 201227 Juli 2012Pos tercatat, Yang menetapkan / memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap : Nomor SKPKBTanggal terbit SKPKBNomor Surat KeberatanTanggal Surat KeberatanTanggal terima keberatanPPN yang kurang dibayarTerbilang ::::::: 00008/207/06/734/11,12 Mei 2011,058/VII/JK/2011,06 Juli 2011,27 Juli 2011,Rp101.943.956,00,(Seratus satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah); maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku; Perhitungan jumlah pajak yang terutang : Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) : PPN Kurang BayarSanksi AdministrasiSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarBahwa menurut Pemohon BandingJumlah PPN ymh dibayar ::::::: Rp 59.294.522,00 Rp 15.364.696,00Rp 27.284.738,00Rp 101.943.956,00 Rp 0,00 ( NIHIL ) Alasan Pengajuan Banding : I. Pokok Sengketa (Formal)Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2 dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi :1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Menurut Pemohon Banding Bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dan kekurangan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi :Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan dan kekurangan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan April 2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011;membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya; atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50758/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-817/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor 00008/207/06/734/11 tanggal 12 Mei Yang Dibetulkan Dengan KEP-50/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: ABC, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. ZZZ RT/RW. X0/0X, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50758/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 02 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Juli 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juni 2015, kemudian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63922/PP/M.VIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63922/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : Februari 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.316.364,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan untuk Masa Februari 2011 adalah koreksi atas beberapa pos yaitu jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. koreksi tersebut terjadi karena menurut pemeriksa ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa Penyerahan Material atas Pekerjaan Pemborong Pembangunan Rumah dari Developer; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku penerima kerja dari Developer (pemberi kerja) tidak memungut PPN, karena Developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000. Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.316.364,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumash sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.316.364,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;”Senjata, amunisi….”bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :Rumah Sedehana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan :luas bangunan tidak melebihi 26m persegi (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adlaah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00;