Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64100/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp146.548.120,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Aplikasi KITE terhadap PIB nomor aju 000000000XXX-X0XX0XXX-XXX0XX (Nopen 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012), Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan, Ekspor (LE)/BCL KT-01, sedangkan PIB telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan. Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor: SPP-000465/WBC.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa bea masuk dan denda sejumlah Rp146.548.120,00, karena PIB nomor aju: 000000-000XXX-X0XX0XXX-XXX0XX (Nopen 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012) telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa semua bahan baku impor termasuk Celvol telah Pemohon Banding selesaikan produksinya dan telah diekspor dalam bentuk barang jadi (perekat). Dengan demikian tidak ada lagi pungutan negara (bea masuk dan pajak) yang tertanggung di Pemohon Banding. Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi force majeur yang terjadi terkait dengan pengiriman barang ekspor Pemohon Banding sehingga menolak permohonan Pemohon Banding dan menagih pungutan negara (bea masuk, pajak dan bunga) atas bahan baku yang Pemohon Banding impor; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, berdasarkan penelitian terhadap ketentan Tatalaksana Kemudahan I KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014mpor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dasar penetapan SPP dan data pendukung lainnya, diketahui terhadap PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL.KT-01 sedangkan PIB telah jatuh tempo atau lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengimporannya dan telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/IX/APC.BC/2014 tanggal 16 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan alasan sebagai berikut: 1. Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan. Dalam hal ini bahan baku yang diimpor adalah Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012.2. bahwa dalam kondisi normal pengolahan bahan baku menjadi barang jadi berupa perekat (glue) memerlukan waktu beberapa hari saja. Namun, dengan adanya penundaan order dari pihak pembeli (buyer), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah lebih 12 (dua belas) bulan;3. Terkait dengan ekspor yang melebihi 12 bulan sejak pengimporan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan realisasi ekspor ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 001/APC/VII/RE/13. Atas pemohonan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menolak memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013;4. bahwa sesuai dengan saran di dalam surat jawaban tersebut (S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013) yang menyarankan Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 008/APC/IX/RE/13 tanggal 19 September 2013 dan Nomor: 003/APC/Xl/RE/13 tanggal 27 November 2013. Namun, sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima jawaban dari Direktur Fasilitas Kepabeanan; bahwa menurut Terbanding, terhadap PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan dan Pemohon Banding belum selesai mempertanggungjawabkan dalam Laporan Ekspor (LE)/BCL.KT-01, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, Pemohon wajib melunasi tagihan atas PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000465/WBC.07/2014 tanggal 11 April 2014 tanggal 11 April 2014 berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN atas perusahaan pengguna fasilitas KITE sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk Cukai PPN PPnBM Bunga BM 24 X 2% Bunga PPN 24 X 2% Jumlah Tagihan Rp 31.942.000,00 Rp 0,00 Rp 67.077.000,00 Rp 0,00 Rp 15.332.160,00 Rp 32.196.960,00 Rp 146.548.120,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012, Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 kg, Negara asal United States (US), yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE) atau BCL.KT-01, sedangkan PIB tersebut telah jatuh tempo atau lebih 12 bulan sejak tanggal pengimporannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah); bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pengguna fasilitas pembebasan KITE, melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) menggunakan PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 dengan jumlah barang 30.000 kg; bahwa jatuh tempo atas PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 adalah 21 Februari 2013; bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor: 13 tanpa tanggal, Nomor: 008/APC/VIII/RE/13 dan Nomor: 003/APC/VIII/RE/13 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Perpanjangan Realisasi ekspor, mengajukan permohonan perpanjangan masa ekpsor untuk PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 dengan alasan adanya permintaan penundaan ekspor oleh pemesan di luar negeri; bahwa atas permohonan perpanjangan realisasi ekspor Pemohon Banding tersebut, Terbanding menolak memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013 menyatakan bahwa permohonan perpanjangan realisasi ekspor tidak dapat dipertimbangkan dan jaminan atas PIB yang telah jatuh tempo yang belum terealisasi ekspornya tersebut dicairkan berdasarkan sebagai berikut: 1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, menyatakan: Pasal 7c: Pemohon wajib menyampaikan laporan ekspor ke Kantor Wilayah sekurangkurangnya 6 (enam) bulan sekali; Pasal 9 ayat (1): Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB; Pasal 9 ayat (4): Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terhutang atas impornya wajib dibayar.2. bahwa Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, menyatakan: Pasal 13 ayat (3): Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan; Pasal 15 ayat (1): dalam hal ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang terutang. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, mengatur sebagai berikut: Pasal 7c: Pemohon wajib menyampaikan laporan ekspor ke Kantor Wilayah sekurangkurangnya 6 (enam) bulan sekali; Pasal 9 ayat (1): Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB; Pasal 9 ayat (4): Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terhutang atas impornya wajib dibayar. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor: Pasal 7 (1) Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi.(2) Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:a. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; ataub. melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.(3) Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:a. terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;b. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atauc. terdapat kondisi force majeure, seperti:1. peperangan, bencana alam, atau kebakaran;2. bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.(4) Permohonan perpanjangan periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh Perusahaan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. bahwa Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003, menyatakan sebagai berikut: Pasal 13 ayat (3): Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan; Pasal 15 ayat (1): dalam hal ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang terutang. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa atas PIB Nomor: 062409 tanggal 26 Februari 2012 pelaksanaan ekspornya melebihi 12 (dua belas) bulan, disebabkan karena adanya penundaan order dari pihak pembeli (buyer), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah lebih 12 (dua belas) bulan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, atas impor bahan baku Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 pelaksanaan ekspornya melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporannya disebabkan karena adanya penundaan order dari pihak pembeli (buyer), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah PIB jatuh tempo atau lebih 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL.KT-01 atas PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 yang telah jatuh tempo atau lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengimporannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, karenanya atas PIB tersebut diterbitkan Surat Penetapan Pabean oleh Terbanding adalah sudah benar dan mengharuskan Pemohon Banding membayar bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah); |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor bahan baku berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012, realisasi ekspornya dilaksanakan melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN dalam rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga bea masuk dan PPN, serta bunga bea masuk dan bunga PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, tentang Penetapan atas keberatan PT YZZ Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor: SPP-000465/WBC.07/2014 tanggal 11 April 2014 berdasarkan SKE-000465/WBC.07/PIB/2014 tanggal 11 April 2014, atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas PIB Nomor: 062409 tanggal 26 Februari 2012 tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN dalam rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga bea masuk dan PPN, serta bunga bea masuk dan bunga PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah); Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: SXX S., SH, MH Drs. QWR, MM Drs. RTY, MM QAD sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

